Oleh : Ronita Pabeta, S.Pd ( Pegiat Literasi)
Tak ayal pemerintah akhirnya mengambil langkah melempar beras SPHP ke masyarakat untuk meredam ketidakstabilan harga beras di pasar. Selain itu ambisi pemerintah untuk swasembada beras tahun ini juga menambah keberanian pemerintah untuk bertindak karena stok beras yang melimpah. Padahal jika stok beras melimpah mengapa justru harga beras merangkak naik?
Ambisi swasembada beras sepertinya fatamorgana saja, pemerintah akhirnya harus fokus menstabilkan harga beras. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) fokus menstabilkan harga beras di 214 kabupaten/kota yang naik di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Permintaan itu diungkapkan Tito Karnavian saat Rakor Inflasi di kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/9/2025). Bekerjasama dengan Perum Bulog, instrumen pemerintah untuk meredam tingginya harga beras dengan cara membanjiri beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dan Bansos beras 10 kg di pasar. (kumparanBISNIS, 2/9/2025)
Meskipun data stok beras menunjukkan peningkatan, realitas di lapangan menunjukkan harga beras tetap tinggi di berbagai daerah. Menteri Pertanian, Amran Sulaiman mengakui adanya anomali di sektor pangan. Anomali ini ditandai dengan kondisi dimana stok beras nasional mengalami surplus namun harga komoditas beras tetap tinggi di pasaran. Amran menyebutkan bahwa berdasarkan data BPS, produksi beras hingga Agustus 2025 mencapai 31,04 juta ton, surplus 3,7 juta ton dibanding periode sama ditahun sebelumnya yaitu 28 juta ton. Amran melanjutkan bahwa anomali ini perlu ditangani bersama dengan cara operasi pasar besar-besaran yang dilaksanakan melalui 4000 titik di seluruh Indonesia yaitu mencakup 7.282 kecamatan. (tirto.id, Kamis 4/9/2025)
Gerakan pemerintah ini hakikatnya tidak menyentuh akar masalah dari ketidakstabilan harga beras di pasaran. Hal ini tercium oleh Ombudsman RI sebagai salah satu lembaga yang memantau penyimpangan kebijakan pemerintah. Ombudsman menemukan bahwa kenaikan harga beras yang terjadi bukan karena stok beras yang kurang melainkan karena ketidakoptimalan tata kelola beras oleh pemerintah. Sejak Agustus 2025, Ombudsman melakukan pemantauan di beberapa pasar di Karawang, Pasar Induk beras Cipinang, 137 ritel tradisional yang tersebar di 25 provinsi dan ritel modern yang ada di Jabodetabek.
Stok beras melimpah menyebabkan kondisi disposal yaitu ketika beras sudah kehilangan fungsi awalnya. Beras operasi pasar program pemerintah SPHP dijual ke masyarakat tetap dengan harga yang sebagian besar masyarakat mengeluh. Bukan hanya persoalan harga tetapi juga mutu beras. Kondisi beras yang mengalami disposal ini karena waktu simpan beras di gudang Bulog yang melebihi standar penyimpanan beras yaitu sekitar 4 bulan. Disebutkan oleh pengamat pertanian dari AEPI (Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia), Khudoir bahwa Perum Bulog seharusnya segera menyalurkan stok beras yang sudah berumur lebih dari 6 bulan. Khudoir mengatakan bahwa idealnya beras tersimpan selama 4 bulan saja untuk menjaga kualitasnya. Tentunya jika beras ini menumpuk di gudang lebih dari waktu idealnya maka beras akan mengalami kerusakan yaitu penyusutan volume, berbau apek, berwarna kuning dan berkutu.
Nampaklah bahwa beras SPHP yang diterbitkan oleh pemerintah ternyata tak berdaya menstabilkan harga beras. Meski beras SPHP membanjiri pasar tetap tak banyak menolong masyarakat yang resah akibat kenaikan harga beras.
