Oleh: Roslina sari Ummu luthfi
(Analisis dan Aktivis Muslimah Deli Serdang).
Miris. Luar biasa, di tengah penderitaan rakyat di negeri ini, kasus korupsi makin meningkat dan menjadi-jadi yang dilakukan para pejabat negaranya.
Seperti yang lagi viral. Diberitakan dari KumparanNews.
KPK buka suara soal adanya dugaan upaya rekayasa dalam sistem e-katalog yang terungkap dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Meski e-katalog selama ini diklaim sebagai sistem yang transparan untuk pengadaan barang dan jasa, nyatanya masih ada celah yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk bermain curang.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihaknya sudah mengantisipasi potensi kongkalikong dalam sistem e-katalog. Menurutnya, KPK terus memperkuat pengawasan dan pendampingan kepada pemerintah daerah agar tata kelola pengadaan berjalan sesuai aturan.
“Pada aspek pencegahan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), di antaranya pada aspek perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7).
Lebih lanjut, KPK meminta masyarakat turut mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, termasuk memanfaatkan kanal pengaduan jika menemukan indikasi korupsi.
Kongkalikong e-katalog
Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Perbesar
Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK.
KPK menggelar OTT di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6) kemarin.
OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka imbas operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6) lalu. OTT itu terkait dengan dua perkara berbeda.
Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.
Adapun tersangka penerima suap yakni:
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan
PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni:
Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan
Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Media diramaikan dengan mencuatnya kasus korupsi EDC di bank BRI senilai 2,1 T menyusul sejumlah kasus yang proses hukumnya masih juga belum tuntas dan penuh dengan drama.
Netizen tahu benar kemana arah drama ini. Masyarakat di negeri ini sudah sangat faham. Bahwa para koruptor ini pasti tidak akan ditindak tegas.
Ironisnya kasus-kasus ini muncul di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran yang jelas-jelas telah berdampak pada berkurangnya kualitas dan kuantitas layanan negara atas hak dasar rakyat dan pendanaan untuk sektor strategis, semisal penonaktifan PBI, pengurangan tukin guru, dana bansos, dana riset, militer, dan lain-lain.
Disaat rakyatnya dalam penderitaan. Hak-hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan dan kebutuhan hidup mereka di pangkas sana sini agar hemat, sementara para pejabat bebas berkorupsi ria.
Dimana letak keadilan negara, dimana peran negara yang harus nya mengurusi urusan rakyatnya, memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Mengentaskan kemiskinan dan penderitaan mereka.
Nampak bahwa negara berparadigma sekuler kapitalistik neolib ini telah gagal dalam mengurus urusan rakyat dan menyolusi seluruh problem kehidupan.
Negara ini menjadikan rakyat bukan suatu hal yang sangat penting dan diutamakan untuk diurusi, karena negara dalam sekularisme kapitalisme, menjadikan penguasa nya tidak berbuat karena Allah. Tidak menghadirkan Allah dalam setiap perbuatannya, standard mereka berbuat keuntungan dan manfaat. Keuntungan sebesar-besarnya untuk para pemilik modal. Dan kebebasan memiliki barang apa saja tak perduli halal-haram.
Rakyat hanya dimanfaatkan uangnya dan suara nya ketika pemilu. Ketika memimpin dan berkuasa rakyat dilupakan. Sekularisme yang menjadi aqidah negara dan penguasanya membuat mereka menyelesaikan seluruh permasalahan rakyat dengan memisahkan Islam dari kehidupan dan pengaturan rakyat.
Akibatnya begitu banyak Kezaliman yang dilakukan para penguasa pada rakyatnya. Rakyat hidup sengsara di tengah kekayaan alam negeri mereka. Namun tidak menikmati karena keserakahan para pejabatnya.
Para penguasa itu tidak menyelesaikan masalah umat dengan syari'ah islam hingga setiap penyelesaian tidak pernah tuntas dan totalitas. Dan tidak ada dalam fikiran mereka tentang penderitaan rakyatnta karena ulah nya. Kasus kasus korupsi makin menjamur. Membuat rakyat muak dengan kelakuan mereka yang tidak tahu malu.
