Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Seorang siswa SMP di Kokap, Kulon Progo, DI. Yogyakarta tidak masuk sekolah selama satu bulan karena malu terjerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut kasus ini menunjukkan kegagalan sistem pendidikan. "Kasus ini sangat memprihatinkan karena menunjukkan kegagalan sistem pendidikan dan pengasuhan karakter, jadi bukan hanya kegagalan individu. karena fenomena ini menimpa banyak anak, tidak hanya yang viral ini," ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji kepada wartawan detik, Senin (27-10-2025).
Beberapa bulan yang lalu, Ketua Generasi Emas Nusantara Gen Jatim Muhammad Ramli menyatakan, pihaknya memprediksi hampir 50 persen anak muda di Sumenep terlilit Pinjol, karena faktor ingin terlihat stylist namun tidak sesuai dengan pendapatan, sehingga mengakibatkan nekat menggunakan pinjol dengan bunga tinggi (rri.co.id, 02-04-2025).
Total kasus sejatinya lebih banyak. Data demografi menunjukkan bahwa pemain judol usia di bawah 10 tahun mencapai 80 ribu anak (2% dari pemain). Adapun pemain usia 10—20 tahun sebanyak 440.000 (11%). (PPATK, 6-11-2023). Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut kasus ini menunjukkan kegagalan sistem pendidikan dan pengasuhan karakter, bukan hanya kegagalan individu karena fenomena ini menimpa banyak anak.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menilai munculnya kasus siswa SMP terjerat pinjaman online dan judi online (judol) disebabkan oleh kesalahan pendidikan saat ini. “Ketika anak SMP sudah mengenal dan terjerat judol dan pinjol, itu berarti ada yang sangat keliru dalam cara kita mendidik dan membimbing generasi muda,” kata Esti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29-10-2025).
Legalisasi Judol Lumrahkan Pinjol
Racun judol terus merasuk dalam hidup. Hirupan udara yang terhisap tak lagi sesegar udara yang dihembus untuk mrealisasikan kebenaran. Jika racun judol semakin mengadiksi, bisa jadi kewarasan menghilang berlanjut hilangnya jati diri yang akhirnya memilih pinjol sebagai jalan keluar pemenuhan haus judol.
Kini, anak sangat mudah mengakses konten judol. Konten judol yang menyisip ke situs-situs pendidikan, game online, dan media sosial membuat sifat adiksi begitu lapang berlalu lalang. Design judol begitu kental dengan ramuan yang membuat pelaku ketagihan bahkan sulit menghindari atau menolak rasa judol. Mereka terus dan terus saja mencoba berharap menang. Padahal, sistem judol dirancang sedemikian rupa agar pemain kalah, walaupun awalnya kesempatan menang dibuka peluangnya oleh bandar. Setelah teradiksi mereka sulit berhenti. Adiksi judol diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) sebagai gambling disorder. Anak yang mengalami gambling disorder akan menunjukkan gangguan dalam pola makan, tidur, olahraga, dan perilaku terkait kesehatan lainnya. Hal ini berdampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mental anak.
Pada 2024 Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan ada 14.823 konten judol menyisip di situs lembaga pendidikan dan ada 17.001 konten menyisip di situs lembaga pemerintahan. Meski Kemkomdigi sudah melakukan take down hingga 10 ribu konten judol setiap hari, konten judol masih bertebaran di berbagai situs web dan platform digital. (Komdigi, 22-5-2024).
Mengapa judol begitu erat dengan pinjol, hal ini terekam dari jejak awal mengakses situs judol, tentunya uang dibutuhkan untuk melakukan deposit/top up. Ketika tidak ada uang, cara paling cepat adalah mengajukan pinjol. Proses pengajuan pinjol yang sangat mudah pun menjadikan anak leluasa mendapatkan uang dari pinjol. Setelah itu, uang dari pinjol akan didepositkan ke judol. Ketika anak kalah judol, ia akan mengambil pinjol lagi agar bisa main terus. Begitu seterusnya hingga berulang-ulang. Hawa nafsu membelenggu, seakan sulit untuk menghalau tawaran tipu-tipu. Walhasil tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, hingga bunuh diri menjadi pilihan.
