Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PINJOL DAN JUDOL MENYERANG SEKOLAH, NEGARA KE MANA?

Thursday, November 13, 2025 | Thursday, November 13, 2025 WIB Last Updated 2025-11-13T04:04:43Z

Oleh Ratu Silvia Aviany, S.Si.
Komunitas Muslimah Rindu Jannah


Maraknya situs judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) belakangan ini ternyata juga menyasar kaum pelajar yang didominasi generasi Z dan Alpha. Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menilai munculnya kasus siswa SMP terjerat pinjol dan judol disebabkan oleh kesalahan pendidikan saat ini. Kata Esti, keterlibatan anak-anak dalam praktik judi online tidak bisa dilihat sebagai kegagalan moral individu semata, tetapi juga sebagai konsekuensi dari sistem pendidikan yang belum adaptif terhadap tantangan digital. (kompas.com, 29/10/2025)

Kasus siswa SMP di Kulon Progo, Provinsi DIY, yang terjerat judol dan utang pinjol hingga bolos sekolah selama sebulan terakhir, adalah kasus terbaru di antara sederet kasus-kasus keterlibatan pelajar dalam pusara judol dan pinjol. 

Fenomena anak-anak sekolah keranjingan judol, adalah potret buram sistem pendidikan saat ini. Data kuartal satu Tahun 2025, yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain judol berusia 10-16 tahun lebih dari Rp2,2 miliar. (tirto.id, 29/10/2025)

Mudahnya Pelajar Terpapar Judol dan Pinjol

Rentannya pelajar terpapar oleh aktivitas judol maupun pinjol bisa terjadi karena berbagai macam faktor, di antaranya mulai dari dorongan psikologis, lingkungan sosial, hingga kelemahan sistem perlindungan dan literasi.

Dorongan psikologis misalnya, sangat berkaitan dengan tahapan perkembangan remaja. Masa remaja identik dengan fase perkembangan di mana mereka ingin selalu mencari pengalaman baru. Kegiatan judol bisa jadi mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan sensasi, mengatasi kebosanan, atau pun mencari kesenangan instan.

Bisa juga judol mereka lakukan sebagai pelarian masalah emosional. Keadaan mental yang tidak baik seperti stres akibat tekanan akademik, konflik keluarga, bullying (perundungan), gaya hidup, atau masalah sosial lainnya.

Masa remaja juga dicirikan oleh rasa ingin tahu yang sangat tinggi dan kontrol diri yang belum matang. Remaja cenderung melakukan tindakan atau mengambil keputusan secara tiba-tiba tanpa mempertimbangkan konsekuensinya terlebih dahulu (impulsif) dan mudah terpengaruh oleh lingkungan sosial.

Lingkungan sosial memberikan efek modeling bagi setiap orang tidak terkecuali remaja. Jika mereka melihat teman sebaya mereka, teman sepergaulan, atau bahkan anggota keluarga mereka ada yang bermain judol dan mendapat keuntungan, maka akan menjadi salah satu faktor pendorong bagi mereka untuk melakukannya.

Lemahnya Sistem Perlindungan dari Negara

Kelemahan sistem perlindungan di negara ini memiliki andil yang sangat besar dalam masalah judol dan pinjol. Kelemahan sistem perlindungan itu di antaranya:

1. Kelemahan regulasi dan pengawasan
Pergerakan judol dan pinjol ilegal lebih cepat daripada regulasi. Upaya pemerintah dalam memblokir atau menindak judol jauh tertinggal dengan kemampuan adaptif yang tinggi para pelaku kejahatan ini. Para pelajar sangat mudah mengakses aplikasi judol maupun pinjol dari ponsel pintar mereka. Sanksi yang kuat terhadap pihak yang mengiklankan judol dan pinjol di platform yang banyak diakses remaja, juga kurang. Kelemahan regulasi dan pengawasan pemerintah terhadap kejahatan digital bisa mengancam kerusakan generasi.

2. Kelemahan pendidikan dan literasi 
Pelajaran yang ada mungkin terlalu teoretis dan tidak menjelaskan secara gamblang tentang: cara kerja utang berbunga tinggi (pinjol), bahaya adiksi dan algoritma kemenangan palsu dalam judol, dan mekanisme penipuan atau bentuk-bentuk kejahatan siber. 

Dalam sistem pendidikan yang bersifat sekuler saat ini, pendidikan karakter juga tidak berdasar pada keimanan seseorang. Sering kali pelajar berperilaku tanpa memikirkan dulu bahwa perbuatan tersebut termasuk halal atau haram. Kebanyakan pertimbangan mereka hanya bersifat materi, yaitu untung atau rugi semata dan bahagia atau tidak jika melakukannya. Tanpa landasan berpikir yang benar, yaitu keimanan maka perilaku akan menjadi rusak. 