Neoliberalisme yang dianut negara ini membuat negeri ini terjajah. Para penjajah bebas memiliki kepemilikan umat dengan rakus, tamak dan serakah. Bak tikus-tikus yang memakan apa saja yang ada dihadapan nya. Tikus-tikus berdasi yang memakan uang rakyat.
Mumpung berkuasa semua disikat, dikorupsi, dirampas, proyek-proyek akan dibuat demi cuan dan cuan. Karena dalam kepala para penguasanya adalah uang, uang dan uang. Bukan kesejahteraan rakyatnya. Alangkah jahatnya.
Mereka tidak takut pada Allah azza wa jalla. Karena dalam pandangan mereka hidup ini harus dinikmati . Harta, tahta dan jabatan adalah nikmat dunia yang harus dimanfaatkan demi kesenangan hawa nafsu serakah mereka.
Kasus ini juga membuktikan bahwa sistem sekuler kapitalistik ini tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera.
Sistem sekular kapitalistik ini membuat hanya menimbulkan kesengsaraan buat umat manusia. Menghadirkan kemiskinan, dan ketimpangan ekonomi yang sangat luar biasa. Yang kayak makin kaya. Yang miskin tambah miskin bahkan sengsara dan mati.
Politik demokrasi yang dijalankan malah menyuburkan politik transaksional yang menjadikan amanah kekuasaan hanya menjadi alat transaksi antara para pejabat dengan para pemilik modal.
Pejabat menggunakan kekuasaan dan jabatannya untuk menandatangani segala proyek-proyek yang diinginkan para kapital dan oligarki. Karena dalam pemilihan demokrasi para pejabat ini telah di sponsori dan dibekingi oleh para pemilik modal.
Akhirnya, setelah berkuasa, modal harus dikembalikan, transaksasi dijalankan, dan satu persatu jengkal demi jengkal tanah negeri ini dijual, kekayaan alam milik umat dirampok, sektor-sektor publik di jadi kan aji mumpung.
Proyek kapitalis pun di lindungi, dan cuan pun mengalir ke kantong-kantong mereka. Apa yang menjadi milik rakyat pun akhirnya tidak dinikmati rakyat sebagai pemilik. Karena dikorupsi oleh pejabat yang jahat.
Dampak lanjutannya adalah suburnya praktek korupsi hingga membudaya di semua level dan ranah kehidupan masyarakat.
Dari tingkat pejabat yang paling atas sampai yang paling dibawah. Dari para aparat negaranya, dari aparat polisi, sampai struktur yang terkecil dalam kehidupan masyarakat tidak terhindar dari korupsi.
Maka korupsi berjama'ah adalah hal yang biasa dilakukan. Inilah akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme dalam negara.
Masihkah tetap ingin mempertahankan sistem yang rusak ini?
Dengan segala akibat kesengsem yang luar biasa bagi umat manusia? Bukan kah Allah SWT telah mengingatkan umat ini. Dalam QS. Thoha:124.
وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِنَّ لَهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى ١٢٤
Siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit. Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.
Bukankah Allah juga telah menantang bagi manusia yang sangat bangga dengan sistem buatan manusia. Siapakah hukum yang lebih baik dari Allah azza wa jalla?
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَࣖ ٥٠
Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya
Berbeda dengan Islam. Paradigma kepemimpinan berasas akidah justru menjadikan kehidupan berjalan sesuai tuntunan syariat, sarat dengan moral kebaikan, dan praktek amar makruf nahi munkar, dan terwujud masyarakat yang adil Sejahtera.
Islam menjadikan ketaqwaan individu dalam setiap rakyat yang ada dalam naungan Islam. Sehingga setiap individu dari rakyat sampai penguasanya tunduk terhadap seluruh syari'ah Allah.
Pejabat yang diamanahi mengurus rakyat adalah orang-orang yang taqwa dan berkepribadian islam.
Sehingga mereka merasa di awasi Allah ketika berbuat dan menghadirkan Allah dengan adanya kesadaran ruh idraksillabillah pada dirinya.
