Oleh Purwanti, S.Pd
Guru BK SMPN di samarinda
Pendahuluan
Era digital telah membawa kemudahan dan kecepatan informasi yang luar biasa, namun di balik itu, ia juga membuka gerbang bagi ancaman-ancaman baru, salah satunya adalah kejahatan siber. Fenomena kejahatan siber yang menyasar anak-anak menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Anak-anak, yang secara alami memiliki rasa ingin tahu tinggi dan kurangnya pemahaman akan risiko di dunia maya, menjadi kelompok yang sangat rentan baik sebagai korban maupun tanpa sadar menjadi pelaku kejahatan siber. Kondisi ini menuntut adanya upaya sistematis dan berkelanjutan untuk melindungi mereka.
Menyikapi urgensi tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan mengambil langkah konkret dengan menggelar workshop. Workshop bertajuk Pemenuhan Hak Anak: Mencegah Terjadinya Cyber Crime pada Anak di Kota Balikpapan ini dirancang sebagai salah satu inisiatif preventif. Kegiatan ini berhasil menarik partisipasi ratusan pelajar dari berbagai jenjang sekolah di Balikpapan, menunjukkan antusiasme dan kebutuhan akan edukasi semacam ini. Latar belakang kegiatan ini juga sejalan dengan program prioritas Pemerintah Kota Balikpapan untuk mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA), sebuah predikat yang mensyaratkan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang optimal bagi anak-anak, termasuk dari ancaman dunia maya.
Workshop ini tidak hanya sekadar memberikan informasi, tetapi juga bertujuan untuk membekali anak-anak dengan pemahaman mendalam tentang bahaya kejahatan siber, mengenali modus-modusnya, dan yang terpenting, mengajarkan strategi praktis untuk melindungi diri mereka sendiri. Namun, di tengah optimisme terhadap upaya ini, muncul pertanyaan reflektif: apakah workshop semata sudah cukup untuk membentengi anak dari kompleksitas kejahatan siber? Atau, apakah ada lapisan permasalahan yang lebih fundamental yang perlu diatasi, terutama terkait peran negara dan sistem yang melingkupi penggunaan teknologi digital?
Fakta Kejahatan Siber pada Anak
Fenomena kejahatan siber yang melibatkan anak-anak bukanlah isapan jempol belaka; ia adalah realitas yang mengkhawatirkan dengan spektrum yang luas. Anak-anak saat ini tumbuh dan berkembang dalam ekosistem digital yang sangat permisif, di mana akses terhadap internet dan perangkat pintar menjadi semakin mudah. Ironisnya, kemudahan akses ini tidak selalu diimbangi dengan edukasi yang memadai tentang risiko dan cara penggunaan yang aman. Akibatnya, mereka menjadi target empuk bagi para pelaku kejahatan siber yang licik.
Modus kejahatan siber yang mengintai anak-anak sangat beragam dan terus berkembang. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah cyberbullying, di mana anak menjadi korban perundungan melalui platform digital. Bentuk lain yang juga marak adalah phishing dan penipuan online yang menargetkan informasi pribadi atau data keuangan. Lebih jauh lagi, ada ancaman serius seperti grooming atau pelecehan seksual online, di mana predator berupaya membangun hubungan emosional dengan anak untuk tujuan eksploitasi. Bahkan, kasus eksploitasi data pribadi dan penyebaran konten negatif yang melibatkan anak-anak sebagai subjeknya juga bukan hal baru. Dampak dari kejahatan-kejahatan ini bisa sangat merusak, mulai dari trauma psikologis, gangguan mental, hingga dampak sosial yang serius pada korban.
Penyebab utama dari kerentanan anak-anak ini adalah kombinasi dari beberapa faktor. Pertama, minimnya literasi digital yang komprehensif di kalangan anak-anak dan bahkan orang tua. Mereka mungkin mahir dalam menggunakan aplikasi, namun tidak memahami celah keamanan atau risiko berbagi informasi pribadi. Kedua, kurangnya pengawasan yang efektif dari pihak orang tua dan sekolah. Di tengah kesibukan, banyak orang tua yang kesulitan untuk terus memantau aktivitas digital anak-anak mereka. Ketiga, liberalisasi digital yang tidak terkendali, di mana konten-konten negatif dan berbahaya mudah diakses tanpa filter yang memadai. Keempat, teknologi yang terus berkembang, membuat para pelaku kejahatan siber juga semakin canggih dalam melancarkan aksinya.
Dalam konteks ini, upaya yang dilakukan oleh DP3AKB Balikpapan melalui workshop Pemenuhan Hak Anak adalah langkah preventif yang patut diapresiasi. Workshop ini bertujuan untuk membekali anak-anak dengan pengetahuan dasar mengenai bahaya siber, cara mengenali tanda-tanda kejahatan siber, serta langkah-langkah pertahanan diri. Ini adalah upaya untuk membangun kesadaran dini dan memperkuat benteng pertama pertahanan, yaitu diri anak itu sendiri. Namun, sebagaimana akan dibahas lebih lanjut, inisiatif ini, meskipun vital, hanyalah salah satu dari sekian banyak pilar yang diperlukan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak.
Komitmen Pemerintah dan Keterbatasan Workshop
Langkah DP3AKB Balikpapan dalam menyelenggarakan workshop pencegahan kejahatan siber menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam melindungi anak-anak. Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris DP3AKB Balikpapan, Nursyamsiarni Djufril Larose, kegiatan ini merupakan bagian integral dari program prioritas Wali Kota Balikpapan yang menitikberatkan pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Komitmen ini juga menjadi bagian dari upaya serius Balikpapan untuk meraih dan mempertahankan status sebagai Kota Layak Anak (KLA), sebuah predikat yang mengharuskan adanya jaminan atas hak-hak dasar anak, termasuk hak untuk dilindungi dari kekerasan dan eksploitasi, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Workshop semacam ini memang memiliki manfaat yang signifikan. Pertama, ia berfungsi sebagai platform edukasi langsung yang dapat menjangkau ratusan pelajar sekaligus, memberikan mereka pemahaman dasar tentang risiko siber. Kedua, ia meningkatkan kesadaran akan pentingnya privasi data dan keamanan daring. Ketiga, workshop dapat memicu diskusi antara anak-anak, orang tua, dan pendidik tentang praktik aman di internet. Keempat, kegiatan semacam ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah peduli dan proaktif dalam menghadapi isu kejahatan siber.
Namun demikian, penting untuk menyadari bahwa kontribusi workshop, meskipun berharga, memiliki keterbatasan inheren dalam menghadapi kompleksitas ancaman kejahatan siber. Pertama, efektivitas edukasi sangat bergantung pada tingkat pemahaman dan daya serap individu anak. Tidak semua anak akan langsung menginternalisasi dan menerapkan semua materi yang disampaikan. Pemahaman teoritis seringkali berbeda dengan implementasi praktis di lapangan, terutama ketika dihadapkan pada godaan atau ancaman yang persuasif.
Kedua, workshop lebih banyak bersifat memberikan informasi dan peningkatan kesadaran, namun kurang menyentuh akar masalah sistemik. Kejahatan siber tidak hanya terjadi karena korban tidak tahu, tetapi juga karena adanya pelaku yang tidak jera dan sistem yang belum mampu membentengi secara maksimal. Tanpa adanya sistem pengawasan yang ketat dan mekanisme penegakan hukum yang kuat, pelaku kejahatan siber akan terus beroperasi. Workshop tidak bisa memberikan efek jera pada pelaku, melainkan hanya meningkatkan kewaspadaan pada calon korban.
Ketiga, keterbatasan sumber daya dan keberlanjutan program. Workshop seringkali bersifat insidental atau periodik. Sementara ancaman siber terus berevolusi setiap hari. Apakah satu atau dua kali workshop sudah cukup untuk membekali anak seumur hidupnya? Dibutuhkan program edukasi yang berkelanjutan dan terintegrasi dalam kurikulum pendidikan formal maupun non-formal.
Keempat, ada bahaya "liberalisasi yang marak". Analisis yang diberikan menyebutkan bahwa anak menjadi korban atau pelaku kejahatan siber karena "liberalisasi yang marak". Ini merujuk pada kebebasan akses informasi dan konten tanpa batas di internet, yang seringkali tidak difilter.
Workshop edukasi tidak secara langsung mengatasi masalah liberalisasi ini. Ia hanya mengajarkan anak untuk berhati-hati di tengah liberalisasi, bukan menghilangkan atau membatasi liberalisasi itu sendiri.
Dengan demikian, meskipun workshop adalah langkah awal yang baik, ia tidak bisa menjadi satu-satunya solusi atau tumpuan utama dalam mencegah kejahatan siber pada anak. Komitmen pemerintah harus diterjemahkan ke dalam strategi yang lebih komprehensif, melibatkan aspek regulasi, penegakan hukum, dan pembentukan ekosistem digital yang lebih aman secara sistemik.
Negara Abai dalam membentengi Anak dari kejahatan Siber
Analisis kritis yang disajikan menegaskan bahwa komitmen melindungi anak dari kejahatan siber "tidak cukup dengan workshop." Pernyataan ini sangat relevan dan menyentuh inti permasalahan. Kejahatan siber pada anak bukan hanya masalah individu yang kurang berhati-hati, tetapi merupakan cerminan dari kegagalan sistemik yang lebih besar, di mana "negara berlepas tangan dalam membentengi anak dari kejahatan siber." Perspektif ini menuntut evaluasi mendalam terhadap peran dan tanggung jawab negara dalam memastikan keamanan digital bagi warganya, khususnya anak-anak.
Pertama dan yang paling fundamental, tanggung jawab utama ada pada negara, bukan dialihkan kepada yang lain. Negara memiliki mandat untuk melindungi seluruh warganya, termasuk anak-anak, dari segala bentuk ancaman. Dalam konteks kejahatan siber, ini berarti negara harus menjadi arsitek dan pelaksana utama dari sebuah sistem perlindungan yang kuat dan terintegrasi. Sistem ini tidak hanya mencakup aspek edukasi, tetapi juga legislasi, penegakan hukum, dan infrastruktur keamanan siber.
Poin krusial selanjutnya adalah tidak cukup hanya edukasi untuk menuntaskan kejahatan siber, tanpa ada sistem khususnya sistem sanksi yang membuat jera. Edukasi meningkatkan kesadaran korban potensial, tetapi tidak menekan laju pelaku. Para pelaku kejahatan siber seringkali beroperasi dengan impunitas karena lemahnya penegakan hukum, kurangnya regulasi yang memadai, atau kesulitan dalam melacak dan mengidentifikasi mereka di dunia maya. Oleh karena itu, negara harus memperkuat aparat penegak hukum dengan sumber daya, pelatihan, dan teknologi yang diperlukan untuk menyelidiki, menangkap, dan menuntut pelaku kejahatan siber secara efektif. Penerapan sanksi yang tegas dan konsisten akan menciptakan efek jera yang sangat dibutuhkan.
Selain penegakan hukum, negara juga perlu memainkan peran aktif dalam pengaturan dan pengawasan konten digital. Ini mencakup pembentukan regulasi yang jelas tentang batasan konten yang boleh diakses anak-anak, serta mekanisme untuk memblokir atau menindak penyedia konten ilegal. Meskipun tantangan dalam mengatur internet sangat besar karena sifatnya yang global dan desentralistik, negara tidak bisa absen sama sekali. Peran serta dalam forum internasional untuk mengatur konten dan kerja sama lintas negara dalam penegakan hukum siber menjadi penting.
Terakhir, analisis ini juga menyoroti bahaya "Cybercrime dengan menjadikan anak sebagai ikon garda terdepan tak akan mampu menanggulangi atau mengurangi kejahatan siber." Ini adalah kritik terhadap pendekatan yang cenderung membebankan tanggung jawab keamanan siber kepada anak-anak itu sendiri, seolah-olah jika anak-anak lebih pintar dan berhati-hati, masalah akan selesai. Ini adalah pembalikan tanggung jawab. Anak-anak adalah pihak yang dilindungi, bukan pelindung. Tanggung jawab utama untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi mereka tetap berada di tangan negara yang harus menyediakan kerangka perlindungan yang kokoh, bukan hanya mengandalkan inisiatif kesadaran dari bawah.
Dengan demikian, keberhasilan dalam menanggulangi kejahatan siber pada anak tidak hanya terletak pada seberapa banyak workshop yang diselenggarakan, melainkan pada seberapa kuat dan komprehensif sistem perlindungan yang dibangun oleh negara. Ini mencakup regulasi yang jelas, penegakan hukum yang efektif, pengawasan yang proaktif, serta dukungan bagi keluarga dan institusi pendidikan dalam membimbing anak-anak di era digital.
Perspektif Islam dalam Melindungi Anak dari Kejahatan Siber
Dalam pandangan Islam, perlindungan terhadap anak merupakan sebuah amanah agung yang harus diemban oleh individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Anak-anak dianggap sebagai karunia dari Allah SWT yang harus dijaga dan dididik dengan sebaik-baiknya agar tumbuh menjadi generasi yang beriman, berakhlak mulia, dan bermanfaat bagi umat. Maraknya kejahatan digital yang menjadikan remaja sebagai pelaku atau korban, sebagaimana disinggung dalam analisis, dapat dikaitkan dengan "jauhnya Islam dari kehidupan." Ini mengindikasikan bahwa ketika nilai-nilai dan ajaran Islam tidak lagi menjadi pedoman utama dalam masyarakat, berbagai bentuk kerusakan, termasuk kejahatan siber, akan mudah merajalela.
Islam, dengan prinsip-prinsip syariahnya yang komprehensif, menawarkan solusi fundamental untuk membentengi anak dari segala bentuk kejahatan, termasuk yang terjadi di dunia digital. Jika Islam diterapkan secara kaffah (menyeluruh) dalam sistem kehidupan, maka perlindungan anak akan terjamin secara sistemik, bukan hanya sporadis. Beberapa poin penting dari perspektif Islam:
Pertama, pendidikan akhlak dan iman sejak dini sesuai aqidah islam. Islam sangat menekankan pentingnya pendidikan karakter dan keimanan sejak usia dini. Anak-anak yang dibekali dengan pemahaman agama yang kuat, kesadaran akan halal dan haram, serta pahala dan dosa, akan memiliki benteng moral yang kokoh. Mereka akan cenderung menghindari konten atau perilaku yang dilarang agama, baik sebagai pelaku maupun sebagai penyebar. Konsep muraqabatullah (merasa diawasi oleh Allah) akan menumbuhkan kesadaran diri untuk selalu berbuat baik dan menjauhi keburukan, bahkan di ruang privat digital sekalipun.
Kedua, peran keluarga sebagai inti pendidikan. Dalam Islam, keluarga adalah madrasah (sekolah) pertama dan utama bagi anak. Orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk membimbing, mengawasi, dan mendidik anak-anak dalam menggunakan teknologi digital. Hal ini mencakup memberikan pemahaman tentang bahaya, menetapkan batasan yang jelas, serta menjadi teladan dalam penggunaan internet yang bijak. Kewajiban orang tua untuk melindungi anak dari segala mafsadat (kerusakan) tidak hanya terbatas pada fisik, tetapi juga mental dan spiritual.
Ketiga, tanggung jawab negara dalam mengawasi media dan teknologi. Sistem Islam yang sejati menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam menjaga kemaslahatan umat. Ini termasuk pengawasan terhadap media massa dan teknologi informasi. Negara Islam akan memastikan bahwa media digital tidak menjadi sarana penyebaran fahisyah (kekejian), munkar (kemungkaran), atau konten yang merusak moral dan akidah umat, khususnya anak-anak. Ada mekanisme sensor dan filter yang ketat untuk mencegah masuknya konten-konten berbahaya. Media digital harus tunduk pada etika Islam dan diatur agar berfungsi sebagai sarana edukasi, dakwah, dan informasi yang bermanfaat.
Keempat, pemanfaatan teknologi untuk keberkahan, edukasi, dan meluaskan dakwah. Dalam Islam, teknologi bukanlah sesuatu yang inherently buruk. Justru, teknologi dapat menjadi sarana yang luar biasa untuk menyebarkan kebaikan. Dengan support sistem Islam, teknologi digital akan diarahkan untuk mendukung aktivitas yang membawa keberkahan, seperti pembelajaran Al-Qur'an dan Hadis, penyebaran ilmu pengetahuan yang bermanfaat, platform untuk dakwah, serta media untuk mempererat silaturahmi. Anak-anak tidak hanya dilindungi dari kejahatan siber, tetapi juga diajak untuk memanfaatkan teknologi secara positif dan konstruktif sesuai ajaran Islam.
Kelima, sistem sanksi yang tegas. Islam memiliki sistem hukum (hudud dan ta'zir) yang jelas dan tegas untuk pelaku kejahatan. Jika diterapkan, sistem ini akan memberikan efek jera yang kuat bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan, termasuk kejahatan siber. Tidak ada tempat bagi impunitas dalam sistem Islam. Keadilan ditegakkan untuk melindungi hak-hak individu dan masyarakat.
Dengan demikian, jika Islam diterapkan secara menyeluruh (kafah) dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anak-anak akan terlindungi secara paripurna dari kejahatan apa pun, termasuk yang terjadi di dunia digital. Media digital akan diawasi secara ketat oleh negara, memastikan bahwa teknologi tidak disalahgunakan untuk merusak, melainkan untuk membangun generasi yang unggul dan berkah. Ini adalah visi perlindungan anak yang komprehensif, jauh melampaui sekadar edukasi parsial.
Khatimah
Sistem kehidupan sekuler kapitalisme telah menjadi pangkal kian maraknya kejahatan siber. Sistem kufur ini telah menempatkan negara sebagai pihak yang tidak berdaya dalam menangkal kejahatan ini. Bahkan, negara saat ini secara tidak langsung turut menyuburkannya dengan membiarkan sistem sekuler kapitalisme sebagai fondasi tata kelola pemerintahannya.
Sungguh, hanya sistem Islam (Khilafah) yang dapat menyelesaikan persoalan demikian serta akan memastikan teknologi siber bermanfaat bagi peradaban umat manusia.
Wallahualam bi showab
COMMENTS