Miris, wabah tikus merajalela di semua instansi (lembaga) baik pemerintah maupun swasta. Tak terkecuali di rumah wakil rakyat (DPR) bahkan menjadi sarangnya. Sungguh memprihatinkan, tikus-tikus rakus yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kembali berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebanyak tujuh orang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkap salah satu tersangka, adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dan kawan-kawan. Menurut Ketua KPK, Alexander Marwata, kasusnya terkait mark-up harga pengadaan perlengkapan yang digelembungkan. Kerugian negara diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Kepastiannya masih menunggu perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (DetikNews, 7/3/2025)
Sebelumnya KPK juga memeriksa dua orang, yakni Heri Gunawan dan Satori, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility Bank Indonesia (CSR BI). Satori mengungkap, "Semua anggota Komisi XI DPR menerima penyaluran dana CSR BI untuk kegiatan sosialisasi di dapil." Semestinya dana CSR BI dipakai untuk membangun fasilitas publik dan sosial, kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Kompas.com, 28/12/2024)
Menolak Lupa, DPR Sarang Koruptor
Masih segar dalam ingatan kita tentang korupsi yang menggurita di tubuh DPR. Data KPK sejak 2004 hingga Juli 2023, menyebutkan 344 kasus korupsi melibatkan anggota DPR dan DPRD. Menempati urutan ketiga setelah korupsi yang menjerat kalangan swasta (399 kasus) dan pejabat eselon I-IV (349) kasus.
Di antara anggota DPR yang terjerat kasus korupsi, yaitu Setya Novanto, Ketua DPR RI 2014-2019, dari Partai Golkar terkait kasus korupsi E-KTP. Nyoman Dhamantra dari partai PDI-P terjerat kasus suap Pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI). Ada Harun Masiku mantan caleg dari PDI-P sudah lima tahun masih buron hingga kini. Ironisnya dikaitkan dengan penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tumpul dalam penindakan korupsi. (tirto.id, 20/2/2025)
Benarkah Lembaga Perwakilan Rakyat Mewakili Rakyat?
Faktanya, mereka yang terjerat korupsi, adalah mulai dari anggota, Sekjen, hingga Pimpinan DPR/DPRD, sungguh miris! Dalam sistem demokrasi DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dimana fungsi tersebut dilaksanakan untuk mewakili dan menyuarakan aspirasi rakyat.
Namun, faktanya justru para dewan mengkhianati rakyat. Tidak hanya korupsi, tetapi melakukan pengkhianatan terhadap rakyat, di antaranya, adalah:
Pertama, undang-undang (kebijakan) yang dibuat malah berpihak pada pemilik modal (oligarki), akibatnya menyengsarakan rakyat. Contohnya, UU Cipta Kerja, UU Migas, UU Investasi, UU Minerba, dan lainnya.
Kedua, revisi UU KPK menjadi UU No 19 Tahun 2019, meletakkan KPK di bawah rumpun eksekutif yang disetujui DPR. Menurut Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH FH UII), adalah bentuk upaya pelemahan KPK. Akibatnya KPK mandul. Artinya, DPR punya andil menghambat dan menghalangi pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, DPR (legislatif) kongkalikong dengan pemerintah (eksekutif), serta yudikatif (penegak hukum) mempunyai maksud tujuan yang sama untuk membebaskan diri dari jeratan hukum?
Ketiga, fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN pun abai sehingga defisit. Akibatnya membebani rakyat.
Keempat, hilangnya hak interpelasi. DPR menutup telinga dan mata tidak mau mendengarkan masukan dan keluhan publik. Contohnya, pagar laut, Fufufaha, gas melon, dan lainnya.
Kelima, sejatinya anggota dewan bukan mewakili rakyat, tetapi lebih tepatnya sebagai petugas partai yang terikat dengan janji-janji politik.
Semua itu terjadi akibat negara ini berasaskan sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Inilah biang kerok sumber kerusakan, akibat agama tidak boleh mengatur urusan publik, baik kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Lebih-lebih filosofi demokrasi kedaulatan di tangan rakyat, artinya yang berwenang membuat aturan adalah rakyat yang diwakilkan pada DPR. Tentu aturan yang dibuat tidak berpijak pada agama, melainkan berdasarkan akalnya yang terbatas dan mengedepankan hawa nafsunya atas dasar manfaat.
Oleh karena itu, aturan yang dibuat sejatinya untuk kepentingan dirinya dan kelompoknya (oligarki) yang berakibat menyengsarakan rakyatnya. Inilah wajah buruk sistem demokrasi yang melahirkan para penguasa dan pejabat korup, tidak amanah, dan tidak empati pada rakyatnya. Masihkah demokrasi sekuler dipertahankan?