Adanya kesadaran sehingga berbuat terikat halal-haram. Hal ini merupakan manifestasi dari aqidah islam pada diri umat. Buah dari keimanan kepada Allah dan Rasul Nya,
Adanya masyarakat Islam yang mereka saling melakukan amar ma'ruf nahi munkar. Membuat masyarakat terjaga dari pelanggaran melakukan pelanggaran syariat islam.
Sehingga suasana keimanan dalam masyarakat ini membuat individu menjauhi maksiat dan tersuasana taat.
Hingga jika ada yang korupsi baik itu dari masyarakat atau pejabat mereka akan saling mengingatkan dan melakukan muhasabah kepada penguasa jika ada pelaku koruptor di antara pejabat nya bahkan jika sekalipun itu pemimpin akan dilakukan amar makruf nahi mungkar.
Islam punya perangkat aturan yang jika diterapkan secara kafah akan mampu meminimalisir munculnya kasus pelanggaran seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan dan lain-lain., namun pada saat yang sama tetap mampu menjamin kesejahteraan masyarakat sehingga tidak membuka celah kerusakan, termasuk pelanggaran hukum.
Jika ada pelanggaran hukum maka akan ada sanksi oleh negara. Bagi pejabat yang khianat atau melakukan suap, ghulul atau korupsi maka akan diberi sanksi ta'zir oleh Kholifah.
Fakta sejarah keemasan Islam menjadi bukti bahwa masyarakat ideal tanpa korupsi dan penyimpangan betul-betul bisa dicegah dan masyarakat hidup dalam level kesejahteraan tanpa tandingan ketika Islam diterapkan dalam naungan Khilafah islamiyah.
Khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam mengatur bagaimana menyelesaikan kasus korupsi secara jitu. Ada namanya sistem sanksi hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pemberitahuan ke publik, penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.
Dalam pemerintahan Islam terdapat larangan keras menerima harta ghulul, yaitu harta yang diperoleh para wali (gubernur), para amil (kepala daerah setingkat walikota/bupati) dan para pegawai negara dengan cara yang tidak syar’i, baik diperoleh dari harta milik negara maupun harta milik masyarakat.
Pejabat akan memperoleh gaji/tunjangan. Selain itu harta-harta yang diperoleh karena memanfaatkan jabatan dan kekuasaanya seperti suap, korupsi maka termasuk harta ghulul atau harta yang diperoleh secara curang. (Abdul Qadim Zallum, Al amwal fi daulah Khilafah hlm. 118).
Harta yang diperoleh dengan cara ghulul tidak bisa dimiliki dan haram hukumnya:
وَمَن يَغْلُلْ } من الغنائم شيئاً { يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ القيامة } حاملاً له على عنقه { ثُمَّ توفى } توفر { كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ } بما عملت من الغلول وغيره { وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ } لا ينقص من حسناتهم ولا يزاد على سيئاتهم
“Barang siapa yang berkhianat) dari harta ghanimah sedikitpun, (maka pada hari kiamat ia akan datang) membawa apa yang dikhianatkannya itu pada leher-pundaknya, (kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan kecurangannya) setimpal, (sedang mereka tidak dianiaya) tidak dikurangi kebaikannya dan tidak ditambah keburukannya”. (Tafsir Ibn Abbas, Tanwir miqbas juz I, hlm. 75).
Beberapa langkah detail bagaimana Islam mengatasi korupsi adalah sebagai berikut:
Pertama, menguatkan keimanan para penguasa, pejabat dan penegak hukum, serta rakyat. Dengan iman, maka akan ada rasa senantiasa diawasi Allah. Mereka takut hanya kepada Allah saat akan korupsi atau diajak untuk korupsi. Allah swt berfirman:
فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا
Artinya: “Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit”. ( Al Mâidah:44).
Kedua, penghitungan kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat jabatan yang diamatkan kepadanya. Hal demikian dilakukan dalam rangka tabayyun atau mencari tahu jumlah kekayaan seorang pemangku jabatan, yang memungkinkan rehabilitasi terhadap nama baik terhadap tindakan kejahatan berikutnya, misalnya suap dan korupsi.