Hal ini bagai benang kusut yang sulit ditarik ujungnya. Pemerintah hanya memberi kebijakan yang bagaikan gula-gula yang manis awalnya namun akhirnya buat masyarakat meringis. Bagaimana seharusnya menstabilkan harga beras ini. Apakah cukup dengan operasi beras SPHP saja?
Jelas jawabannya tidak. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan harusnya bersikap memihak rakyat. Stok beras yang melimpah seharusnya bisa dikelola dengan baik.
Tata kelola pangan khususnya beras ini tak lepas dari sistem yang diterapkan hari ini. Sistem kapitalisme yang berasas sekulerisme, dimana aturan yang dibuat dapat dikodifikasi dengan mudah. Pemerintah sebagai pihak regulator memiliki wewenang penuh dalam membuat undang-undang. Demokrasi sebagai simbol kekuasaan sistem ini justru menjadi bumerang bagi rakyat. Kebijakan yang lahir nyatanya seringkali melukai perasaan rakyat. Sebut saja, pajak yang menjadi beban rakyat, harga-harga bahan pokok khususnya beras yang naik dan persoalan bebalnya para pejabat koruptor yang tak pernah jera serta banyaknya persoalan lain yang melilit rakyat hari ini menjadi bukti adanya kesalahan sistem ini.
Tentunya berharap pada sistem yang tak solutif ibarat menggantang asap. Kesejahteraan yang diusung para kompetitor pejabat ketika berkampanye hanya sebatas janji manis. Hukum yang sejatinya adalah payung yang melindungi pun akhirnya hanya menjadi alat untuk mereka modifikasi sesuai keinginan mereka. Rakyat yang seharusnya suaranya didengar ternyata bagai pungguk merindukan bulan. Sejatinya rakyat butuh solusi yang bisa menuntaskan persoalan mereka termasuk masalah beras ini.
Islam sebagai agama spiritual juga sekaligus sebagai agama yang memiliki kemampuan sebagai pedoman hidup manusia. Al Qur'an sebagai petunjuk hidup manusia hakikatnya adalah aturan global yang datang dari Sang Pencipta manusia, Allah SWT.
Undang-undang yang ada pun bersumber dari empat sumber hukum dalam Islam yaitu Al Qur'an, As-Sunnah, Ijma sahabat dan Qiyas.
Dalam Islam permasalahan ketidakstabilan harga beras ini bukanlah dilihat dari produksi, tetapi masalah distribusi. Sistem kapitalisme yang hanya menitikberatkan pada peningkatan produksi sebagai solusi pemenuhan kebutuhan hidup tak berjalan sesuai harapan. Beras SPHP yang beredar di pasaran ternyata tak mampu menekan harga beras yang naik. Rakyat menengah ke bawah yang hanya mampu beli beras dengan harga standar akhirnya mengalah harus mengkonsumsi beras murah tak bermutu dan tak layak.
Lain halnya dalam sistem Islam yang mengatur distribusi bahan pangan memastikan bahwa distribusi meliputi setiap individu masyarakat. Islam menjamin kebutuhan asasi/dasar manusia yaitu kebutuhan pangan, sandang dan papan. Islam pun menyelenggarakan pendidikan dan kesehatan yang mudah dan menjangkau seluruh masyarakat baik kaya dan miskin. Begitu pula keamanan masyarakat juga menjadi hal asasi dalam Islam untuk dijaga. Apakah hal ini hanya berlaku bagi muslim saja? Tentunya tidak. Rasulullah SAW sebagai model ideal kepemimpinan telah berhasil menerapkan Islam pertama kali di Madinah dengan kondisi masyarakat yang majemuk. Di Madinah bukan hanya ada muslim, tetapi juga ada masyarakat Yahudi dan Nasrani. Demikian pula dalam sepanjang sejarah peradaban Islam, keadilan dan kesejahteraan masyarakat tertulis jelas dengan tinta emas. Manusia betul-betul berada pada puncak kesejahteraan ketika berada di bawah naungan syari'at Islam.
Wallahu'alam bishowwab.

No comments:
Post a Comment