Oleh
Nuri (Pegiat Literasi)
Hilang satu tumbuh seribu, begitulah fenomena yang terjadi saat ini. Belum hilang rasanya kabar bunuh diri yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Udayana akibat bullying, kini muncul kembali kasus serupa yang dilakukan anak sekolah di Sumatera Barat dan Jawa Barat.
Pada Oktober2025 lalu, terdapat tiga kasus bunuh diri yang dilakukan remaja belasan tahun, diantaranya seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Sukabumi, Jawa Barat dan dua siswa SMP yang gantung diri di ruang kelas yang terjadi di Sawahlunto, Sumatra Barat.
Sungguh miris, berita yang ditampilkan di media bukannya menjadi alat informasi untuk menyadarkan atau menjerakan justru malah terlihat sebagai alat ikut-ikutan hal yang tren di kalangan anak muda (FOMO). Hal ini berdasarkan data yang disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bahwa tercatat 25 anak di Indonesia bunuh diri sepanjang tahun 2025.
Mudahnya terjadi tindakan bunuh diri, karena generasi mengkiblatkan hidup mereka pada apa yang ada di media sosial, menganggap bahwa bunuh diri adalah solusi dari permasalahan hidup. Padahal dengan berita yang terjadi belakangan harusnya menjadikan masyarakat, khususnya anak muda untuk berpikir apa sebenarnya yang melatar belakangi hal tersebut. Jika melihat kembali penyebab berita tersebut, rupanya pelajar tidak bisa terhindar dari aktivitas perundungan baik secara verbal atau fisik. Telah banyak berita anak-anak yang menjadi korban bullying. Data KPAI bahwa sebagian besar kasus bunuh diri itu dilatari oleh bullying atau perundungan, termasuk yang terjadi di lingkungan sekolah. (Bbcnews.com/8/11/25)
*Dimana Peran Negara?*
Dari banyaknya kasus bunuh diri yang terjadi harusnya kita tidak hanya mencari alasan atau penyebab semua ini, akan tetapi perlu kita tanyakan apa yang telah negara berikan untuk meminimalisir fenomena ini?
Baru-baru ini KPAI mendorong pemerintah daerah dan sekolah untuk mengintegrasikan sistem deteksi dini dalam ekosistem pendidikan melalui pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling (BK).
Selain itu, negara juga menyediakan layanan konseling Daring yang bisa diakses kapan saja melalui healing 119.id. Platform yang bisa menjadi tempat berkeluh kesah secara anonim, difasilitasi oleh psikolog sosial dan klinis yang siap mendengarkan 24 jam.
Jika melihat solusi yang diberikan negara, ternyata bukanlah solusi yang tepat karena solusi itu hanya akan melahirkan masalah baru. Perundungan bukanlah tugas dari seorang guru semata apalagi hanya guru BK saja. Tetapi perundungan tugas seluruh masyarakat karena terjadi tidak hanya di lingkungan sekolah, terjadi pula di luar jam sekolah.
Disisi lain, sanksi atau hukuman yang diberikan guru atau pihak sekolah kadang justru tidak memberikan efek jera kepada pelaku.
Begitu pula dengan layanan konseling Daring. Tidak semua anak muda terbuka untuk menceritakan permasalahan masalah mereka secara daring. Yang anak muda butuhkan adalah sosok nyata yang bisa menemani mereka ketika sedang terpuruk. Apalagi maraknya kejahatan ciber dapat dengan mudah meretas media online oleh oknum-oknum tertentu dan takutnya akan menimbulkan masalah baru sehingga adanya platform konseling online juga bukan merupakan solusi yang tepat.
