Oleh: Ahyani R (Pegiat Literasi)
“Tidak iri dengan PNS, tapi jangan zalimi kami!”. Demikian curhatan menyayat hati salah satu perwakilan guru dari Ikatan Pendidik Nusantara (IPN). Dia keras menyuarakan nasib guru yang statusnya PPPK dan meminta pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan mereka. Sebab, mengatakan PPPK tidak memiliki jenjang karier dan tidak memiliki uang pensiun serta gaji yang minim. Hal itu berbeda jauh dengan PNS.
Semua orang tentu mengakui bahwa guru memiliki peran yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Namun, kondisi para guru saat ini, terutama guru berstatus PPPK, sungguh memprihatinkan. Kompleksnya aturan yang berlaku membuat mereka tidak memperoleh hak kesejahteraan yang semestinya, padahal mereka tetap melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pendidik. Penghasilan yang rendah mencerminkan beratnya perjuangan guru PPPK di tengah situasi ekonomi yang kian sulit. Bahkan ada sebagian dari mereka sampai berhutang ke bank terlibat pinjaman online (Pinjol) demi menutupi kebutuhan yang kurang. (YouTube Channel Liputan6/26/9/2025).
Masalah ini menunjukkan bahwa negara belum mampu menyediakan anggaran yang memadai untuk memberikan kesejahteraan yang layak bagi para guru. Ironisnya, kekayaan alam yang seharusnya menjadi sumber utama pendapatan justru banyak dikelola pihak asing dengan dalih investasi. Hal ini dianggap sah karena adanya prinsip kebebasan kepemilikan dalam sistem ekonomi kapitalis.
*Guru PPPK Sejahtera di Sistem Kapitalis ?*
Sistem Kapitalis inilah yang membuat keuangan negara bergantung pada pajak dan utang. Akibatnya, negara kekurangan sumber pendapatan yang cukup untuk memberikan penghargaan layak kepada para pendidik yang telah berjuang mencerdaskan generasi. Beginilah akibatnya ketika sebuah negeri menjalankan sistem yang tidak bersumber dari aturan Allah swt. Guru PPPK harus mengalami diskriminasi bahkan mendapatkan kezaliman dari negara sendiri.
Dalam sistem Kapitalis, guru tidak hanya disibukkan dalam proses belajar mengajar (PBM), tetapi juga mengurus administrasi sekolah, dengan kata lain guru dipandang sebagai sumber daya murah yang dieksploitasi dengan gaji minim, bukan asset strategis generasi bangsa.
Disisi lain, anggaran pendidikan yang kurang memadai, dengan alasan minimnya anggaran negara dan daerah membuat gaji guru rendah dan tidak layak. Tidak jarang terdapat guru yang terjerat utang dan kriminalisasi. Akibatnya guru harus mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
*Pandangan Islam*
Kemuliaan guru hanya akan bisa terwujud manakala negara hadir sebagai pihak yang diperhatikan oleh syariat, yaitu sebagai ra’in atau pelayan. Rasulullah saw bersabda, "Imam atau khalifah atau kepala negara adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya". (HR. Albukhari dan Muslim).
Negara ra’in berperan mengurus kebutuhan rakyat berdasarkan hukum syariat, bukan atas campur tangan para pemodal seperti dalam sistem kapitalis. Dengan landasan ini, negara memiliki kemauan politik yang kuat untuk menyelesaikan berbagai persoalan rakyat, termasuk masalah kesejahteraan guru.
Dalam Islam, terdapat mekanisme yang menjamin agar guru memperoleh gaji yang layak dan dapat hidup dengan sejahtera. Mekanisme tersebut mencakup pengaturan sumber pendapatan negara, prinsip pemberian gaji, serta jaminan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Mengenai sumber pendapatan, Islam menetapkannya melalui lembaga keuangan negara yang disebut Baitul Mal. Dalam kitab Nidham al-Iqtishadi fi al-Islam, Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa Baitul Mal memiliki tiga sumber utama pemasukan: kepemilikan negara, kepemilikan umum, dan zakat.
Dalam hal pembiayaan pendidikan, khususnya untuk menggaji para guru, negara menggunakan dana yang berasal dari pos kepemilikan negara. Pos ini mencakup berbagai sumber seperti harta anfal, ghanimah, fai’, khumus, kharaj, usyur, jizyah, gulul, rikaz, dan sumber serupa lainnya. Harta anfal, ghanimah, fai’, dan khumus merupakan kekayaan yang diperoleh kaum Muslim dari pihak non-Muslim melalui peperangan, yang dapat berupa uang, senjata, barang dagangan, maupun bahan makanan.
Kharaj adalah hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir melalui peperangan atau perjanjian damai. ‘Usyur adalah pungutan yang dikenakan pada perdagangan yang melewati perbatasan negara khilafah dengan besaran yang bergantung pada status pedagang. Jizyah adalah pungutan yang diambil dari kafir Dzimmi dengan nilai yang tidak memberatkan mereka, namun tidak merugikan Baitul Mal. Gulul adalah harta yang diperoleh oleh penguasa, pejabat, atau pegawai negara secara tidak sah atau haram, baik dari negara maupun masyarakat.
Rikaz merupakan harta terpendam di dalam bumi seperti emas, perak, permata, atau perhiasan, baik dari masa jahiliah maupun Islam, yang ditemukan di tempat seperti kuburan, terowongan, atau reruntuhan kota. Jika jumlahnya sedikit, penemu berhak memilikinya setelah menyerahkan seperlima ke Baitul Mal; namun bila jumlahnya besar, harta tersebut tergolong milik umum. Dengan sumber pendapatan dari pos kepemilikan negara seperti ini, negara memiliki keuangan yang cukup kuat untuk menjamin gaji layak bagi para guru.
Dalam kitab yang sama, Syekh Taqiyuddin An-Nabhani juga menjelaskan bahwa besaran gaji dalam Islam ditentukan oleh nilai jasa yang diberikan. Karena itu, dalam sistem Islam, tidak ada perbedaan antara guru ASN dan P3K, semuanya berstatus sebagai pegawai negara dengan gaji yang diukur secara objektif sesuai kontribusinya.
Sebagai contoh, pada masa Khalifah Umar bin Khattab, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, beliau memberikan gaji guru sebesar 15 dinar per bulan. Dengan nilai 1 dinar setara 4,25 gram emas, gaji tersebut kira-kira mencapai Rp14,9 juta per bulan dengan harga emas saat ini. Selain itu, negara khilafah juga menjamin kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis dan berkualitas, sehingga gaji guru sepenuhnya dapat digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.
Inilah bentuk penghargaan dan kesejahteraan yang diberikan Islam kepada para guru yang tidak bisa dipenuhi dalam sistem Kapitalisme. Kesempurnaan syariat Islam hanya bisa diterapkan dalam institusi Khilafah. Dengan terpenuhinya kebutuhan mereka, para guru dapat lebih fokus dan tulus dalam mendidik generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Wallahu’alam bishshawab

No comments:
Post a Comment