Oleh: Ninning Anugrawati, ST., MT.
(Pengamat Kebijakan Publik)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan tidak digunakan atau tanah terlantar selama dua tahun berpotensi diambil oleh Negara, kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, dan sebagaimana pernyataan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Horison Mocodompis dalam media online Kompas. Com, 18/7/2025: "Tanah-tanah telantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak, nah itu akan diidentifikasi oleh negara,". Terdapat beberapa kriteria yang menjadi objek penertiban kawasan dan tanah terlantar yang tertuang secara rinci pada Peraturan Pemerintah tersebut bahkan tanah hak milik seseorang namun didiami oleh masyarakat selama 20 tahun dan telah menjadi perkampungan tanah tersebut dianggap sebagai tanah terlantar yang akan diambil oleh Negara, telah banyak kasus serupa yang memicu konflik agraria dibeberapa wilayah Indonesia, Contoh kasus Rempang. Disisi lain pada Peraturan Pemerintah tersebut tidak ada penjelasan kerangka rencana yang jelas mengenai pemanfaatan lahan terlantar setelah diambil alih Negara, bahkan dinilai banyak dari tanah-tanah pemerintah sendiri saat ini yang diterlantarkan. Sementara banyak dari warga Negara yang masih kekurangan lahan bahkan tidak memiliki lahan, BPS merilis data tahun 2023 bahwa jumlah petani gurem di Indonesia sebanyak 17.251.432, mereka adalah petani yang memiliki lahan pertanian kurang dari 0,5 hektar yang seringkali menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup karena keterbatasan lahan.
Disamping itu carut marut urusan pertanahan di Indonesia lebih berpihak pada pengusaha, banyaknya konflik agraria yang terjadi dengan pemberian HGU, HGB dan izin lahan lainnya kepada para pengusaha dibeberapa daerah menyebabkan keresahan ditengah masyarakat karena dengan pemberian tersebut menyebabkan banyak masyarakat yang kehilangan lahannya “Konflik agraria di Indonesia tahun 2023 telah menyebabkan 241 letusan konflik, yang merampas seluas 638.188 hektar tanah pertanian, wilayah adat, wilayah tangkap, dan pemukiman dari 135.608 KK. Sebanyak 110 letusan konflik telah mengorbankan 608 pejuang hak atas tanah, sebagai akibat pendekatan represif di wilayah konflik agraria. Angka ini berada pada urutan teratas dari enam negara Asia lainnya, yakni India, Kamboja, Filipina, Bangladesh dan Nepal.” (www.kpa.or.id). Bahkan pemberian HGB dan HGU pada beberapa wilayah bisa berlangsung hingga ratusan tahun lamanya, sebagaimana yang tercantum dalam UU Ibu Kota Negara, dengan alasan untuk mendukung kepastian hukum bagi investor agar mereka tertarik berinvestasi, perlakuan prestisius pada pemilik modal mewajarkan jika sebagian besar tanah di Indonesia dikuasai oleh segelintir orang saja hal ini seiring dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam media online Kompas.com, 14/7/2025: “48 persen dari 55,9 juta hektar tanah itu hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia”.
Oleh karena itu, akankah penguasaan tanah terlantar oleh Negara berdampak pada terpenuhinya kebutuhan tanah pada masyarakat yang membutuhkan ataukah akan beralih pada pemberian tanah pada para pengusaha dan lebih memperparah konflik agraria? Mengingat tahun 2025 semakin digencarkannya proyek food estate dan Proyek Strategis Nasional lainnya yang selama ini PSN merupakan pemicu utama konflik agraria, kebanyakan dari proyek food estate tersebut menggandeng investor dari luar Negeri terutama China, itu artinya sekalipun proyek ini berhasil maka untuk bisa memperoleh hasil pertaniannya rakyat tetap harus mengeluarkan biaya.
Ada kemungkinan besar tanah yang terkategori terlantar tersebut akan dialokasikan untuk proyek food estate ini sebagaimana pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tahun lalu dalam media online Kompas.com, 31/12/2024: “Indikasi tanah terlantar di Indonesia pada tahun 2024 seluas 856 hektare. Dari angka tersebut, Nusron menyiapkan seluas 209.780 untuk swasembada pangan”. Indonesia telah mengembangkan food estate demi tercapainya swasembada pangan di tiga lokasi utama, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Papua, dengan total luas lahan mencapai 165.000 hektar (www.masterplandesa.com), sementara kebanyakan pengembangan PSN terletak di pedesaan dimana sebagian besar masyarakatnya belum memahami mengenai aturan pertanahan, sehingga cenderung menjadi korban dalam konflik agraria.
Demokrasi Dibangun Atas Kongkalikong Penguasa Dan Pengusaha
Ketimpangan kepemilikan tanah di negeri ini amat lebar, banyak dari petani yang tidak memiliki lahan sementara sebagaian besar tanah dikuasai hanya segelintir orang, “Sebanyak 59 persen lahan di Indonesia dikuasai oleh satu persen penduduk yang bisa disebut orang ultra kaya atau konglomerat.” (Kompas.com,18/01/2025). Inilah potret sistem sekuler kapitalis yang dijalankan di Negeri ini, sistem hukum yang lebih berpihak kepada para pemodal, menjadikan tanah semakin dikuasai oleh para pemodal.