*Islam Solusi Tepat*
Sistem Kapitalis yang dianut oleh negara sekarang adalah kunci kerusakan yang ada. Bagaimana tidak, idiologi/mabda buatan manusia tersebut sengaja memisahkan agama dari seluruh aspek dunia dan menempatkan materi sebagai tolak ukur kesuksesan. Dengan demikian jangan heran orang-orang akan berlomba-lomba memperkaya diri tanpa rasa puas sehingga banyak yang akan mengalami gangguan mental. Karenanya, akar masalah yang ada adalah sistemnya, jika negara masih menerapkan system yang salah yaitu sistem buatan manusia (Kapitalis-Sekuler), maka sampai kapan pun masalah tidak akan teratasi.
Bandingkan dengan Islam. Islam bukan hanya sekedar agama tetapi Islam juga merupakan sebuah ideologi/mabda yang sudah pernah berjaya pada 13 abad dengan sistem pemerintahannya sendiri yaitu khilafah. Sebagaimana narasai Islam adalah rahmatan lil'alamin maka seluruh aspek kehidupan akan diatur dengan baik tanpa terkecuali termasuk kasus perundungan dan gangguan mental.
Islam memandang bahwa perundungan dan gangguan mental. terjadi karena kurangnya akidah dan moral pada generasi saat ini. Mereka tidak menyadari atau bahkan tidak peduli bahwa melakukan bunuh diri merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah Swt. Mereka akan melakukan segala hal salkan keinginan mereka terpenuni, baik itu halal maupun haram. Begitulah kondisi akidah generasi muda yang sangat memprihatinkan. Olehnya itu, Islam memberikan solusi yang tepat untuk menjaga dan melindungi generasi dari aksi kekerasan atau perilaku buruk, yakni akidah, syariat, serta sistem sanksi yang diterapkan oleh negara Khilafah.
Pertama, negara akan menanamkan akidah pada seluruh masyarakat, utamanya anak muda baik itu dari lingkungan sekolah dan lingkungan rumah sehingga generasi yang tercipta adalah generasi yang takut akan tuhan dan senantiasa menghadirkan Allah Swt dalam aktivitas mereka. Orang tua juga perlu sadar bahwa mereka adalah corong utama anak berperilaku sehingga harus menjadi teladan yang bisa memberikan contoh yang baik.
Kedua, negara menerapkan syariat di tengah-tengah masyarakat. Kenapa?, karena masyarakat yang akan menjadi kontrol bagi umat dalam berperilaku. Seperti akan senantiasa menasihati, tolong menolong, dalam beramar maaruf nahi mungkar. Syariat Islam telah mengatur hubungan manusia dengan manusia lain seperti, bermuamalah serta aturan pergaulan sehingga manusia tidak akan melenceng atau berperilaku melanggar syariat.
Ketiga, negara menerapkan sistem pendidikan Islam yaitu mengutamakan akidah dan syariat. Jika penanaman akidah hanya dilakukan oleh lingkup masyarakat maka yang terjadi adalah pincang sehingga masyarakat dan sekolah harus bekerja sama menciptakan generasi yang Islamiyah. Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah Islam) dan membekalinya dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan agar generasi tidak hanya unggul di aspek kerohanian tetapi unggul dalam aspek keilmuan.
Keempat, negara akan menerapkan hukuman atau sanksi yang bisa memberikan efek jera sehingga tidak akan terjadi kejahatan yang berulang. Dalam kasus perundungan, Islam menetapkan pelaku perundungan dapat dikenai sanksi berupa hudud, kisas, atau takzir, tergantung pada bentuk dan dampak perbuatannya.
Sedangkan untuk hukuman dalam kasus bunuh diri Allah Swt telah melarang tegas hal tersebut apa pun alasannya. Hal ini tercantum dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 29-30., "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu, dan barang siapa yang berbuat kesalahan demikian dengan tanpa hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. ”
Begitulah, betapa lengkapnya Islam mengatur kehidupan dengan sangat baik. Oleh sebab itu mari bersama-sama berjuang untuk kembali menegakkan sistem pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah) agar segala problematika umat bisa teratasi dengan baik. Wallahu’alam bsihowab.

No comments:
Post a Comment