Nusantaranews.net, Limapuluh Kota — Setelah melalui proses hukum panjang selama hampir empat tahun, Kaum Dt. Sutan Simarajo Pasukuan Payobadar Subaladuang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, akhirnya memenangkan perkara sengketa tanah melawan tiga orang dari Kaum Dt. Simarajo Nan Kuniang. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 PK/Pdt/2025 tertanggal 14 April 2025.
Perkara perdata ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh In, Mi, dan Ef dari Kaum Dt. Paduko Simarajo (Gadut) yang berafiliasi dengan Dt. Simarajo Nan Kuniang sejak akhir 2021. Mereka menggugat hak kepemilikan tanah kaum yang berada di wilayah Subaladuang, Nagari Sungai Kamuyang.
“Hari ini kami pasang plang Putusan MA di empat tumpak tanah kaum kami dengan luas lebih kurang 1,5 hektare,” ungkap Asmadi, Mamak Kepala Waris Kaum Dt. Sutan Simarajo (Payobadar), saat ditemui Rabu (3/9/2025).
Asmadi yang didampingi Bundo Kanduang Lensasni menuturkan, meski mereka awalnya berstatus sebagai pihak tergugat, namun dengan izin Allah SWT mereka berhasil mempertahankan dan mematenkan hak atas tanah warisan kaum tersebut.
Dalam proses hukum ini, Kaum Dt. Sutan Simarajo memberi kuasa hukum kepada Zulhefrimen, SH & Rekan. Menurut Zulhefrimen, perjuangan hukum yang mereka tempuh tidak mudah karena harus melalui semua tingkatan peradilan, dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
“Selama kurang lebih empat tahun kita berperkara, Alhamdulillah akhirnya kita memenangkan gugatan sampai upaya hukum terakhir (PK). Hari ini kita laksanakan eksekusi putusan dengan memasang plang di lokasi, disaksikan langsung oleh Babinkamtibmas dan Kepala Jorong Sibaladuang,” terang Zulhefrimen yang akrab disapa Lujur.
Adapun bukti-bukti kuat yang membuat pihaknya menang antara lain Surat Sega (kepemilikan kaum) tahun 1929 atas nama Hanafiah, Sega tahun 1974 atas nama Kimin, serta pengakuan batas tanah dari Jihad, pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Dengan adanya putusan inkrah dari MA ini, pihak Kaum Dt. Sutan Simarajo Subaladuang menegaskan agar tidak ada pihak manapun yang mencoba masuk atau menguasai tanah warisan tersebut. Hal itu ditandai dengan pemasangan plang peringatan larangan masuk di lokasi tanah. (Rstp)

No comments:
Post a Comment