Ruh kapitalisme adalah akumulasi modal, akumulasi modal dapat dilakukan dengan cara investasi dan reinvestasi profit melalui penguasaan dan pengembangan alat-alat produksi termasuk didalamnya penguasaan tanah. Secara fakta yang berdaulat dalam sistem demokrasi hanyalah para elit politik yang diklaim sebagai wakil rakyat, hegemoni kepentingan para pemilik modal melalui mekanisme demokrasi menjadikan mereka mampu mempengaruhi jalannya pemerintahan beserta segala kebijakannya, akibatnya kemakmuran hanya dirasakan oleh segelintir orang, mereka adalah elit pemerintah dan pemilik modal.
John Perkins (2005) dalam bukunya Confession of an Economic Hit Man menyebutkan kondisi ini dengan istilah corporatocracy yang merupakan pemerintahan yang kewenangannya dan kebijakannya didominasi oleh korporasi atau perusahaan-perusahaan besar yang berakibat berbagai kebijakan Negara dan undang-undang dijadikan instrumen untuk melayani kepentingan korporasi ketimbang melayani rakyat, sehingga dapat dipastikan rakyat akan selalu hidup dalam kemiskinan.
Pengelolan Tanah Terlantar dalam Islam
Dalam perspektif islam, tujuan utama pengaturan tanah adalah mendorong agar tanah yang ada dioptimalkan produktivitasnya, bahkan islam mendorong masyarakat untuk menghidupkan tanah mati yakni tanah yang tidak ada pemiliknya atau telah diterlantarkan Nabi saw bersada, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR at-Tirmidzi). Siapa saja yang memakmurkan tanah yang bukan milik siapapun maka dia lebih berhak atas tanah itu (HR al-Bukhari, Ahmad dan an-Nasa’i), dari hadis ini, ketika seseorang telah mendiami dan mengelolah tanah, maka tanah tersebut akan menjadi miliknya dan Negara tidak berhak mengambil darinya hanya dengan alasan tanpa sertifikat. Pada hadis lain yang diriwayatkan an-Nasai, Nabi saw. bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah yang mati, maka ia akan memperoleh pahala darinya dan apa yang dimakan binatang (burung atau binatang liar) dari tanaman itu, maka menjadi sedekah bagi dirinya.” (HR an-Nasa’i), hadis ini akan mendorong masyarakat mengelola lahan-lahan yang tidak produktif.
Memang dalam islam tidak membiarkan tanah dalam kondisi terlantar selama tiga tahun, namun tanah tersebut akan dialihkan kepada masyarakat yang siap menggarapnya. Sebagaimana kebijakan Khalifah Umar ra. berkata, “Orang yang membiarkan tanahnya selama tiga tahun dan tidak mengelolanya, lalu datang orang lain dan mengelolanya maka orang itu berhak atasnya”. Dalam riwayat Abu Ubaid disebutkan bahwa Khalifah Umar berkata kepada Bilal bin Harits yang mendapat pembagian tanah dari Rasulullah saw., “Ambillah apa yang sanggup engkau kelola, dan kembalikan selebihnya.”.
Islam tidak membiarkan tanah terlantar tersebut diberikan kepada pemilik modal apalagi pihak asing yang dengannya akan menjadikan mereka menguasai kaum muslim dan merampas hak tanah atas kaum muslim: “Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS. Al-Nisâ':141). Oleh karena itu, pemberian HGU dan HGB kepada perusahaan-perusahaan swasta, sebagai akibat dari kebijakan privatisasi, jelas merupakan tindakan haram dan zalim yang hanya menguntungkan segelintir orang. Atas dasar itu, Negara wajib mengelola dan mengusahakan hutan maupun tanah demi kepentingan seluruh rakyat.
Disisi lain Khalifah juga akan memberikan masyarakat yang membutuhkan tanah berupa tanah milik Negara demi terciptanya kesejahteraan bagi rakyat, Dari ‘Amr bin Su’aib, dari bapaknya, dituturkan bahwa ia berkata: “Rasulullah saw. pernah memberikan tanah kepada orang-orang yang berasal dari Muzainah atau Juhainah.”. tidak hanya memberikan tanah seorang Khilafah juga akan membantu memenuhi keperluan dalam menggarap tanah tersebut, Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., misalnya, memberi petani Irak harta dari Baitul Mal untuk membantu mereka menanami tanah mereka, meskipun mereka belum masuk Islam.
Oleh karena itu, konsep islam dalam maslah tanah terlantar sangat jauh berbeda dengan konsep kapitalisme yang kerap kali lebih mementingkan pemilik modal dibandingkan kesejahteraan rakyat. Hukum islam sepenuhnya digali dari sumber hukum yang berasal Syara’dan hukum-hukum tersebut hanya dapat diterapkan secara menyeluruh dengan adanya sebuah institusi yang mengadopsi islam sebagai dasar Negara.

No comments:
Post a Comment