Ketiga, diberlakukannya seperangkat hukuman pidana yang keras, hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi calon pelaku. Sistem sanksi yang berupa ta’zir bertindak sebagai penebus dosa (al-jawabir), mendorong para pelakunya untuk bertobat dan menyerahkan diri.
Hukum sanksi ini tidak ada dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini , sehingga tidak ada rasa jera pada para koruptor.
Keempat, untuk menghindari membengkaknya harta kekayaan para pegawai, sistem Islam juga melakukan penghitungan harta kekayaan.
Pada masa kekhilafahan Umar Bin khatab, hal ini rutin dilakukan. Beliau selalu menghitung harta kekayaan para pegawainya seperti para Gubenur dan Amil.
Kelima, pilar-pilar lain dalam upaya pemberantasan korupsi dalam Islam adalah dengan keteladanan pemimpin. Khalifah Umar Bin abdul aziz pernah memberikan teladan yang sangat baik sekali bagi kita ketika beliau menutup hidungnya saat membagi-bagikan minyak wangi karena khawatir akan mencium sesuatu yang bukan haknya.
Beliau juga pernah mematikan fasilitas lampu di ruang kerjanya pada saat menerima anaknya. Hal ini dilakukan karena pertemuan itu tidak ada sangkut pautnya dengan urusan Negara.
Keenam, dalam Islam status pejabat maupun pegawai adalah ajir (pekerja), sedangkan majikannya (Musta’jir) adalah Negara yang di wakili oleh khalifah atau kepala Negara maupun penguasa selain khalifah, seperti Gubenur serta orang-orang yang di beri otoritas oleh mereka.
Hak-hak dan kewajiban diantara Ajir dan Musta’jir diatur dengan akad Ijarah. Pendapatan yang di terima Ajir diluar gaji, salah satunya adalah yang berupa hadiah adalah perolehan yang di haramkan.
Dengan pelaksanaan syariat Islam ini, wajar saja jika selama 13 abad tahun Khilafah berdiri, kasus korupsi sangat minim terjadi. Berbeda dengan di dalam sistem Kapitalisme Demokrasi yang diterapkan dinegeri ini.
Sungguh harus menjadi renungan bagi kita semua. Bahwa para sahabat rasul yang mulia, mereka terbiasa mengoreksi penguasa. Ketika Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu berkhuthbah di hadapan kaum muslim, setelah beliau diangkat menjadi khalifah, beliau berkata,
“Barangsiapa di antara kalian melihatku bengkok, maka hendaklah dia meluruskannya”. Pada kesempatan lain, beliau benar-benar mencabut kebijakannya karena muhasabah dari rakyatnya.
Seperti itulah aktivitas muhasabah yang terjadi pada masa kepemimpinan para sahabat Rasulullah.
Aktivitas ini dianggap biasa bahkan menjadi bukti cinta kepada mereka agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan atau kezaliman.
Oleh karena itu penerapan Islam kaffah secara komprehensif dalam negara, baik sistem ekonomi Islamnya yang mensejahterakan, ditambah sistem pendidikan Islam yang menjadikan individu masyarakat yang taqwa dan sistem sanksi Islam yang tegas dan membuat jera pelaku korupsi adalah solusi hakiki dari masalah korupsi yang makin menjadi di negeri ini.
Sehingga korupsi bisa ditumpas sampai akarnya. Maka apa yang harus kita tunggu lagi? Saatnya mencampakkan sistem sekuler kapitalisme demokrasi yang menyengsarakan umat manusia ini.
Dan segeralah ganti dan hijrah kepada penerapan Islam kaffah dalam naungan Khilafah. Khilafah adalah jalan yang ditempuh oleh baginda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat sesudahnya dalam mengurusi urusan umat.
Sehingga umat sejahtera, adil, aman, sentosa hidup dalam naungan Islam. Sehingga wajiblah bagi umat untuk meneladani apa yang dicontohkan oleh baginda Rasulullah saw dan para khalifah sesudahnya. Menegakkan Khilafah kembali adalah bukti cinta kita kepada Allah dan rasulNya.
Allah SWT telah berfirman dalam QS. Al-Ahzab:21.
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ
Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.
Wallahu a'lam bisshawwab.
COMMENTS