Oleh Lilis Sumyati
Pegiat Literasi
Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki keutamaan penting untuk menopang hidup seluruh makhluk hidup termasuk manusia. Jika pengelolaannya tidak tepat, tentunya akan menyebabkan jiwa menjadi terancam. Fakta saat ini menunjukkan bahwa air yang dulu melambangkan kehidupan universal, kini menjadi sekadar barang dagangan. Banyak sumber mata air di berbagai daerah kini dikuasai dan dikelola oleh perusahaan air minum swasta, bahkan sebagian diantaranya mengeksploitasi air dari dalam tanah yakni dengan sumur bor.
Dilansir dari laman tempo.com (24/10/2025), masyarakat dibuat heboh dengan aksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) saat melakukan pemeriksaan mendadak ke pabrik AQUA di Subang pada tanggal 21 Oktober 2025 lalu. Dalam unggahan akun instagram miliknya, Dedi baru mengetahui bahwa sumber air yang dimanfaatkan oleh PT Tirta Investama (Aqua) pabrik Subang untuk memproduksi air mineral kemasan adalah berasal dari sumur bor.
Pihak AQUA/Danone pun buka suara terkait berita yang beredar. AQUA menegaskan bahwa sumber air yang mereka gunakan tidak berasal dari sumur bor biasa. Melainkan berasal dari akuifer dalam di kawasan pegunungan, bukan dari air permukaan maupun air tanah dangkal. Akuifer dalam sendiri merupakan lapisan batuan atau sedimen bawah tanah yang berpori dan jenuh air, sehingga mampu menyimpan air tanah dengan kualitas baik.
Menindaklanjuti isu yang berkembang, founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menilai bahwa dugaan kecurangan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Terutama jika terbukti produsen AQUA mengganti bahan baku air yang berbeda dari sampel yang diajukan saat pengurusan Izin Edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini, maka langkah hukum dapat diterapkan.
Dampak Buruk
Pemanfaatan air secara masif dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan terlebih untuk kehidupan manusia. Misalnya, pengambilam akuifer dalam skala besar akan menyebabkan penurunan muka air tanah yang berujung pada mengeringnya sumur-sumur warga, menghilangkan mata air disekitar, menimbulkan potensi amblesan tanah (land subsidence), serta berkurangnya pasokan air bersih. Selain itu, keseimbangan ekosistem ikut terganggu karena tanah kehilangan kelembapan alaminya sehingga akan meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.
Tidak meratanya akses air di wilayah sekitar pabrik menjadi keluhan warga Subang. Karena airnya sudah tersedot oleh perusahaan, mereka mengaku tidak kebagian air dan hanya menjadi penonton saja. Mirisnya, banyak warga miskin di perkotaan pun harus merogoh kocek demi membeli air galon, sedangkan perusahaan besar dengan bebas mengambil air untuk menjualnya kembali.
Kapitalisasi Air
Pertanyaannya, mengapa kapitalisasi sumber daya air tetap berlangsung, padahal dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan manusia sudah terbukti merugikan? Semua ini tidak lepas dari praktek bisnis ala kapitalis yang meniscayakan manipulasi produk demi keuntungan perusahaan. Mereka mengabaikan dampak jangka panjang yang mungkin akan dirasakan oleh masyarakat.
Selain itu, sistem tata kelola negara kapitalistik yang mementingkan akumulasi modal dan keuntungan telah mendorong komersialisasi sumber daya publik. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya regulasi mengenai batas penggunaan SDA, sehingga pengelolaannya banyak dikuasai oleh pihak swasta. Contohnya, UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta aturan pelaksananya memberikan dasar hukum bagi BUMN, BUMD, koperasi, dan perusahaan swasta untuk ikut serta dalam penyediaan air minum. Sayangnya, Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) belum berhasil menghentikan proses kapitalisasi air.
Pandangan Islam
Sumber daya alam merupakan aset publik yang tidak boleh dikuasai individu maupun pihak swasta. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur selurus aspek kehidupan, salah satunya dalam pengelolaan sumber daya air. Penyediaan air bagi masyarakat merupakan tanggung jawab negara karena air adalah kebutuhan dasar bagi manusia yang harus dipenuhi. Upaya yang dilakukan adalah demi kemaslahatan umat. Rasulullah ﷺ bersabda,
"Manusia itu bersekutu dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)
Makna dari hadis di atas, SDA merupakan kepemilikan umum yang dikelola oleh negara dan keuntungannya dikembalikan kepada masyarakat, bukan di jual bebas. Sumber air yang melimpah seperti sungai, laut, teluk dan danau, seluruhnya adalah aset publik yang tidak boleh dijadikan milik pribadi atau diperjualbelikan. Pihak swasta tidak boleh terlibat, terkecuali dalam urusan teknis, itupun harus melalui kendali negara. Selain itu, negara akan memperkuat regulasi terkait pengelolaan SDA untuk mencegah penyalahgunaan dan kerusakan lingkungan.
Proses kapitalisasi air akan terus berlanjut, dan ketimpangan hingga krisis air akan terus terjadi dalam sistem tata kelola negara yang berorientasi kapitalistik. Oleh karena itu, perubahan sistem pada negara menjadi kebutuhan mendesak karena sangat dinanti oleh masyarakat luas. Dan hanya sistem yang menerapkan aturan Islam secara kafah yang akan menjamin kokohnya sebuah negara dalam mengatur segala aspek kehidupan rakyatnya.
Wallahu'alam bissawab.
No comments:
Post a Comment