Saat anak terjebak judol, mereka sulit untuk melepaskan diri darinya. Bahkan, anak yang sudah telanjur parah kecanduan judol, membutuhkan terapi khusus untuk menyembuhkannya. Mirisnya, pinjol yang ditawarkan menjadikan judol mencekik hidup generasi.
Usulan legalisasi judi sudah muncul sejak lama, sampai-sampai ada usulan merevisi KUHP agar judi legal, lalu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin menilai sah-sah saja ada usulan legalisasi perjudian dan menurutnya, apabila judi dilegalkan, aturan pidana soal judi juga harus diubah dengan maksud KUHP yang sekarang harus direvisi dahulu, baru judi dilegalkan, telah menunjukkan betapa kepentingan kapital telah melegalkan sesuatu yang rusak dan merusak.
Semua hal di atas menjadi indikasi bahwa alarm bahaya yang terus berbunyi kencang seperti angin lalu. Usulan legalisasi dan diwacanakannya pelegalan judol di negeri ini telah menjadi badai yang siap menerjang Generasi. Judol yang ditindak hanyalah yang illegal.
Demokrasi Sekuler Gerbang Penghalalan Hal yang Diharamkan
Di alam demokrasi sekuler legalisasi judi merupakan hal yang niscaya. Pada era Orde Baru, Indonesia sudah pernah melegalkan judi. Dan saat ini wacana legalisasi judi mencuat kembali. Suatu yang lumrah karena sekularisme masih erat terikat dalam sistem di negeri ini. Sistem yang menjadikan manusia-siapa pun dia-berani mengabaikan syariat agama dalam mengatur kehidupan. Judi yang jelas-jelas haram malah dihalalkan.
Allah SWT telah berfirman dalam QS Al Maidah ayat 90 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُوَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِالشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Dari ayat ini keharaman judi sudah gamblang karena celaan terhadap suatu perbuatan, bahkan diungkapkan dengan kata perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, menunjukkan bahwa perbuatan itu haram secara pasti. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
Namun ayat ini tak dihiraukan dalam demokrasi sekuler. Ayat ini hanya sebatas tulisan di atas kertas biasa. Hukum judi yang jelas-jelas haram, ternyata tidak menghalangi merebaknya judi online saat ini di tengah masyarakat, dan telah menyeret generasi.
Demokrasi telah menjadikan kewenangan untuk menentukan halal/haram atau legal/ilegal berada di tangan manusia (pemerintah dan anggota dewan), bukan pada Allah Ta'ala Sang Pengatur manusia. Dalam demokrasi, para wakil rakyat yang notabene mereka pun manusia, bisa melegalisasi keharaman melalui undang-undang dan regulasi lainnya. Pada akhirnya mereka bisa melegalisasi judi melalui undang-undang yang digodoknya.
Saat ini judi memang dilarang oleh undang-undang. Namun judi online melenggang-lenggang. Para pejabatnya tak urung banyak juga yang main judi online. Wajarlah judol yang marak tak mudah digebrak, generasi juga terjebak.
Aturan yang ada ternyata longgar dan elastis sehingga mudah dilanggar. Misalnya pada Pasal 303 bis KUHP terdapat frasa “kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”. Artinya, perjudian bisa menjadi boleh ketika penguasa mengizinkan. Demokrasi membuka jalan atas semua kelonggaran yang ada. Gerbang demokrasi terbuka lebar untuk masuknya keharaman demi keharaman yang ada. Padahal sudah sangat jelas bagi umat Islam judi diharamkan. Dan tentunya pinjol pun tak akan dilegalkan. Indonesia yang mayoritas muslim seakan tak mudahkan umatnya agar menjaga iman. Astaghfirullah.
