Oleh Ummu Nasywa
Member AMK dan Pegiat Dakwah
Lilis Ule (44), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kampung Sindangwargi RT01/RW18, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, nasibnya cukup memprihatinkan karena terlantar di luar negeri. Usaha pemulangan oleh pemerintah ternyata prosesnya tidak jelas, sampai akhirnya berujung upaya mandiri.
Lilis janda anak tiga telah menjadi TKW selama 2,3 tahun di Dubai, Uni Emirat Arab. Dirinya terlantar, tersiksa bahkan sulit untuk pulang ke tanah air. Selain Lilis Ule, Rosita (35) TKW yang berasal dari Kampung Cikoneng, Desa Cibiruhilir juga nasibnya sama telantar dan tersiksa di Irak. Sudah 5 bulan, Rosita yang difasilitasi TKSK (Tenaga Kerja Sosial Kecamatan) Cileunyi untuk proses pemulangannya pun sama tidak ada kejelasan. (jabarekspres.com, 30/10/2024)
TKW atau Tenaga Kerja Wanita, adalah WNI (Warga Negara Indonesia) yang mengadu nasib di luar negeri dalam jangka waktu tertentu untuk menghasilkan barang/jasa dengan menerima upah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, istilah TKW dan TKI diganti dengan istilah PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Salah satu penyebab banyaknya PMI menjadi buruh di luar negeri adalah faktor ekonomi yaitu tingginya upah di negara lain sehingga menarik individu untuk bermigrasi dan juga kurangnya lapangan pekerjaan, khususnya bagi mereka yang mempunyai keterbatasan pendidikan. Biaya hidup yang semakin tinggi termasuk pendidikan dan kesehatan, membuat para pencari nafkah dan kaum ibu tergoda kerja di luar negeri.
Pemerintah/negara seharusnya bisa memenuhi kebutuhan asasi rakyatnya seperti pendidikan, kesehatan, sandang, pangan, papan, juga membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Sehingga warganya tidak perlu bekerja di luar negeri karena kebutuhan hidupnya sudah dijamin. Tapi jika tetap ada yang mesti bekerja di luar negeri maka negara harus memberikan jaminan dan perlindungan bagi para pekerja migran juga keluarga yang ditinggalkan.
Tanggung jawab dan perlindungan negara terhadap para PMI harus benar-benar dirasakan agar para pekerja bisa melakukan tugasnya dengan semangat, tidak ada beban dalam dirinya ketika harus bekerja jauh dari keluarga dan tanah airnya. Negara harus memastikan para PMI bekerja di perusahaan yang memberikan perlindungan dalam bekerja dan upah yang selayaknya.
Banyaknya kasus yang terjadi kepada PMI membuktikan abainya pemerintah dalam mengurusi warga negaranya yang terlantar di negeri asing. Namun giliran PMI bisa menyumbangkan devisa, baru dielu-elukan sebagai pahlawan devisa. Inilah akibat dari negara mengadopsi sistem ekonomi kapitalisme, sehingga kemiskinan menjadi realita yang harus dihadapi kebanyakan rakyat tanpa ada keberpihakan negara. Menjadi PMI di luar negeri jadi salah satu alasan bisa terbebas dari belenggu hidup miskin. Mirisnya, hal ini malah dijadikan ladang cuan bagi oknum-oknum yang mengeruk keuntungan dari para PMI yang akan berangkat ke luar negeri ataupun pulang ke kampung halaman. Sementara keamanan dan perlindungan untuk mereka tak diberikan. Jika pun ada, upayanya masih minim dan tidak semua mendapatkan.
Beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), di antaranya: Pertama, membuat regulasi ketenagakerjaan, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri. Kedua, memberikan KUR PMI dengan plafon hingga Rp100 juta untuk PMI yang membutuhkan biaya sebelum berangkat. Ketiga, memberikan surat credential kepada PMI yang dikirim ke luar negeri untuk meyakinkan pemberi kerja.
