Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

“Solusi Dua Negara: Legitimasi terhadap Penjajahan Israel”

Monday, October 06, 2025 | Monday, October 06, 2025 WIB Last Updated 2025-10-06T03:14:03Z




Oleh : Sri Nawangsih

(Ibu Rumah Tangga) 


Di Sidang Umum ke-80 PBB (23/9) Presiden Prabowo Subianto mengecam kekerasan terhadap warga sipil Gaza, namun tak secara tegas menyebut genosida oleh zionis Yahudi. Mengejutkan, ia menyatakan kesiapan Indonesia mengakui eksistensi Israel dan mendukung solusi dua negara: “Hanya solusi dua negara yang akan membawa perdamaian… setelah Israel mengakui kemerdekaan Palestina, Indonesia akan segera mengakui negara Israel,” serta menegaskan perdamaian menuntut pengakuan dan jaminan keamanan bagi Israel.


Ada tiga koreksi penting. Pertama, keberadaan Israel di tanah Palestina adalah ilegal, Israel adalah penjajah; mengakui eksistensinya berarti mengakui penjajahan. Palestina telah menjadi bagian negeri Muslim sejak era Khalifah Umar (637 M), sedangkan masuknya kaum Yahudi difasilitasi Inggris (Deklarasi Balfour 1917) dan diikuti pengusiran, perampasan, dan Nakba (Mei 1948) yang mengusir >700 ribu warga.


Kedua, solusi dua negaral mencederai keadilan rakyat Palestina: mereka terus mengalami pengusiran, perampasan, pembunuhan, dan kini genosida, tanpa sanksi terhadap zionis. Secara wilayah, penduduk Palestina di Tepi Barat dan Gaza kini hanya menempati ≈22% tanah air mereka; mengakui solusi dua negara berarti melegitimasi perampasan tersebut sangat tak adil sementara korban tewas diperkirakan mencapai puluhan ribu.


Ketiga, pihak zionis sendiri menolak pengakuan atas Palestina (resolusi Knesset Juli 2024; penolakan Netanyahu), sehingga mustahil mengandalkan solusi dua negara sementara perampok tetap ngotot mempertahankan hasil rampokan dan didukung kekuatan adidaya. Lagi pula rancangan two-state berasal dari Komisi Peel (1936) yang diprakarsai Inggris bukan kehendak rakyat Palestina dan sejak awal dimaksudkan mempertahankan eksistensi zionis.


Secara syariah, solusi dua negara bertentangan dengan perintah untuk melawan yang mengusir kaum Muslim (QS al-Baqarah:191,194). Jihad fî sabilillah menjadi fardu ‘ain ketika negeri Muslim diserang; para ulama menegaskan kewajiban melawan penjajah (Ibnu Qudamah). Sayangnya penguasa Muslim kini banyak membuka hubungan dengan entitas Yahudi; kaum Muslim wajib amar makruf nahi mungkar dan menuntut kepemimpinan Islam (Khilafah) yang menjadi perisai, membela kehormatan umat, dan menegakkan jihad yang sahih.


 WalLâhu a’lam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update