Hanya Sistem Islam yang Mampu Berantas Judol-Pinjol
Sejatinya memberantas judi online dan menutupi pintu pinjol mudah saja dilakukan oleh penguasa, asalkan penguasa memiliki komitmen kuat terhadap syari'at. Hal ini karena satu-satunya aturan yang konsisten mengharamkan judi dan mencegah pinjaman berbau ribawi adalah syariat Islam. Sedangkan aturan dalam demokrasi bisa ditarik ulur sesuai kepentingan penguasa.
Permasalahannya judol dihadapkan pada beberapa fakta yang cukup pelik. Judi online yang merebak di tengah masyarakat, menyasar berbagai kalangan. Dari kaum jelata hingga sosialita, rakyat sampai aparat, uisa muda hingga tua, laki-laki dan perempuan. Mudahnya akses judol melapangkan jalan pada siapa pun yang menginginkannya.
Kepelikan lainnya, judol adalah kemaksiatan. Namun kemaksiatan yang dilakukan seakan biasa saja. Jika dahulu pelaku judi itu juga adalah peminum khamr, atau konsumen narkoba, atau pezina, atau pelaku maksiat lainnya, kini pelajar, mahasiswa, pejabat, orang baik-baik, bisa melakukannya.
Ditambah lagi judol sebagai sebuah kemaksiatan sangat mudah diakses oleh siapapun. Platform digital mempercepat dan memudahkan transaksi antar pengguna. Revolusi industri ala kapitalis saat ini semakin meluaskan akses judol. Platform digital sendiri disediakan oleh pemerintah. Sehingga situs judol, aplikasi, dll. tidak bisa tidak dilepaskan dari peran negara. Karena tidak mungkin individu dan masyarakat bisa mengakses dunia digital jika akses ini tidak difasilitasi oleh negara. Dijeratlah pelaku dengan pinjol agar bisa judol.
Sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa perilaku judi menimbulkan kemakshiyatan lainnya, dan banyak perilaku buruk yang diakibatkannya. Maka jika mau memberantasnya, harus sampai menyentuh akar masalahnya. Platform digital sebagai wadah judol harus ditangani secara tepat oleh pemerintah sebagai penguasa negara dan pengurus rakyat. Pinjol pun tak terlewat dilarang keras agar tidak melanggar syari'at.
Oleh karena itu pemerintah tidak cukup hanya dengan mengeluarkan keppres No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024. Tidak cukup pula dengan adanya Rakor oleh kemenko PMK, yang berisi pengarahan tentang pencegahan perjudian daring yang mengundang kalangan agamawan, tokoh Masyarakat, perwakilan organisasi sosial, dan PGRI.
Tidak cukup pula dengan memberikan berbagai arahan. Arahan dari BKKBN dengan penguatan keluarga, karena keluarga berperan penting dalam pencegahan judi online, serta arahan Kemenag tentang penyuluhan tentang larangan judi online pada calon pasangan pengantin, tak bisa mencegah judol dalam keluarga.
Begitu dengan adanya UU ITE dan KUHP yang memberi hukuman denda dgn jumlah besar terhadap pelaku judi online. Tetap saja kenyataanya tidak dapat menghentikan aktivitas perjudian.
Memperhatikan hal tersebut, kebutuhan akan solusi tuntas judi online menjadi sangat urgen. Dan tentunya tidak bisa menggunakan sistem demokrasi kapitalis sekuler yang saat ini masih diminati. Butuh penerapan hukum yang tegas, solutif dan tuntas sempurna. Dan itu hanya ada pada penerapan Islam oleh negara Khilafah Islam.
Sistem Islam dalam negara Khilafah akan memastikan bahwa setiap orang memahami apa pun terkait judi. Hukum haram judi, sanksi keras terhadap pelakunya, akan terus disyiarkan melalui pendidikan di keluarga, di masyarakat, kurikulum sekolah, dan platform media massa.