Keempat, memfasilitasi pemulangan PMI yang menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Kelima, memberikan dukungan psikososial untuk membantu PMI yang menjadi korban TPPO pulih dari trauma. Keenam, menegakkan hukum ketenagakerjaan melalui inspeksi, sanksi, dan upaya hukum. Ketujuh, menetapkan standar upah, jam kerja, dan kondisi keselamatan. Kedelapan, melakukan pemantauan rutin untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan. Tetapi faktanya masih banyak PMI yang tidak mendapatkan bantuan perlindungan.
Berbeda sekali dengan negara yang menerapkan Islam sebagai ideologi. Di mana para pemangku jabatan akan bersungguh-sungguh menjalankan riayah (pengurusan) terhadap rakyat dan menyejahterakannya. Dari mulai memberikan kesempatan memperoleh pendidikan serta keterampilan setinggi-tingginya, penyediaan lapangan kerja, perlindungan terhadap perempuan, dan lain-lain.
Dalam sistem Islam, pemerintah akan menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk para pencari kerja. Berdasarkan aspek kewajiban mencari nafkah bagi laki-laki maka negara memudahkannya dengan menyediakan lapangan kerja yang maksimal dan menjamin setiap kepala keluarga untuk mendapatkannya. Ditambah dengan mekanisme gaji yang layak, tidak seperti saat ini dengan adanya kebijakan upah minimum provinsi (UMP), membuat rakyat mendapatkan penghasilan yang minim sehingga kebutuhan keluarganya tidak tercukupi.
Hukum asal bekerja bagi wanita adalah boleh dengan syarat tertentu sesuai hukum syariat. Misalnya ada izin suami jika sudah menikah; menutup aurat; menjaga interaksi yang terkategori khalwat dan ikhtilat; pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan yang halal. Maka menjadi Tenaga kerja perempuan (TKW) di luar negeri hukumnya bisa haram dilihat dari 2 (dua) hal yaitu: Pertama, karena TKW telah bekerja di luar negeri tanpa disertai mahram atau suaminya. Kedua, menjadi TKW juga haram ditinjau dari segi lain, yaitu keberadaan TKW telah menjadi perantaraan munculnya berbagai hal yang diharamkan syarak seperti terjadinya pelecehan seksual, perkosaan, kekerasan fisik dan psikis, pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar.
Negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai junnah (pelindung) sekaligus pelaksana maqasid syariah. Salah satunya penjagaan atas darah dan kehormatan warga negara baik laki-laki ataupun perempuan.
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, dimana (orang-orang) akan berada di belakangnya (mendukung) dan melindungi (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya. Jika seorang imam (Khalifah) memerintahkan agar takwa kepada Allah ‘azza wajalla dan berlaku adil, maka dia (khalifah) mendapatkan pahala karenanya, dan jika dia diperintahkan selain itu, maka dia akan mendapatkan siksa. (HR. Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad).
Negara pun akan menjamin kebutuhan asasi individu rakyat kepala per kepala seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sehingga rakyat tak lagi akan berpikir untuk bekerja di luar negeri karena negara mampu menyejahterakan rakyat serta memberikan lapangan pekerjaan yang banyak dan layak bagi para penanggung nafkah.
Sumber keuangan negara untuk pemenuhan kebutuhan rakyat ini cukup berlimpah. Salah satunya pengelolaan harta milik umum yang hasilnya akan dinikmati oleh pemilik sebenarnya yaitu rakyat. Inilah bentuk tanggung jawab negara terhadap pemeliharaan dan pengaturan urusan warganya. Penguasa dalam sistem Islam telah terbukti mampu mewujudkannya selama hampir 14 abad lamanya karena mereka melaksakan hak-hak syarak untuk mengatur serta mengurus bangsa dan negara.
Rasulullah saw. bersabda, “Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.“ (HR Bukhari dan Muslim)
Wallahu a’lam bi ash shawab.
No comments:
Post a Comment