Wakil Rakyat Perspektif Islam
Berbeda dengan sistem demokrasi dimana wakil rakyat (DPR) sebagai legislasi (pembuat undang-undang). Adapun dalam sistem Islam (Khilafah) kedaulatan di tangan syarak, artinya membuat hukum hak prerogatif Allah. Dalam QS. Yusuf, ayat 67 Allah Swt. berfirman: "Keputusan menetapkan sesuatu hanyalah hak Allah."
Wakil rakyat dalam Khilafah disebut Majelis Umat, hakikatnya wakil rakyat (representasi) dari orang-orang yang dipilih untuk mewakili aspirasi kaum muslimin, agar menjadi pertimbangan khalifah dan tempat khalifah meminta masukan dalam urusan kaum muslimin. Majelis Umat melakukan muhasabah (kontrol dan koreksi) terhadap khalifah dan para pejabat pemerintah, serta dalam syuro (mengambil pendapat) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan as-Sunnah.
Majelis Umat bukan termasuk lembaga pemerintahan, karena itu wanita dan nonmuslim boleh menjadi anggota Majelis Umat. Hanya saja, untuk nonmuslim sekadar menyampaikan pengaduan tentang kezaliman para pejabat pemerintah terhadap mereka atau kesalahan dalam penerapan Islam.
Syuro (mengambil pendapat), adalah merupakan perintah Allah kepada Nabi-Nya saw. agar meminta pendapat orang mukmin dalam segala urusan. Allah Swt. berfirman: "Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu." (QS. Ali Imran: 159)
Hal tersebut telah dicontohkan oleh Rasulullah saw.. Dimana beliau sering meminta pendapat atau musyawarah dengan beberapa orang dari kaum Anshar dan Muhajirin. Juga kepada sahabatnya yang dimintai masukan di antaranya, Abu Bakar, Umar, Ali, Hamzah, Hudzaifah, dan Salman al-Farisi, dan lainnya. Selanjutnya aktivitas beliau diikuti oleh Khulafaur Rasyidin dan khalifah setelahnya.
Dalam kitab Ajhizah Dawlah al-Khilafah (2005), karya Syekh Taqiyyuddin An-Nabhani, disebutkan wewenang Majelis Umat, adalah:
Pertama, memberikan pendapat (masukan) kepada khalifah tentang semua urusan yang bersifat praktis dan aktif yang tidak memerlukan kajian atau penelitian. Dalam hal ini pendapat Majelis Umat bersifat mengikat.
Kedua, menilai atau mengoreksi kinerja khalifah dan para penguasa yang dianggap sebagai kekeliruan. Pendapat mayoritas Majelis Umat bersifat mengikat. Bila terjadi perbedaan dengan khalifah, maka perkara tersebut diserahkan kepada Mahkamah Madzalim dan keputusannya bersifat mengikat.
Ketiga, Majelis Umat berhak menampakkan ketidakpuasan terhadap para pembantu khalifah dan wali (gubernur). Dalam hal ini, bersifat mengikat dan khalifah harus mencopot pejabat yang bersangkutan.
Keempat, memberikan pandangan dalam undang-undang, norma-norma agama yang hendak diterapkan. Namun, pendapat Majelis Umat bersifat tidak mengikat.
Kelima, Anggota Majelis Umat yang beragama Islam saja yang menentukan dan menetapkan daftar kandidat khalifah. Dalam hal ini keputusan Majelis Umat bersifat mengikat.
Demikianlah, wewenang Majelis Umat yang mewakili aspirasi umat secara syar'i berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul. Pasalnya, penguasa bukanlah malaikat yang tidak bersalah, maka perlu adanya koreksi (muhasabah) dan masukan, agar pemerintahan berjalan sesuai syariat Islam. Dengan demikian, sebuah keniscayaan akan membawa kemaslahatan dan menyejahterakan seluruh umat baik muslim maupun nonmuslim.
Tidak seperti wakil rakyat dalam sistem demokrasi yang justru rumah wakil rakyat (DPR) sebagai sarang tikus, tidak amanah, penghancur negara, dan menyengsarakan rakyat yang diwakilinya. Oleh sebab itu, tinggalkan demokrasi sekuler yang menyuburkan korupsi dan bencana kerusakan, kembali pada sistem Islam.
Wallahuallam bissawwab.
.jpg)
No comments:
Post a Comment