Oleh : Nina Iryani S.Pd
Dilansir dari beritasatu..com, menjelang batas akhir pencairan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 pada Rabu (6/8/2025), muncul temuan mengejutkan, yakni 35 anggota DPRD Purwakarta, Jawa Barat, tercatat sebagai penerima BSU.
Dilansir dari bsu.kemnaker.go..id, syarat Penerima BSU 2025
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Dilansir dari bandung.kompas.com, sebanyak 35 anggota DPRD Purwakarta, Jawa Barat, tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Padahal, bantuan ini seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya, dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.”
(TQS Asysyura ayat 42).
Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang menipu kami, bukanlah dia dari golongan kami.”
(HR Muslim).
Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin bagi kaum Muslim, lalu ia menutupi dirinya tanpa memenuhi kebutuhan mereka, (menutup) perhatian terhadap mereka, dan kemiskinan mereka. Allah akan menutupi (diri-Nya), tanpa memenuhi kebutuhannya, perhatian kepadanya, dan kemiskinannya.”
(H.R Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Maryam).
Rasulullah SAW bersabda:
"Ya Allah, siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku kemudian dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku dan memudahkan mereka, maka mudahkanlah dia.”
(HR Muslim).
Rasulullah SAW bersabda:
"Allah tidak akan menerima shalat seorang pemimpin yang tidak berhukum dengan apa yang telah diturunkan Allah. Hakim itu terdiri atas tiga macam, satu orang di surga dan dua lainnya di neraka. Seorang hakim yang tahu kebenaran dan ia memutuskannya dengan kebenaran itu, ia berada di surga. Sedangkan, hakim lain yang mengetahui kebenaran, namun ia menyimpang dengan sengaja, ia berada di neraka. Dan, seorang hakim yang memutuskan perkara tanpa didasari dengan ilmu, ia berada di neraka.”
(HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Rasulullah SAW bersabda:
"Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerimanya dalam memutuskan (suatu perkara).”
(HR Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim).
Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya, dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.”
(TQS Asysyura ayat 42).
Rasulullah SAW bersabda:
"Dengarkanlah, apakah kalian telah mendengar bahwa sepeninggalku akan ada para pemimpin? Siapa yang masuk kepada mereka, lalu membenarkan kedustaan mereka dan menyokong kezaliman mereka, maka dia bukan golonganku, aku juga bukan golongannya. Dia juga tak akan menemuiku di telaga.”
(HR Tirmidzi, Nasai, dan Al Hakim).
Allah SWT berfirman:
"Dan tidak adalah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezaliman.”
(TQS. Al Qhashash, ayat 59).
Demikian di era sistem sekuler kapitalis yang pemimpin kebanyakan di dalam nya sibuk memperkaya diri dengan segala macam cara entah halal entah haram diraup semua demi kejayaan pribadi dan golongan saja. Tetapi menyengsarakan rakyat. Harusnya pemimpin itu membagikan hak rakyat berupa bantuan dana yang sudah disepakati, kini malah bantuan-bantuan tersebut di embat nya juga.
Belum kasus korupsinya yang meluas, kasus suap nya dan perilaku-perilaku dzalim lainnya.
Rakyat terus diberi luka tiada henti. Harusnya penerima bantuan rakyat berpenghasilan rendah dan yang sangat tidak mampu, malah sebagian besar nya untuk anggota pemangku jabatan.
Rakyat harusnya menerima hasil segala kekayaan alam berupa gunung, laut, hutan dan sebagainya baik sumber daya alam yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui dengan sempurna melalui pendidikan dan kesehatan gratis, bantuan-bantuan tunai dan non tunai, jaminan kehidupan yang layak serta jaminan keamanan berupa perlindungan negara.
Di sistem sekuler ini semua kewajiban tersebut seolah hanya ilusi, retorika tiada ujung, kemiskinan yang makin massif, luka yang makin meradang.
Lain hal nya dengan sistem Islam kaffah yang pernah diterapkan Rasulullah SAW selama 13 abad, dimana sistem tersebut sukses mensejahterakan muslim dan non muslim dengan segala jaminan kesehatan, pendidikan, keamanan gratis. Apresiasi pemimpin untuk yang berprestasi gemilang demi terwujudnya dakwah dan kebaikan bersama dunia akhirat. Dimana seluruh kekayaan alam melimpah dikelola negara 100 persen hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat dunia akhirat.
Oleh karena itu, mari kita perjuangkan kembali sistem Islam kaffah tersebut sehingga menjadi satu-satunya institusi negara agar damai, sejahtera kita semua dunia akhirat, agar kita mudah menerima ilmu bermanfaat dengan baik, dakwah tiada henti hingga bahagia dunia akhirat kelak.
Wallahu 'alam bissawab

No comments:
Post a Comment