Oleh : Siti Asri Mardiyati
Jakarta, CNBC Indonesia – Pembahasan kenaikan upah minimum sedang panas-panasnya belakangan ini. Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Subchan Gatot mengungkapkan bahwa mulai dari Sabtu-Minggu hingga Senin Dewan Pengupahan Nasional sudah melakukan sidang, bahkan di hari Minggu menteri ada rapat khusus dimana semua bahas soal pengupahan.
“Ada perwakilan pengusaha, serikat dan pemerintah, dan itu sejak awal memang kita ingin karena waktu juga tinggal dikit dalam memutuskan upah minimum, makanya ingin PP51/2024 maksimum 0,3 jadi kenaikan kurang lebih 3,5%, kenaikan di luar tadi kita dorong struktur skala upah untuk mereka yang bukan 0-1 tahun, karena ini yang mayoritas,” kata Subchan di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Tahun ini jika mengikuti PP51/2023, Apindo ingin membuat skala upah. Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun akan ada kenaikan gaji dengan skala tergantung kemampuan perusahaan, antara 1-3%.
Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 Ternyata Tak Sampai 5%, Cuma Segini
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
07 November 2024 21:40
Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Subchan Gatot (kiri) dan Bob Azam (tengah) di Jakarta, Kamis (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Subchan Gatot (kiri) dan Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam (tengah) di Jakarta, Kamis (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Jakarta, CNBC Indonesia – Pembahasan kenaikan upah minimum sedang panas-panasnya belakangan ini. Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Subchan Gatot mengungkapkan bahwa mulai dari Sabtu-Minggu hingga Senin Dewan Pengupahan Nasional sudah melakukan sidang, bahkan di hari Minggu menteri ada rapat khusus dimana semua bahas soal pengupahan.
“Ada perwakilan pengusaha, serikat dan pemerintah, dan itu sejak awal memang kita ingin karena waktu juga tinggal dikit dalam memutuskan upah minimum, makanya ingin PP51/2024 maksimum 0,3 jadi kenaikan kurang lebih 3,5%, kenaikan di luar tadi kita dorong struktur skala upah untuk mereka yang bukan 0-1 tahun, karena ini yang mayoritas,” kata Subchan di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Tahun ini jika mengikuti PP51/2023, Apindo ingin membuat skala upah. Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun akan ada kenaikan gaji dengan skala tergantung kemampuan perusahaan, antara 1-3%.
Pakai Rumus Baru Usulan Pemerintah, UMP Buruh di 2025 Cuma Naik Segini
Disebutkan, upah minimum yang tidak terlalu tinggi membuat perusahaan punya ruang untuk tumbuh. Pasalnya kenaikan upah tinggi sebelum pandemi di kisaran 8% per tahun telah membuat banyak perusahaan tidak kuat bahkan hengkang.
“Waktu di Karawang satu per satu kolaps perusahaan besar pertama tier 3 dulu, lanjut tier 2 baru tier 1 kemudian pada relokasi, dampak ngga keliatan kalau 1 tahun, tapi beberapa tahun kemudian setelah 5 tahun kelihatan,” kata Subchan.
Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, meminta pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurutnya, penetapan upah itu rawan menjadi kebijakan populis pemerintah daerah.”Agar tidak terjebak pada kebijakan-kebijakan yang populis,” kata Budi Gunawan dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Center, Bogor, Kamis (7/11/2024).Dia menyebut upah minimum provinsi yang terlalu tinggi atau tidak rasional berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“UMP yang terlalu tinggi atau tidak rasional ini bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi kita,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, UMP yang terlalu tinggi menyebabkan penurunan rekrutmen pekerja, mendorong pekerja ke sektor informal hingga berujung pada ketidakpatuhan pekerja pada aturan perusahaan.
“Menurunkan rekrutmen tenaga kerja baru, mendorong pekerja ke sektor informal, dan ujung-ujungnya menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan,” kata dia.
Budi meminta pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam pembuatan Perda terkait upah minimum. Sebab, hal itu berkaitan dengan tiga pihak atau tripartit yaitu pemerintah, perusahaan dan buruh yang berpotensi menimbulkan gejolak di antara masyarakat.
Kenaikan UMP setiap tahun selalu menjadi tuntutan para buruh. Di satu sisi, putusan MK membuat para buruh sedikit lega karena dalam klausul tersebut pengupahan harus dilihat berdasarkan KHL para buruh sehingga ada harapan kenaikan upah lebih besar pada 2025. Jika besaran upah cenderung kecil, sedangkan pengeluaran makin besar, ibarat besar pasak daripada tiang. Daya beli masyarakat akan tertekan karena pemasukan dan pengeluaran ekonomi tidak seimbang. Upah tidak seberapa, tetapi beban ekonomi terus bertambah.
Di sisi lain, para pengusaha juga merasa berat hati jika kenaikan upah terlalu tinggi. Pasalnya, bagi kalangan pengusaha, kenaikan upah, seberapa pun besarannya, dianggap sebagai tambahan beban yang berisiko bagi bisnis atau perusahaan mereka. Setiap perusahaan cenderung akan melakukan efisiensi biaya untuk keuntungan yang lebih besar, di antaranya tidak menaikkan upah atau naik dalam skala kecil atau mengurangi tenaga kerja dengan melakukan PHK.
Dalam pandangan kapitalisme, kaum buruh/pekerja merupakan salah satu komponen produksi yang harus diminimalkan pengeluarannya demi mengurangi ongkos produksi. Tujuannya agar perusahaan atau industri mencapai keuntungan yang lebih besar. Buruh bagi pemilik modal (kapitalis) tidak ubahnya faktor produksi yang harus bekerja maksimal demi target produksi yang tinggi. Dalam sistem ini, perusahaan memiliki kebebasan penuh untuk mengelola tenaga kerja, menetapkan kebijakan perekrutan, dan menentukan PHK berdasarkan perhitungan bisnis dan keuntungan, bukan berdasarkan jaminan kesejahteraan tenaga kerja. Inilah simalakama sistem kapitalisme
Akad ijarah (pengupahan) antara pekerja dan pengusaha diatur dalam syariat Islam. Merujuk kitab An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam (Sistem Ekonomi Islam) yang ditulis Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, penetapan besaran upah kerja, jenis pekerjaan, dan waktu kerja merupakan akad yang dilakukan berdasarkan keridaan kedua belah pihak. Tidak boleh ada yang merasa dipaksa dan dirugikan.
Transaksi ijarah dilakukan terhadap seorang ajir (pekerja) atas jasa dari tenaga yang dia curahkan. Upahnya ditakar berdasarkan jasanya. Sedangkan besarnya tenaga bukan merupakan standar upah dan bukan pula standar jasanya. Jika tidak demikian, tentu upah seorang pemecah batu lebih besar daripada upah seorang insinyur karena jerih payahnya lebih besar, padahal yang terjadi justru sebaliknya. Oleh karena itu, upah adalah kompensasi dari suatu jasa, bukan kompensasi dari jerih payah (tenaga).
Prinsip pengupahan dalam Islam tidak terlepas dari prinsip dasar kegiatan ekonomi (muamalah) secara umum, yakni asas keadilan dan kesejahteraan. Untuk mengontrak seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaannya sekaligus waktu, upah, dan tenaganya. Jenis pekerjaan harus dijelaskan sehingga tidak kabur sebab transaksi ijarah yang masih kabur itu hukumnya adalah fasid (rusak).
Waktu bekerja juga harus ditetapkan apakah harian, bulanan, atau tahunan. Tenaga yang dicurahkan pekerja juga harus ditetapkan agar para pekerja tidak terbebani dengan pekerjaan di luar kapasitasnya. Begitu pun dengan upahnya. Nabi ﷺ bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya.”(HR Ad-Daruquthni) (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam hlm. 178)
Negara adalah institusi yang bertanggung jawab untuk memastikan ijarah berjalan sesuai dengan akad yang telah disepakati antara majikan dan pekerja. Mendapatkan upah yang adil dan layak adalah hak pekerja. Jika pekerja sudah mendapat upah, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, jenis pekerja seperti ini terkategori fakir. Ia berhak mendapatkan zakat yang dikumpulkan dari para muzaki.
Negara juga akan memberikan santunan jika zakat itu belum mencukupi kebutuhannya. Negara akan memfasilitasi para pekerja dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam pekerjaannya, seperti pelatihan atau kursus agar setiap orang dapat bekerja sesuai kapasitasnya.
Inilah prinsip pengupahan dalam sistem Islam. Dengan penerapan syariat Islam kafah, kesejahteraan buruh dapat terwujud.
No comments:
Post a Comment