Ani Hayati, S.hi ( Pegiat Literasi)
Penanganan kasus korupsi di Negeri ini nampaknya belum bersungguh -sungguh, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kejaksaan Agung pun membeberkan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.(tvonenews.com/31 /10/2024).
Kemudian kasus berikutnya adalah dugaan gratifikasi terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam kasus pemberian fasilitas jet pribadi. Dimana Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menduga putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan kasus gratifikasi terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sarat intervensi. Hal tersebut disampaikan Hasto saat menanggapi pernyataan KPK yang menyatakan, pemberian fasilitas kepada putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bukanlah gratifikasi. “Kita melihat tampilan ada seorang anak presiden yang nyata-nyata itu merupakan bagian dari bentuk gratifikasi, tetapi ada akrobat hukum, sehingga dikatakan tidak ada gratifikasi,” ujar Hasto kepada wartawan di Tangerang, Banten (kompas.com 03/11/2024).
Melihat fakta di atas apakah ada perlakuan yang sama terhadap kasus tom Lembong dan Kaesang Pangarep?. Ini jelas ada perbedaan perlakuan terhadap kasus Tom Lembong dan Kaesang menunjukkan bahwa negara bersikap tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi. Sikap pemerintah yang tebang pilih juga tampak pada beberapa kasus korupsi yang penanganannya lambat dan bahkan ada yang tidak kunjung selesai meski sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu. Misalnya kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun, juga kasus Bank Century, dana BLBI, dan KTP elektronik yang hingga kini belum tuntas.
Praktik tebang pilih dalam pengusutan korupsi semacam ini sungguh biasa dalam sistem sekuler kapitalisme. Dimana yang kuat yang menang. Apalagi kekuasaan dapat memainkan hukum.
Mengapa kasus korupsi tidak bisa dibendung bahkan justru meningkat walaupun berganti kabinet? Wajar, dalam sistem kapitalisme aturan dibuat sesuka hati manusia demi melanggengkan kekuasaan, termasuk di antaranya memuluskan korupsi. Sistem hukum dan persanksian dibuat dan ditafsirkan sedemikian rupa sehingga rezim berkuasa akan aman dari jerat hukum meski bertindak korup. Sebaliknya lawan politik akan dijegal dengan segala cara agar terkena jerat hukum. Kemudian tidak ada kontrol agama terhadap perilaku manusia saat menjadi penguasa. Agama hanya boleh termanifestasi dalam sektor privat, yaitu akidah, ibadah, dan akhlak. Sedangkan dalam sektor publik yang salah satunya adalah sistem politik kenegaraan, agama tidak boleh hadir dan mengatur. Akibatnya, kekuasaan berjalan liberal, penguasa pun seolah-olah berwenang untuk berbuat semaunya demi meraih dan mempertahankan kekuasaannya, termasuk adanya tindakan korup.
Islam adalah Solusi
Di dalam Islam, korupsi merupakan tindakan haram dan pelakunya berdosa. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepada dia telah kami berikan rezeki (gaji) maka yang diambil oleh dia selain itu adalah kecurangan (ghulul).” (HR Abu Dawud). Juga dalam hadis, “Barang siapa berlaku ghulul maka ia akan membawa barang yang digelapkan atau dikorupsi itu pada hari kiamat.” (HR At-Tirmizi).
Kemudian gratifikasi termasuk harta ghulul. Rasulullah saw. bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Ahmad).
Contoh kongkrit sistem Islam akan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Siapa pun yang bersalah akan dihukum, meski ia anak khalifah. Hal ini dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khaththab ra.. Ia melihat unta milik putranya sangat gemuk, ternyata unta itu dipelihara di tempat khusus untuk unta baitulmal. Khalifah Umar pun segera menyuruh agar unta tersebut dijual dan keuntungannya dimasukkan ke baitulmal. Demikianlah ketegasan Khalifah Umar dalam mencegah korupsi, baik terkait dirinya maupun keluarganya.
Islam menyelesaikan korupsi secara konkret dengan menutup semua celah korupsi. Secara asasi, sistem Islam membentuk akidah Islam pada diri setiap rakyat melalui sistem pendidikan, halaqah para ulama, dakwah para dai, dan konten Islami di media massa maupun media sosial. Dengan demikian akan terwujud self control pada diri umat Islam untuk selalu taat pada syariat dan menjauhi kemaksiatan yang salah satunya adalah korupsi.
Kemudian sistem Islam (Khilafah) menjalankan sistem perekrutan pegawai dan pejabat negara sesuai syariat, yaitu hanya orang adil yang akan direkrut bukan yang fasik.
Khilafah rajin menghitung harta kekayaan para pejabat negara serta mempertangungjawabkan harta tersebut. Kemudian baitulmal sebagai penampung harta negara.
Penegakan hukum bagi koruptor harus adil tanpa tebang pilih. Khalifah harus tegas, hukumannya berdasarkan ijtihad khalifah atau kadi sebagai wakilnya dalam menangani tindak pidana, termasuk kasus korupsi. Hukuman tertinggi atas tindakan korupsi bisa sampai hukuman mati. Sedangkan hukuman lainnya bisa berupa penjara, pengasingan, atau denda. Semua hukuman itu akan memberi efek jera pada pelaku korupsi.
Semoga dengan penerapan mekanisme Islam ini, Insyaallah seluruh negeri akan terbebas dari korupsi. Agar penerapan hukum Islam dapat terselenggara di tengah-tengah umat, mari bergabung memperjuangkannya. Wallahu ‘alam bissawab.
No comments:
Post a Comment