Khilafah tidak akan pernah membuka celah sedikitpun adanya praktek judi, termasuk judi online. Jika praktek terjadi, Khilafah akan menegakkan hukum ta’ziir (bisa berupa hukuman cambuk) terhadap pelaku judi.
Sebagai periayah umat, khilafah bertanggungjawab untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi warganya, sehingga tidak akan terjerambab dalam kemaksiatan judi, tidak tergiur oleh iklan manis judi baik online maupun offline.
Dengan demikian, Khilafah akan menerapkan syariat Islam kafah yang mengharamkan judi dengan model apa pun, baik online maupun offline. Judi cara tradisional maupun modern, semuanya haram sehingga terlarang.
Terhadap judi offline, negara akan mencari dan mengejar pelaku di tempat-tempat mereka berjudi. Sedangkan melacak pelaku judi online lebih mudah karena aktivitas judi mereka meninggalkan jejak digital yang mudah untuk ditelusuri.
Negara akan menegakkan penerapan akidah sebagai asas. Dengan akidah ini, individu, sekolah/masyarakat, dan negara akan memandang pinjol dan judol sesuai pandangan syariat, yaitu bahwa keduanya haram. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah [5]: 90).
Berdasarkan ayat ini, judi hukumnya haram, baik online (judol) maupun offline.
Allah Taala juga berfirman,
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
“Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(QS Al-Baqarah [2]: 275).
Berdasarkan ayat ini, pinjol hukumnya juga haram. Baik legal maupun ilegal hukumnya sama-sama haram karena sama-sama mengandung riba.
Demikianlah, Khilafah akan menutup rapat semua saluran judi online, bukan hanya situs judinya saja, namun platform media sosial tertentu yang menjadi saluran judi online akan diblokir. Demikian pula pintu pintu pinjol yang menjerat dengan ribawi tak akan dibiarkan.
Secara preventif, Khilafah akan menguatkan akidah rakyat dan ketaatan mereka pada syariat melalui jalur pendidikan, dakwah, dan media massa sehingga terbentuk benteng internal sebagai pertahanan dari godaan judi online. Secara kuratif, Khilafah akan menindak tegas semua orang yang terlibat judi online, baik sebagai pelaku maupun bandar. Mereka akan mendapatkan sanksi takzir yang menjerakan. Bisa berupa hukuman cambuk, penjara, maupun yang lainnya.
Terkait aparat, maka Khilafah hanya merekrut aparat dan pejabat yang tha'at syari'at saja. Khilafah tak akan merekrut orang fasik yang gemar bermaksiat (berjudi) menjadi aparat.
Demikian pula wakil rakyat di Majelis Umat. Khilafah tak akan membiarkan diisi oleh orang-orang fasik. Karena majelis umat adalah representasi umat yang sudah seharusnya tha'at, tidak khianat, dan tidak bermaksiat. Judi dan kemaksiatan lainnya tak boleh dilakukan oleh mereka.
Syekh ‘Atha’ bin Khalil dalam Taisir al-Wushul ila al-Ushul hlm. 10 menyebutkan kaidah “Al-ashlu fî al-af’âl at-taqayyudu bi al-hukmi asy-syar’iy (hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syariat).” Di antara dalilnya adalah firman Allah Taala,
وَنَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ تِبۡيَٰنٗا لِّكُلِّ شَيۡءٖ ٨٩
“Kami menurunkan kepada kamu Alkitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS An-Nahl [16]: 89).
Juga berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
كُلُّ أَمْرٍ لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Setiap perkara yang bukan termasuk ke dalam urusan kami (tidak kami perintahkan) adalah tertolak.”(HR Ad-Daruquthni).
Jika mekanisme syari'at tersebut dijalankan secara paripurna, judol pun sirna demikian juga pinjol. Dan pembabat sempurna yang akan menghabisi pinjol judol hanya bisa terwujud dalam sistem Islam kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyyah.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment