Oleh Santika
Aktivis Dakwah
Sungguh mengejutkan, deretan
pagar bambu setinggi enam meter dan panjang 30 kilometer yang dipasang melintang melewati berbagai
kecamatan di pinggiran perairan
Tangerang, viral di media sosial. Pagar–pagar itu baru diketahui di bulan juli
2024 oleh warga sipil yang berprofesi sebagai nelayan. Pagar yang dipasang memang sengaja guna melakukan pematokan di laut.
Pemagaran laut ini telah menimbukan kerugian, salah satunya merusak ekosistem
di lautan, seperti merusak terumbu karang, padang lamum dan mangrove, yang menjadi tempat hidup ekosistem
laut. Selain itu juga merusak sistem hidrologi, di mana aliran air laut akan terganggu. Belum lagi air laut yang tercemari
limbah akibat adanya konstruksi. Ditambah dampak ekonomi yang merugikan nelayan,
karena membatasi gerak nelayan dalam mencari ikan. Belum lagi dampak sosial, konflik yang terjadi
antara pelaku pemagaran dan nelayan di sekitar. Para pelaku yang melakukan proyek pemagaran
berdalih hal itu dilakukan sebagai bagian dari Proyek Startegis Nasional (PNS).
Menteri Agraria dan Tata
ruang/Badan Pertahanan Nasioal (ATR/BPN) Nusron Wahid, baru baru ini telah menjatuhkan
sanksi kepada delapan pejabat Kantor Pertanian yang diduga terlibat dalam kasus pemagaran
perairan di Tangerang. Namun yang disayangkan, sebab yang dikenakan sanksi hanyalah
pekerja lapangan saja, sedangkan otak dalang pembuatan pagarnya sampai saat ini
tak tahu rimbanya. Menurut praktisi hukum dan juga pengamat kebijakan publik,
Yis Dharmawan, kepada balipost.com 31 Januari 2025, bahwa pemagaran atau
pematokan laut merupakan kejahatan korporasi dan meminta kepada pemerintah agar
serius menangani kasus ini. Ia berharap agar negara jangan sampai kalah pada
korporasi nakal yang kongkalikong dengan pemerintah.
Pemagaran laut ini jelas
merupakan kejahatan, dan aktifitas yang melanggar hukum. Secara formal, pemagaran laut dilarang menurut
ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Larangan melakukan
pemagaran laut merujuk pada aturan yang melindungi perairan sebagai wilayah
publik yang tidak boleh digunakan secara eksklusif oleh individu atau kelompok
tertentu. Pembuatan pagar laut yang dapat diartikan sebagai pembatas fisik di
laut untuk tujuan tertentu, seperti mengklaim wilayah, menghalangi akses, atau
merusak lingkungan laut, dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2014 tentang Kelautan serta peraturan terkait lainnya. Namun, pihak
pemerintah seakan lamban dalam menyelesaikan kasus pemagaran laut ini. Alih–alih
dibawa ke ruang pidana, justru seakan akan banyak pihak yang akhirnya dikambing
hitamkan. Para pejabat setempat malah sibuk bersilat lidah dengan berbagai
alasan yang menyatakan bahwa pemagaran ini salah satu dari Proyek Startegis
Nasional. Seolah-olah para pejabat ingin berlepas tangan dari kasus pemagaran
ini.
Kasus pemagaran laut ini setali dua uang dengan
kasus penjualan pesisir laut di berbagai pulau di Indonesia. Hal ini tampak
jelas bahwa gurita korporasi kian mencengkeram negeri ini dengan berbagai kekuasaan yang ada.
Korporatokrasi bukti cengkraman kekuasaan
akibat kapitalisme
Korporatokrasi adalah istilah yang menunjukkan
kuatnya cengkeraman korporasi. Hari ini korporatokrasi semakin mencengkramkan
taringnya di bumi pertiwi. Hal ini disebabkan sistem yang digunakan di negeri
ini yaitu sistem kapitalis. Sehingga dengan asas manfaat yang dianutnya dan
hukum buatan manusia yang menjadi acuannya maka negara akhirnya menyerah kalah
dengan para korporasi. Tentunya kalah karena adanya kongkalikong antara
penguasa dan pengusaha. Akhirnya yang menjadi tujuan para penguasa adalah meraih
kekayaan sebanyak mungkin. Prinsip
kebebasan pun akhirnya menjadikan negara ini bebas dalam hal kepemilikan,
termasuk kepemilikan laut. Siapapun bisa
memiliki, yang penting uang dan modal yang dimiliki. Akhirmya para korporat
yang memiliki modal besar adalah pemenangnya.
Dalam sistem kapitalis, negara yang seharusnya
menjadi perisai rakyat justru menjadi fasilitator kejahatan para korporat.
Sehingga kerjasama itu menimbulkan kerugian demi kerugian terhadap rakyat dan
negara, bahkan sampai mengancam kedaulatan negara. Selama hukum manusia yamg
dipakai oleh negara ini maka kezaliman demi kezaliman akan semakin bertambah.
Korporatokrasi akan musnah dalam sistem Islam
Korporatokrasi pada dasarnya akan musnah jika
kedaulatan hukum itu bukan ditangan manusia tetapi ada di tangan syariat. Hanya
hukum Allah yang akhirnya akan menghentikan berbagai kemudharatan dan kezaliman.
Tentunya dalam sistem Islam dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah. Dalam Islam,
negara adalah Ra’in atau perisai bagi rakyatnya. Dalam sistem ekonomi Islam hanya
mengakui tiga kepemilikan:
1. Kepemilikan individu
2. Kepemilikan negara
3. Kepemilikan umum.
Dalam hal pemagaran laut, termasuk area
kepemilikan umum yang penggunaanya tidak boleh hanya oleh individu atau
korporat. Harus dikelola oleh negara demi kemaslahatan umat. Sebagaimana hadits
Rasulullah saw., "Manusia
berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan hadis tersebut maka haram hukumnya
jika ada individu atau korporat yang menguasai perairan (laut). Dalam kacamata
Islam semua manusia sama, baik si kaya maupun si miskin. Semuanya harus taat
terhadap syariat Illahi Rabbi. Sehingga jika syariat di atas segalanya, tidak
akan ada lagi negara yang kongkalikong dan tidak ada lagi rakyat yang terzalimi
yang ada justru rahmatan lil’aamin yang akan menggema di bumi pertiwi.
Wallahualam bissawwab.

No comments:
Post a Comment