Begitu juga pihak keluarga atau sekolah telah terbiasa berfokus pada prestasi akademik siswa semata. Sehingga, sering mengesampingkan perilaku atau adab siswa sehari-hari. Kedekatan emosional semakin tergerus dengan semakin berkembangnya teknologi digital, sehingga semakin memperkuat sifat individualisme. Semua itu menyebabkan sistem deteksi dini yang lemah.

3. Kelemahan teknologi
Filtering pemerintah dalam memblokir akses judol dan pinjol tidak berjalan efektif 100%. Penggunaan VPN (Virtual Private Network) atau mengubah DNS (Domain Name System) yang canggih memudahkan untuk dapat mengakses kembali situs yang diblokir.

Judol dan pinjol secara masif beriklan di plathform global (seperti instagram, tiktok, atau youtube) yang sulit diatur sepenuhnya oleh pemerintah nasional. Karena dalam sistem kapitalisme, negara berperan sebagai regulator dan fasilitator kegiatan ekonomi, bukan sebagai pelindung rakyat (dalam arti menjamin kebutuhan dasar atau kesejahteraan secara langsung).

Sistem Islam Menyelesaikan Masalah dengan Komprehensif

Islam bukanlah agama yang sekadar mengatur masalah ritual ibadah saja. Namun Islam memiliki sistem yang komprehensif untuk mengatasi segala problematika kehidupan. Masalah judol dan pinjol misalnya, Islam secara tegas mengharamkannya.

Judol termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini bisa mendatangkan kerugian pihak-pihak tertentu dan menimbulkan permusuhan. Sedangkan pinjol merupakan bentuk riba (tambahan pembayaran atas pinjaman) yang jelas dilarang oleh Allah Swt.

 Allah Swt. berfirman: 
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. al-Maidah: 90).

Praktik judol dan pinjol pun menjadi lingkaran setan yang tidak bisa dihindari. Seringkali pemain judol yang sudah kecanduan dan memiliki keterbatasan finansial (seperti pelajar) akhirnya memutuskan untuk memperoleh dana cepat dengan melibatkan pinjol.

Meskipun larangan terhadap judol dan pinjol sudah jelas, namun pada praktiknya perlu ada sikap tegas bagi pihak-pihak yang melanggar. Dalam hal ini, Islam juga memiliki sanksi hukum yang tegas bagi pelaku judol dan pinjol. Hukum Islam yang diterapkan dengan benar akan memiliki dua fungsi yaitu jawabir (penebus atau penggugur) dan jawazir (pencegah atau memberi efek jera).

Penerapan sistem Islam akan membentuk tiga pilar kekuatan, yaitu: keluarga, masyarakat, dan Negara. Keluarga merupakan penguat akidah pertama bagi seorang anak. Setiap orang tua akan paham perannya sebagai pengemban amanah pertama terhadap anak-anaknya. karena setiap orang, adalah pemimpin yang kelak akan diminta pertanggung jawanbannya di hadapan Allah Swt. Visi misi keluarga pastilah ingin memiliki anak-anak yang saleh dan salihah.

Masyarakat yang Islami akan terbiasa dalam melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka tidak akan rela jika di sekitar mereka ada yang melakukan kemaksiatan. Ikatan akidah memperkuat mereka untuk saling menasehati atas dasar rasa sayang dan kepedulian yang tinggi pada sesama.

Rasulullah saw. bersabda:
“Seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain. Oleh sebab itu, jangan menzalimi dan meremehkannya, dan jangan pula menyakitinya.” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim)

Dalam hadis yang lain juga dikatakan bahwa sesama muslim itu dalam saling menyayangi bagaikan satu tubuh. Maka, sudah pasti jika ada salah satu bagian tubuh yang sakit, seluruh tubuh juga akan merasakannya.

Selain peran keluarga dan masyarakat, negara juga memiliki peran yang paling besar dalam mewujudkan sistem pendidikan Islam yang mampu membentuk generasi yang saleh, berkepribadian Islam. Negara juga sebagai intitusi tertinggi harusnya dengan mudah menutup akses judol dan pinjol yang sudah nyata ilegal. Dan menjatuhi hukuman yang tegas bagi yang melanggar sesuai dengan sanksi hukumnya.

Pemerintah juga wajib menjamin aspek sosial ekonomi setiap warga negaranya, sehingga fungsi keluarga dan masyarakat bisa bersinergi dengan baik. Negara bukan sekadar menjadi regulator, namun aktif menjalankan perannya sebagai pelaksana, penjaga, dan penguat akidah dengan cara mendakwahkan atau menyebarluaskan. 

Hanya dengan Khilafah, maka syariat Islam bisa diterapkan secara menyeluruh sehingga mampu menyolusi seluruh problematika umat. Mengutip dari sabda Rasulullah saw. bahwa: “Sesungguhnya khalifah, adalah perisai”, maka seharusnya menjadi pelindung. Kewajibannya lah untuk memerintahkan ketakwaan hanya kepada Allah Swt. dan berlaku adil pada rakyatnya dalam segala hal. Dan itu akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah Swt.

Wallahualam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update