Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemagaran Laut, Bukti Cengkeraman Gurita Korporatokrasi

Saturday, February 15, 2025 | Saturday, February 15, 2025 WIB Last Updated 2025-02-15T02:51:27Z

 

Oleh Santika

Aktivis Dakwah

 

Sungguh mengejutkan, deretan pagar bambu setinggi enam meter dan panjang 30 kilometer yang dipasang melintang melewati berbagai kecamatan di pinggiran perairan Tangerang, viral di media sosial. Pagar–pagar itu baru diketahui di bulan juli 2024 oleh warga sipil yang berprofesi sebagai nelayan.  Pagar yang dipasang memang  sengaja guna melakukan pematokan di laut. Pemagaran laut ini telah menimbukan kerugian, salah satunya merusak ekosistem di lautan, seperti merusak terumbu karang, padang  lamum dan mangrove, yang menjadi tempat hidup ekosistem laut. Selain itu juga merusak sistem hidrologi, di mana aliran air laut akan  terganggu. Belum lagi air laut yang tercemari limbah akibat adanya konstruksi. Ditambah dampak ekonomi yang merugikan nelayan, karena membatasi gerak nelayan dalam mencari ikan.  Belum lagi dampak sosial, konflik yang terjadi antara pelaku pemagaran dan nelayan di sekitar. Para pelaku yang melakukan proyek pemagaran berdalih hal itu dilakukan sebagai bagian dari Proyek Startegis Nasional (PNS).

Menteri Agraria dan Tata ruang/Badan Pertahanan Nasioal  (ATR/BPN) Nusron Wahid, baru baru ini telah menjatuhkan sanksi kepada delapan pejabat Kantor Pertanian  yang diduga terlibat dalam kasus pemagaran perairan di Tangerang. Namun yang disayangkan, sebab yang dikenakan sanksi hanyalah pekerja lapangan saja, sedangkan otak dalang pembuatan pagarnya sampai saat ini tak tahu rimbanya. Menurut praktisi hukum dan juga pengamat kebijakan publik, Yis Dharmawan, kepada balipost.com 31 Januari 2025, bahwa pemagaran atau pematokan laut merupakan kejahatan korporasi dan meminta kepada pemerintah agar serius menangani kasus ini. Ia berharap agar negara jangan sampai kalah pada korporasi nakal yang kongkalikong dengan pemerintah.

Pemagaran laut ini jelas merupakan kejahatan, dan aktifitas yang melanggar hukum. Secara formal, pemagaran laut dilarang menurut ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Larangan melakukan pemagaran laut merujuk pada aturan yang melindungi perairan sebagai wilayah publik yang tidak boleh digunakan secara eksklusif oleh individu atau kelompok tertentu. Pembuatan pagar laut yang dapat diartikan sebagai pembatas fisik di laut untuk tujuan tertentu, seperti mengklaim wilayah, menghalangi akses, atau merusak lingkungan laut, dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta peraturan terkait lainnya. Namun, pihak pemerintah seakan lamban dalam menyelesaikan kasus pemagaran laut ini. Alih–alih dibawa ke ruang pidana, justru seakan akan banyak pihak yang akhirnya dikambing hitamkan. Para pejabat setempat malah sibuk bersilat lidah dengan berbagai alasan yang menyatakan bahwa pemagaran ini salah satu dari Proyek Startegis Nasional. Seolah-olah para pejabat ingin berlepas tangan dari kasus pemagaran ini.

Kasus pemagaran laut ini setali dua uang dengan kasus penjualan pesisir laut di berbagai pulau di Indonesia. Hal ini tampak jelas bahwa gurita korporasi kian mencengkeram negeri ini dengan berbagai  kekuasaan yang ada.

Korporatokrasi bukti cengkraman kekuasaan akibat kapitalisme

Korporatokrasi adalah istilah yang menunjukkan kuatnya cengkeraman korporasi. Hari ini korporatokrasi semakin mencengkramkan taringnya di bumi pertiwi. Hal ini disebabkan sistem yang digunakan di negeri ini yaitu sistem kapitalis. Sehingga dengan asas manfaat yang dianutnya dan hukum buatan manusia yang menjadi acuannya maka negara akhirnya menyerah kalah dengan para korporasi. Tentunya kalah karena adanya kongkalikong antara penguasa dan pengusaha. Akhirnya yang menjadi tujuan para penguasa adalah meraih kekayaan sebanyak mungkin.  Prinsip kebebasan pun akhirnya menjadikan negara ini bebas dalam hal kepemilikan, termasuk kepemilikan laut.  Siapapun bisa memiliki, yang penting uang dan modal yang dimiliki. Akhirmya para korporat yang memiliki modal besar adalah pemenangnya.

Dalam sistem kapitalis, negara yang seharusnya menjadi perisai rakyat justru menjadi fasilitator kejahatan para korporat. Sehingga kerjasama itu menimbulkan kerugian demi kerugian terhadap rakyat dan negara, bahkan sampai mengancam kedaulatan negara. Selama hukum manusia yamg dipakai oleh negara ini maka kezaliman demi kezaliman akan semakin bertambah.

Korporatokrasi akan musnah dalam sistem Islam

Korporatokrasi pada dasarnya akan musnah jika kedaulatan hukum itu bukan ditangan manusia tetapi ada di tangan syariat. Hanya hukum Allah yang akhirnya akan menghentikan berbagai kemudharatan dan kezaliman. Tentunya dalam sistem Islam dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah. Dalam Islam, negara adalah Ra’in atau perisai bagi rakyatnya. Dalam sistem ekonomi Islam hanya mengakui tiga kepemilikan:

1.    Kepemilikan individu

2.    Kepemilikan negara

3.    Kepemilikan umum.

Dalam hal pemagaran laut, termasuk area kepemilikan umum yang penggunaanya tidak boleh hanya oleh individu atau korporat. Harus dikelola oleh negara demi kemaslahatan umat. Sebagaimana hadits Rasulullah saw., "Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadis tersebut maka haram hukumnya jika ada individu atau korporat yang menguasai perairan (laut). Dalam kacamata Islam semua manusia sama, baik si kaya maupun si miskin. Semuanya harus taat terhadap syariat Illahi Rabbi. Sehingga jika syariat di atas segalanya, tidak akan ada lagi negara yang kongkalikong dan tidak ada lagi rakyat yang terzalimi yang ada justru rahmatan lil’aamin yang akan menggema di bumi pertiwi.

Wallahualam bissawwab.

 

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update