Oleh. Irma Sari Rahayu
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan sebuah kajian yang berlandaskan hasil Dialog Publik dan Diskusi Media yang mengambil tema “Transparansi Pengelolaan CSR di Kota Bekasi: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat”. Dari hasil diskusi ini lahirlah sejumlah rekomendasi tentang pengelolaan CSR di Kota Bekasi. (Bekasipedia.com, 31-10-2025)
Rekomendasi strategis yang diberikan PWI dalam tata kelola CSR di Kota Bekasi merupakan hasil masukan dan analisa PWI setelah berdialog dengan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan pihak media. Diharapkan, rekomendasi yang disampaikan PWI kepada DPRD Kota Bekasi dapat memperkuat tata kelola CSR agar lebih transparan, terarah, dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Mengenal CSR
CSR atau Corporate Social Responsibility adalah sebuah konsep dimana perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan dampak positif kepada masyarakat dan lingkungan di sekitar perusahaan. Konsep ini juga sebagai upaya agar perusahaan berkontribusi pada pembangunan lingkungan melalui kegiatan seperti donasi, pelestarian lingkungan, pendidikan, kesehatan atau pengembangan komunitas.
Konsep CSR diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Pasal 2 menyebutkan setiap perseoroan subjek hukum wajib melaksanakan CSR. Apabila perseroan menolak, maka akan dikenakan sanksi seperti yang tercantum dalam Pasal 7. Istilah CSR kemudian disebut sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Namun, ternyata tidak semua perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan CSR. Pasal 2 PP 47/2012 menyatakan bahwa perusahaan yang wajib melaksanakan CSR adalah yang usahanya berkaitan atau mengelola SDA. Adapun bagi perusahaan yang tidak secara langsung mengelola SDA tetapi kegiatan usahanya berdampak langsung kepada fungsi kemampuan SDA termasuk fungsi pelestariannya, juga berkewajiban melaksanakan CSR.
Mengenai besaran dana yang dikeluarkan perusahaan untuk CSR disesuaikan dengan kebijakan perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan perusahaan.
Dana CSR untuk Pembangunan Daerah?
Sebagai kota industri, tentu Bekasi dikelilingi oleh banyak perusahaan baik besar maupun kecil. Dengan adanya program CSR akan membantu masyarakat Bekasi melalui berbagai program yang digulirkan. Program CSR kemudian ditangkap sebagai sumber dana alternatif untuk pembangunan Kota Bekasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Effendi, M. Pd yang menilai CSR sebagai biaya alternatif di luar APBD untuk pembangunan Kota Bekasi. Alasannya agar Kota Bekasi tidak selalu bergantung kepada pemerintah. Untuk itu, Sardi mendorong agar Wali Kota Bekasi segera membuat regulasi dalam pengelolaan CSR.
Menjadikan dana CSR sebagai dana alternatif bagi pembangunan daerah tentulah kebijakan yang tidak bijaksana. Dalam kondisi ekonomi yang kian sulit, perusahaan tentu akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangannya. Jika CSR dijadikan sebagai dana pembangunan, tentu akan semakin menambah berat beban perusahaan. Belum lagi perusahaan juga menanggung beban iuran BPJS karyawan.
Menjadikan dana CSR sebagai sumber dana alternatif pembangunan daerah di luar APBD juga sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab ri'ayatussu'uun negara kepada rakyatnya. Alih-alih menyediakan dana untuk rakyat, malah memanfaatkan dana rakyat. Inilah potret pemerintahan di bawah sistem kapitalisme. Kerja penguasa kepada rakyat bukan sebagai fungsi pelayanan, namun transaksional.
Pembangunan adalah Kewajiban Negara
Saat kebijakan otonomi daerah digulirkan, setiap kepala daerah harus menemukan sumber dana bagi memenuhi rancangan APBD daerahnya. Mereka mulai melihat berbagai potensi yang dimiliki daerahnya masing-masing. Bagi daerah yang memiliki kekayaan SDA atau pengelolaan lainnya tentu tak ada masalah. Namun, untuk daerah dengan minim potensi sumber daya, tentu memusingkan.
Sumber pendanaan daerah memang masih dibantu oleh negara, tetapi jumlahnya pun terbatas. Oleh karena itu setiap daerah harus “kreatif” mencari berbagai peluang untuk membiayai pembangunan daerahnya sendiri. Selain dari pengelolaan potensi sumber daya yang ada, biasanya sektor pajak menjadi pilihan utama.
Program CSR akhirnya dilirik sebagai sumber dana yang potensial bagi Bekasi. Dengan dalih transparansi dan agar tepat sasaran, dana CSR yang awalnya menjadi kewenangan perusahaan untuk mengelolanya, kini diminta dialihkan untuk membantu pembangunan. Pengambilalihan ini tentu tak boleh dilakukan.
Dalam Sistem Pemerintahan Islam yang disebut dengan Khilafah Islam, pendanaan semua dikelola oleh baitulmal yang diawasi langsung oleh khalifah. Daerah tidak diperkenankan untuk mengatur pendanaannya sendiri karena dikhawatirkan dapat menimbulkan pemerintahan di dalam pemerintahan. Sumber pendanaan khilafah bersifat pasti yaitu dari harta fai’, kharaj, jizyah, pengelolaan sumber daya milik umum, dan harta penduduk non muslim yang tidak ada pewarisnya. Pendanaan ini dikelola oleh baitulmal sesuai pos-pos pengeluaran yang dibutuhkan.
Jika daerah membutuhkan dana untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, jembatan atau perbaikan fasilitas umum, maka wali atau gubernur dapat mengajukannya kepada khalifah. Khalifah akan melihat dan mempertimbangkan urgenitas dan kepentingan pembangunan atau perbaikan tersebut. Jika khalifah memandang perlu, maka dana akan dikeluarkan sesuai kebutuhan. Jika kas baitulmal kosong, sedangkan perbaikan atau pembangunan fasilitas publik harus direalisasikan, maka kewajiban negara berpindah kepada umat Islam. Khalifah boleh memungut pajak kepada warga negara muslim yang kaya.
Seperti inilah gambaran pengaturan, pelayanan dan pengelolaan negara yang seharusnya. Semua dilakukan oleh seorang pemimpin negara sebagai wujud takwa, tanggung jawab dan kasih sayang kepada rakyatnya. Imam Ahmad dan Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah pelayan, maka dia bertanggung jawab terhadap apa yang dilayaninya. “
Wallahu a'lam bisshawab.

No comments:
Post a Comment