Oleh: Mommy Hulya
Di balik geliat industri di Kabupaten Purbalingga yang semakin menguat, terdapat satu ironi yang tak bisa diabaikan: hak pekerja yang terabaikan.
Mengacu pada laporan dari [Tribun Banyumas](https://banyumas.tribunnews.com/2025/06/23/ada-400-lebih-perusahaan-di-purbalingga-dinnaker-kekurangan-mediator-hanya-ada-2), Purbalingga memiliki lebih dari 400 perusahaan, namun hanya dua orang mediator hubungan industrial. Salah satu dari mereka, Even Kurniawan, menyebut ketimpangan ini sangat jauh dari kata ideal. Ketika ada sesi pembinaan dan konsultasi antara karyawan dan perusahaan, ketimpangan ini bukan hanya persoalan angka, tetapi mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak pekerja.
Secara nasional, situasi serupa juga terjadi. Berdasarkan [Kumparan](https://kumparan.com/kumparanbisnis/ri-kekurangan-mediator-untuk-atasi-perselisihan-pekerja-pengusaha), Kemenaker menyebut bahwa jumlah ideal mediator HI adalah 2.692 orang. Namun yang tersedia hanya 907. Artinya, ada kekurangan lebih dari 1.700 mediator. Rasio penanganan pun timpang: satu mediator membawahi rata-rata 284 perusahaan, jauh dari batas ideal yaitu 96.
Mediator hubungan industrial (HI) memiliki peran strategis: bukan hanya menyelesaikan konflik buruh-pengusaha, tetapi juga menjaga harmoni hubungan industrial secara adil dan manusiawi. Sayangnya, fungsi luhur ini kerap tak bisa dijalankan maksimal karena keterbatasan jumlah dan dukungan struktural.
Sementara itu, sektor industri Purbalingga—seperti industri knalpot, wig, bulu mata, dan sapu glagah—telah menyumbang nilai produksi hingga Rp1,3 triliun. Ini membanggakan, sebagaimana dilaporkan oleh [Dinas Perindustrian Purbalingga](https://www.purbalinggakab.go.id) dan [Suarainvestor.com](https://www.suarainvestor.com). Namun, di balik capaian itu, muncul pertanyaan: apakah kemajuan industri juga membawa keadilan bagi para pekerjanya?
Analisa Ideologis
Krisis mediator hubungan industrial bukan sekadar masalah teknis atau administratif. Ini adalah gejala dari sistem yang menempatkan ekonomi di atas kemanusiaan, dan profit di atas keadilan. Ketika pembangunan hanya diukur dari jumlah investasi dan total produksi, maka hak-hak dasar manusia bisa tergerus di tengah semangat pertumbuhan.
Dalam kacamata ideologis Islam, keadilan bukan pelengkap pembangunan, melainkan pusatnya. Sistem ekonomi Islam menempatkan manusia bukan hanya sebagai alat produksi, tetapi sebagai hamba Allah yang memiliki hak dan martabat. Negara bertugas menjaga keseimbangan antara pengusaha dan pekerja—bukan berpihak pada pemilik modal, tetapi berpihak pada keadilan.
Minimnya jumlah mediator hari ini adalah dampak dari model pembangunan sekuler: negara hadir sebagai fasilitator pasar, bukan pelindung rakyat. Maka, solusi ideologisnya adalah menata ulang cara pandang—dari negara sebagai pelayan investor menjadi negara penjamin keadilan.
Pekerja bukan beban pembangunan. Mereka adalah pilar. Dan hak-hak mereka bukan sekadar kompensasi, melainkan wujud keberadaban peradaban.
Islam Menawarkan Solusi
Islam memberikan solusi menyeluruh, bukan tambal sulam. Dalam sistem Islam yang kaffah, negara tidak hanya hadir sebagai wasit dalam konflik perburuhan, tetapi juga sebagai pencipta ekosistem ekonomi yang adil dan mandiri.
Negara dalam Islam tidak menyerahkan urusan lapangan kerja pada mekanisme pasar bebas. Ia bertanggung jawab langsung membuka seluas-luasnya lapangan kerja yang halal, produktif, dan bermartabat—baik melalui proyek-proyek publik, optimalisasi lahan, pengelolaan sumber daya alam, maupun distribusi harta yang merata agar ekonomi bergerak di semua level masyarakat.
Contohnya, tanah mati akan didistribusikan kepada rakyat yang mampu mengelola; industri kebutuhan pokok dan strategis dikuasai negara demi membuka kesempatan kerja dan menjamin stabilitas harga. Negara juga aktif mendorong pengembangan usaha mikro dan kerakyatan, tanpa bergantung pada investor asing.
Kebutuhan Pokok Terpenuhi Tanpa Syarat
Negara Islam tidak menunggu rakyat ‘mampu beli’ untuk bisa makan, sekolah, dan berobat. Tiga kebutuhan dasar—sandang, pangan, papan—wajib dijamin negara, baik secara langsung maupun melalui distribusi kekayaan yang adil. Pendidikan dan kesehatan adalah hak semua warga, tanpa diskriminasi status ekonomi.
Dengan jaminan kebutuhan pokok ini, rakyat tidak lagi terpaksa bekerja dalam kondisi buruk demi sekadar bertahan hidup. Mereka bekerja sebagai kontribusi sosial, bukan karena terpaksa oleh sistem yang menekan tanpa pilihan.
Dengan sistem ini, keadilan bukan cita-cita, tapi realita.
Islam juga menekankan pemenuhan kebutuhan secara menyeluruh. Dalam Daulah Islam (Khilafah), negara wajib memastikan tersedianya lapangan kerja dan kemudahan akses terhadap kebutuhan dasar rakyat. Negara bertindak aktif, bukan pasif—mengelola sumber daya alam dan kekayaan publik demi kesejahteraan umat, bukan sekadar menarik investasi.
Rasulullah ﷺ dan para khalifah sesudahnya menjadi teladan dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Di masa Umar bin Khattab, bahkan jika ada rakyat yang kelaparan, pemimpinnya merasa berdosa. Negara Islam tak hanya membuat regulasi, tapi hadir langsung sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat.
Karena itu, sistem Islam kaffah tidak sekadar memperbaiki relasi pekerja dan pengusaha, tapi menciptakan sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat—menjamin lapangan kerja, mendistribusikan kekayaan secara adil, dan mencegah eksploitasi struktural yang menindas kelas pekerja.
Dalam pandangan Islam, pekerja bukanlah alat produksi semata, melainkan manusia yang dimuliakan Allah. Rasulullah ﷺ bersabda: "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah). Ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan hak pekerja sebagai hak yang mendesak.
Pekerja dalam Islam adalah mitra dalam membangun peradaban, bukan sekadar buruh. Islam menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keseimbangan: pengusaha tidak boleh menindas, dan pekerja tidak boleh curang. Negara hadir sebagai penjamin agar hubungan ini berlangsung sehat, adil, dan bermartabat.
Sistem ekonomi Islam mendorong terciptanya hubungan industrial yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga beradab secara ruhiyah. Dalam sistem ini, penyelesaian sengketa bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari ibadah sosial. Mediator hubungan industrial idealnya adalah sosok yang memahami bahwa tugasnya bukan hanya menengahi, tetapi menjaga nilai-nilai keadilan dalam relasi kerja.
Wallahu A'lam Bisshowwab...

No comments:
Post a Comment