Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengambil alih tanah yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Kewenangan ini tidak terbatas pada tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) saja, tetapi juga mencakup tanah yang berstatus hak milik apabila ditelantarkan.
Hal ini tercantum dalam Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Regulasi tersebut menyatakan bahwa pengambilalihan bisa diterapkan pada tanah dengan berbagai jenis hak, termasuk hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, maupun tanah yang dikuasai tanpa sertifikat resmi.
Menurut pasal itu, tanah hak milik dapat ditertibkan bila tidak dimanfaatkan, dibiarkan tanpa pengelolaan, dan/atau tidak dirawat, dengan kondisi sebagai berikut:
Telah dikuasai oleh masyarakat dan dijadikan kawasan permukiman,
Digunakan pihak lain secara berkelanjutan selama 20 tahun tanpa ada ikatan hukum dengan pemilik sah,
Tidak terpenuhinya fungsi sosial dari hak atas tanah, baik pemiliknya masih ada maupun sudah tidak diketahui.
Selain hak milik, tanah dengan status lain juga dapat diambil negara jika ditelantarkan selama dua tahun sejak hak tersebut diterbitkan.
Pihak ATR/BPN pun menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan kosong tanpa pemanfaatan selama dua tahun berpeluang untuk diambil alih negara sesuai dengan ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2021.
Namun, di balik aturan ini, terlihat bahwa sistem kapitalisme memosisikan tanah sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai amanah untuk kemaslahatan publik. Kenyataannya, tanah-tanah dalam skema HGU dan HGB justru lebih banyak dikuasai oleh korporasi besar, sedangkan rakyat kecil kesulitan mendapatkan akses lahan untuk tempat tinggal, bercocok tanam, atau berwirausaha. Alih-alih membela hak rakyat, negara kerap terlihat lebih melayani kepentingan para pemilik modal. Regulasi ini bahkan bisa dimanfaatkan sebagai celah untuk mendistribusikan tanah kepada kelompok elit atau oligarki.
Ironisnya, banyak lahan milik negara yang tidak dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan publik. Tidak ada arah kebijakan yang jelas dari pemerintah dalam mengelola tanah-tanah ini, membuka peluang terjadinya penyimpangan atau penyelewengan pemanfaatan. Akhirnya, masyarakat kecil bisa kembali dirugikan, sementara kalangan pebisnis tetap mendapat keuntungan.
Pendekatan kapitalisme mengaitkan pengelolaan tanah dengan keuntungan finansial. Padahal, tanah adalah sumber kehidupan, bukan sekadar aset ekonomi. Dalam sistem ini, seluruh aspek termasuk tanah dikendalikan oleh logika bisnis dan kepentingan investor.
Berbeda dengan itu, Islam mengajarkan bahwa tanah terbagi menjadi tiga kategori kepemilikan: individu, negara, dan kepemilikan umum. Negara dalam Islam tidak boleh menyerahkan kepemilikan tanah secara bebas kepada individu atau swasta tanpa batas. Negara bertanggung jawab mengelola tanah untuk proyek-proyek strategis yang mengutamakan kesejahteraan rakyat seperti perumahan, pertanian, dan infrastruktur publik, bukan untuk dijual atau dikuasai oleh korporasi asing. Tujuannya bukan mengejar keuntungan, melainkan mewujudkan kesejahteraan dan keberkahan bagi umat.
Pengelolaan Tanah dalam Perspektif Islam
Definisi Tanah dalam Islam
Tanah Terlantar: Tanah yang pernah dimiliki atau digunakan tetapi kemudian dibiarkan tidak tergarap dalam waktu lama.
Tanah Mati (Al-Ardh Al-Mawat): Tanah yang tidak dimiliki siapa pun, tidak digarap, dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Prinsip Pengelolaan Tanah
Ihya’ al-Mawat (menghidupkan tanah mati): Seseorang yang mengelola dan menghidupkan tanah mati (misalnya dengan menanaminya atau membangun di atasnya), maka ia berhak atas tanah tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Bukhari, Abu Dawud) Prinsip ini bertujuan mendorong pemanfaatan tanah secara produktif dan menghindari pemborosan sumber daya.
Batas Waktu Pemanfaatan: Bila seseorang diberikan hak atas tanah namun tidak memanfaatkannya dalam kurun waktu tertentu, maka hak tersebut bisa dicabut oleh penguasa (ulil amri). Ini dilakukan untuk mencegah penimbunan tanah oleh orang yang tidak berniat mengelolanya.
Negara Sebagai Pengelola: Negara memiliki wewenang untuk mengambil kembali tanah yang dibiarkan dan memberikannya kepada pihak lain yang bersedia serta mampu mengelola tanah itu. Fungsi ini merupakan bagian dari wilayatul hisbah, yakni pengawasan terhadap kepentingan umum.
Tujuan Pengelolaan Tanah
Menjamin keadilan sosial
Meningkatkan produktivitas masyarakat
Mencegah penelantaran sumber daya alam
Menghindari penumpukan kepemilikan yang tidak produktif
Peran Negara dalam Sistem Islam
Menyusun kebijakan agraria sesuai syariat
Menetapkan batas waktu maksimal tanah bisa ditelantarkan
Menyalurkan tanah kepada rakyat miskin yang mampu mengelolanya dengan baik
Contoh dari Sejarah Islam Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, beliau memberikan tanah-tanah mati kepada masyarakat yang bersedia mengelolanya. Namun, bila tanah itu tetap tidak digarap, haknya akan dicabut kembali.
Wallahu a'lam.
No comments:
Post a Comment