Oleh Nani, S. PdI (Relawan Opini Andoolo)
Kasus KDRT semakin marak sejak disahkannya UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Alih-alih menurun, jumlah kasus justru meningkat.
Sebagaimana dilaporkan oleh Beritasatu.com, kasus penemuan jasad wanita terbakar di wilayah Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, mulai terungkap. Polisi memastikan pelaku adalah FA (54), suami siri korban Ponimah (42). Ipda Dicka Ermantara dari Satreskrim Polres Malang menyampaikan bahwa korban hilang sejak 8 Oktober 2025 setelah terlihat terakhir bersama pelaku di rumah. Anak korban melaporkan hilangnya ibunya. “Yang melapor anak korban. Saat berangkat kerja, korban masih di rumah bersama pelaku dan cucunya. Namun, saat pulang, korban sudah tidak ada,” ujar Dicka, Kamis (16/10/2025).
KDRT merupakan persoalan serius yang masih menghinggapi banyak keluarga di Indonesia. Bentuk kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis, seksual, dan ekonomi. Dampaknya bisa merusak kesehatan mental dan fisik korban serta mengganggu perkembangan anak, yang pada akhirnya merusak keharmonisan keluarga. Data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) menunjukkan tren kenaikan kasus KDRT di Indonesia sepanjang Januari hingga awal September 2025. Jumlah kasus meningkat dari 1.146 perkara pada Januari menjadi 1.316 perkara pada Mei 2025. “14 September 2025, dilansir goodstats.”
Penyebab utama KDRT ini adalah pengaruh sekularisme yang menghilangkan nilai agama dalam kehidupan keluarga sehingga landasan moral dan takwa menjadi lemah. Pendidikan sekuler menumbuhkan kebebasan tanpa batas dan sikap individualistik yang merusak keharmonisan rumah tangga, sedangkan materialisme menjadikan kebahagiaan bersifat duniawi sehingga tekanan hidup mudah memicu kekerasan dan keretakan keluarga.
Pemerintah telah berupaya mencegah KDRT melalui UU PKDRT, namun penindakan hukum semata tidak menyelesaikan akar masalah. Pendekatan lain ialah mendorong kesetaraan suami-istri dan kemandirian finansial perempuan agar tidak tergantung secara ekonomi. Dengan kemandirian tersebut, seorang perempuan yang mengalami kekerasan diharapkan bisa mandiri dan menghidupi dirinya bersama anak-anaknya. Namun, kenyataannya, perempuan berpenghasilan sendiri pun masih menjadi korban KDRT. Malah, ketika perempuan bekerja dan mandiri secara finansial, muncul persaingan dalam keluarga yang memperlemah ikatan pernikahan dan memicu konflik hingga perceraian.
Meningkatnya kasus kekerasan ini menunjukkan ketidakmampuan negara memberikan solusi tuntas, meskipun berbagai aturan telah dibuat. Hal ini menggambarkan bahwa aturan buatan manusia tidak mampu menyelesaikan masalah secara menyeluruh.
Sebenarnya, ikatan suami-istri seharusnya menjadi kuat karena dibangun atas perjanjian di hadapan Allah. Ikatan ini melemah ketika keimanan terkikis dan pandangan hidup berpusat pada materi. Aturan Allah disingkirkan, akal manusia mendominasi, dan ayah yang seharusnya menjadi pemimpin dan pelindung keluarga justru berbuat kekerasan, bahkan sampai membunuh.
Satu-satunya harapan mengatasi kekerasan adalah kembali kepada aturan Islam, yang datang dari Allah Taala. Al-Qur’an menerangkan bahwa Nabi Muhammad saw. diutus sebagai rahmat bagi alam semesta, yang membawa ketenteraman bagi manusia bila Islam dilaksanakan secara sempurna. Islam sebagai din yang lengkap melindungi umatnya dengan tegas. Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang bangun pada pagi hari merasa aman di sekitarnya, sehat badannya, dan mempunyai makanan (pokok) hari itu, seolah-olah ia telah memiliki dunia seisinya.” Hadis ini menyetarakan keamanan dengan kebutuhan pangan pokok, yang menegaskan bahwa keamanan adalah kebutuhan vital.
Hari ini, pendidikan Islam dibutuhkan untuk membentuk pribadi bertakwa dan berakhlak mulia, bukan sekedar mengejar duniawi, baik di lingkungan keluarga maupun oleh negara. Syariat Islam dalam membangun keluarga dapat memperkokoh ikatan suami-istri, menata peran masing-masing, dan mencegah KDRT sejak dini. Negara sebagai pelindung (raa’in) wajib menjamin kesejahteraan dan keadilan agar keluarga tidak tertekan secara ekonomi. Hukum sanksi Islam ditegakkan untuk mencegah pelaku sekaligus mendidik masyarakat agar hidup sesuai syariat.
Oleh karena itu, negara wajib menjaga keamanan seluruh rakyat—laki-laki atau perempuan, kaya atau miskin, anak-anak maupun dewasa, muslim atau nonmuslim—tanpa diskriminasi agar terhindar dari kekerasan. Sudah seharusnya, negara menerapkan syariat Islam, aturan dari Allah Swt, sebagai solusi utama dalam menyelesaikan masalah KDRT ini, bukan aturan lain. Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment