Penulis : Ummu Ziya
Pegiat Islam
Bu A : "Anak saya gak mau sekolah, Bu."
Bu B : "Ada masalah apa Bu?"
Bu A : "Dibully, bu."
Itulah secuil obrolan antar ibu-ibu yang tidak hanya terjadi di satu tempat. Bullying atau perundungan semakin masif terjadi. Kasus ini terus terjadi sejak dulu seakan tak akan pernah ada titik akhirnya.
Korban terbesar dari kalangan anak-anak. Bahkan dengan tindakan yang makin mengarah kriminal. Mirisnya pelakunya adalah anak-anak juga yang notabene adalah teman korban. PR besar bagi semua pihak untuk segera menyelesaikannya.
Kasus lama perundungan terjadi di SMP wilayah Cicendo, Kota Bandung. Pelaku adalah teman-teman sekolah korban. Video aksi perundungan itu sempat viral di media sosial pada Kamis (8/6/2023).
Korban dipukuli dan ditendang secara bergiliran oleh para pelaku. Bahkan, salah satu pelaku sempat mengancam dengan obeng akan membunuh korban.
Akibat tindakan perundungan tersebut, korban mengalami sakit di bagian leher, pinggang dan tangan (kompas, 10/06/2023).
Kasus terbaru terjadi di Bandung. Kejadian dialami korban setelah diperas , kemudian dipaksa meminum tuak dan merokok. Tidak berhenti dengan cara tersebut, korban berlumuran darah setelah kepalanya ditendang hingga terbentur batu, lalu diceburkan ke dalam sumur di Kampung Sadang Sukaasih, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung (CNN Indonesia, 26/06/2025).
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, mengatur berbagai aspek perlindungan anak, termasuk hak-hak anak dan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002, mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
UU yang telah dikeluarkan adalah upaya pemerintah untuk mencegah perundungan. Namun fakta terus bertambahnya kasus perundungan setiap tahunnya makin menguatkan bahwa kasus perundungan anak ini adalah fenomena gunung es.
Hal ini menunjukkan gagalnya regulasi dan lemahnya sistem sanksi. Di sisi lain juga menunjukkan kegagalan sistem Pendidikan. Hal ini makin tampak dengan penggunakan tuak yang merupakan minuman haram dan adanya kekerasan oleh anak. Kasus ini menambah bentuk/ ragam perundungan yang sudah ada.
Semua ini merupakan buah buruk penerapan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik dalam semua aspek kehidupan. Dengan demikian dibutuhkan adanya perubahan yang mendasar dan menyeluruh, tidak cukup dengan menyusun regulasi atau sanksi yang memberatkan, namun juga pada paradigma kehidupan yang diemban oleh negara.
Adakah cara untuk mencairkan gunung es perundungan anak ini?
Ada.
Islam adalah solusi tuntas.
Islam menjadikan perundungan sebagai perbuatan yang haram dilakukan, baik verbal apalagi fisik bahkan dengan menggunakan barang haram. Semua perbuatan manusia harus dipertanggungjawabkan.
Baligh, dalam Islam, menandakan seorang Muslim telah mencapai kedewasaan secara agama dan mulai bertanggung jawab penuh atas perbuatan dan perkataannya. Ini berarti, seorang yang telah baligh wajib menjalankan syariat Islam, seperti shalat, puasa, zakat, dan lain-lain, serta menanggung konsekuensi dari perbuatan mereka, baik pahala maupun dosa. Islam menjadikan bailgh sebagai titik awal pertanggumgjawaban seorang manusia.
Islam menjadikan sistem pendidikan yang berasas akidah Islam memberikan bekal untuk menyiapkan anak mukallaf pada saat baligh. Pendidikan ini menjadi tanggung jawab keluarga masyarakat dan negara sebagai pihak yang paing bertanggungjawab dalam menyusun kurikulum Pendidikan dalam semua level. Bahkan Pendidikan dalam keluarga pun negara memiliki kurikulumnya. Semua untuk mewujudkan generasi yang memiliki kepribadian Islam
Sistem informasi dan sistem sanksi menguatkan arah Pendidikan yang dibuat oleh negara. Dengan demikian akan lahir generasi yang berkepribadian Islam.
Allahu a'lam bishshowab.

No comments:
Post a Comment