Oleh: Ukhty Mhirna
Viral di media sosial, seorang siswi SD di Kota Palembang, Sumatra Selatan, berinisial F (7) matanya merah sepulang sekolah saat dijemput ibunya, Senin (27/10/2025). Diduga korban mendapat pukulan dari seorang guru yang mengenakan cincin. Ibu korban, Sukirnawati (40), telah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian (Tribunnews.com).
Selain itu, kisah tragis juga di alami oleh seorang remaja di kabupaten Bombana. Bunga (Nama samaran) yang masih berusia 14 tahun bolak balik di Polres Bombana didampingi orangtuanya untuk memberikan keterangan atas laporannya terkait dugaan pelecehan yang dialaminya oleh oknum gurunya. Kasat Polres Reskrim Bombana, Iptu Yudha Febry Widanarko saat dikonfirmasi pada Kamis (23/10/2025) malam ini, mengatakan bahwa perkara berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan (Bombananews.com).
Sungguh miris, kekerasan dan pelecehan seksual kerap kali terjadi di sistem pendidikan kita saat ini. Perbuatan-perbuatan itu bukan hanya dilakukan oleh sejumlah oknum pelajar tetapi yang lebih mirisnya lagi justru dilakukan oleh sejumlah oknum guru tertentu. Bagaimana bisa, guru yang seharusnya menjadi pendidik dan menjadi pembawa perubahan untuk masa depan murid-muridnya, justru mereka sendiri yang menghancurkan masa depan dan melakukan kejahatan kepada muridnya. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman oleh para pelajar untuk menimba ilmu dan belajar memperbaiki diri justru menjadi tempat yang menakutkan.
Kasus-kasus ini kerap kali terjadi setiap tahun. Banyak orang yang telah menjadi korban bahkan sampai ada yang memutuskan untuk bunuh diri. Namun naasnya, ada penyangkalan dari pihak sekolah terhadap kasus kekerasan maupun pelecehan seksual yang terjadi di sekolah-sekolah tersebut.
Terkait hal ini, pemerintah tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kekerasan dan pelecahan seksual pada anak yaitu Pembentukan Peraturan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (sebagaimana diubah UU No. 35 Tahun 2014) tentang memberikan hak perlindungan anak dan mencantumkan kewajiban negara dan masyarakat untuk mencegah dan menangani tindakan kekerasan terhadap anak, Pembentukan Satuan Tugas, Penguatan Tata Kelola, Edukasi Dan Sosialisasi , Pengawasan Dan Pemantauan serta Kerjasama Dengan Lembaga Lain seperti Komisi Perlindungan Anak (KPAI).
Berbagai upaya sudah dilakukan, bukannya semakin menurun justru semakin meningkat. Tahun 2024 tercatat 573 kasus kekerasan di sekolah, dengan 91 kasus di tahun 2020, 142 kasus di tahun 2021, 194 kasus di tahun 2022, dan 285 kasus di tahun 2023. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan. Pada tahun 2024, tercatat 46 kasus anak mengakhiri hidup, dimana 48% diantaranya terjadi pada satuan pendidikan. Mengapa hal itu terus terjadi? Padahal sudah ada kebijakan yang telah dibuat.
Berikut beberapa alasan mengapa kasus kekerasan terus terjadi di sekolah meskipun sudah ada upaya yang dilakukan pemerintah:
1. Kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang kekerasan sehingga mereka diam saja dan tidak melaporkan tindakan tersebut kepada orangtua maupun penegak hukum.
2. Kultur yang masih mentolerir kekerasan. Kekerasan masih dianggap sebagai cara yang efektif untuk mendisiplinkan anak atau menyelesaikan konflik.
3. Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum. Kasus kekerasan seringkali tidak dilaporkan atau tidak ditindaklanjuti dengan serius sehingga kekerasan dan pelecehan seksual kerap kali terjadi. Bukan hanya itu, sanksi yang diberikan pun tidak sesuai dengan apa yang di lakukan oleh sejumlah oknum sehingga mereka dengan mudah mengulang kembali perbuatannya. Tidak adanya pemberian efek jera baik kepada para pelaku dan pihak-pihak sekolah yang menutupi kasus tersebut serta tidak adanya keadilan yang diberikan kepada para korban.
Namun jika kita melihat, beberapa alasan tersebut lumrah saja terjadi dalam sistem saat ini, yaitu sistem kapitalisme. Sistem ini menjadikan materi atau manfaat di atas segalanya. Maka tak heran jika banyak orang yang berbuat kejahatan atau hal-hal merugikan lainnya demi mendapat yang namanya manfaat atau materi. Manfaat ini bisa saja berupa kesenangan semu hasil dari pemuasan nafsu dengan melakukan kekerasan dan pelecehan. Bahkan kesadaran terkait dampak kekerasan pun bisa terpinggirkan.
Di sisi lain, sistem ini juga mendorong orang-orang untuk fokus pada keuntungan pribadi, bukan kesejahteraan bersama. Hasilnya, mereka menjadi makhluk individual dan cenderung tak begitu peduli dengan keadaan sekitar. Begitupun saat ada kekerasan terjadi, mereka hanya akan bereaksi seperlunya kecuali jika hal tersebut menimpa keluarganya. Namun lagi-lagi ini hanyalah ciri umum dan tak mencerminkan karakter setiap penganutnya.
Ditambah lagi, akidah sekular sistem ini yang memisahkan peran agama dalam menjalani kehidupan membuat mereka makin tak terkendali. Mereka tak menjadikan halal haram sebagai asas perbuatan. Akibatnya, kekerasan sebagai reaksi suatu masalah menjadi hal yang lumrah terjadi.
Selain itu pada ranah hukum, seringkali kita dapati aturan yang tumpul kepada penguasa dan pengusaha. Adapun kepada rakyat miskin, aturan sangat tajam. Hal ini lagi-lagi karena manfaat yang bisa mereka raih dengan melakukan hal tersebut.
Berbeda halnya dengan Islam yang akan memastikan faktor internal dan eksternal dari kekerasan dan pelecehan di sekolah tiada. Pada faktor internal, Islam akan memastikan kokohnya keimanan tiap individu sehingga mereka akan berpikir seribu kali sebelum bertindak kejahatan. Hal ini karena keimanan mendorong mereka untuk bertindak berdasarkan halal haram, bukan asas manfaat. Hasilnya, guru dalam Islam akan memiliki sifat diantaranya sabar dan berkasih sayang, memberikan contoh yang baik serta mengawasi dengan penuh perhatian. Pastinya senantiasa sesuai dengan syariat Islam dan menanamkan nilai-nilai Islam pada setiap siswa.
Pada faktor eksternal, Islam akan memastikan lingkungan yang sehat. Hal ini berupa media yang hanya menayangkan konten sesuai syariat dan adanya amar ma'ruf nahi mungkar di lingkungan sekolah dan masyarakat. Selain itu, ada peran negara yang akan memastikan aturan Islam yang menjerakan bisa diterapkan atas pelaku kekerasan dan pelecehan, dimana aturannya disesuaikan dengan kejahatan yang dilakukan. Terdapat hukuman ta'zir (hukuman yang ditentukan oleh penguasa) seperti cambuk, penjara dan denda, hukuman qisas atau hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan, dihati atau denda serta pberian peringatan.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan alasan yang benar" (QS. Al-An'am: 151).
Selain itu, Allah SWT juga berfirman, "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata" (QS. Al-Ahzab: 58).
Ayat diatas ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga hak-hak manusia, termasuk hak guru untuk dihormati dan dilindungi serta hal siswa yang berhak mendapatkan keamanan. Wallahua'lam bishawab.

No comments:
Post a Comment