Oleh : Yanna Ash-Shoffiyah
(Lingkar Studi Islam dan Peradaban)
Dilansir dari CNBC Indonesia, Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Subchan Gatot mengungkapkan tahun ini jika mengikuti PP51/2023, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ingin membuat skala upah. Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun akan ada kenaikan gaji dengan skala tergantung kemampuan perusahaan, antara 1-3%. Disebutkan, upah minimum yang tidak terlalu tinggi membuat perusahaan punya ruang untuk tumbuh. Pasalnya kenaikan upah tinggi sebelum pandemi dikisaran 8% per tahun telah membuat banyak perusahaan tidak kuat bahkan hengkang.
Sementara di sisi lain, kebutuhan rumah tangga masyarakat akan semakin meningkat dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok yang dipicu dari banyaknya pemerintah melakukan impor, prediksi naiknya harga BBM dan harga LPG.
Semakin mahalnya biaya pendidikan terlebih pendidikan di tingkat Perguruan Tinggi yang menjadi keluhan masyarakat akhir-akhir ini, serta mahalnya biaya kesehatan dengan adanya rencana kenaikan biaya Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta besarnya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan yang semakin membuat derita masyarakat Indonesia semakin paripurna.
Kenaikan upah minumum di tahun 2025 diprediksi tidak sampai 5%. Seakan pemerintah lebih mempertimbangkan “kelangsungan hidup” pengusaha dan industrinya dan mengesampingkan kehidupan para pekerjanya.
Prinsip dari ekonomi di dalam sistem ekonomi kapitalis adalah usaha dengan modal/pengorbanan sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya menjadi acuan para pengusaha dalam sistem hari ini. Mereka menganggap pekerja/buruh adalah bagian dari faktor produksi. Para pengusaha di sistem kapitalis dengan egonya akan mempekerjakan para pekerja/buruh dengan ketetapan yang mereka inginkan walaupun pada prinsipnya hal tersebut akan sangat merugikan para pekerja/buruh. Upah Minimun bagi para pekerja/buruh ditetapkan sesuai dengan standart hidup minimum tempat mereka bekerja.
Para pekerja/buruh akan dengan terpaksa menerima aqad yang lebih banyak merugikan dirinya asalkan mereka dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka akan dengan terpaksa hidup dalam keadaan yang pas-pasan karena harus mengatur upah setiap bulannya sehingga cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Mereka akan lebih giat bekerja dan mencari biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan terlebih apabila ada dari mereka atau anggota keluarga mereka sakit, karena upah yang mereka terima sesungguhnya hanya cukup untuk makan. Sangat miris.
Berbeda dengan sistem Islam. Seorang penguasa di dalam sistem Islam, akan mengurusi setiap urusan dan kebutuhan rakyatnya dengan aturan yang telah ditetapkan sesuai Al-Qur’an dan As-Sunah. Di dalam sistem Islam setiap individu berhak mendapatkan kesejahteraan, terpenuhinya kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan yang semua itu dijamin oleh negara.
Begitu juga para pekerja/buruh, tata aturan atau hukum yang berlaku adalah hukum muamalah berupa pemberian upah/gaji. Besarnya upah/gaji yang diberikan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu antara pekerja/buruh dengan pengusaha/majikan. Apabila pada suatu kasus, terjadi perselisihan antara kedua belah pihak atas penetapan upah/gaji ini, maka akan ada khubara yang akan menentukan besarnya upah, yang disesuaikan atas besarnya usaha/pekerjaan yang diberikan oleh pengusaha/majikan kepada pekerja/buruh, karena di dalam sistem Islam posisi pengusaha/majikan dan pekerja/buruh adalah sama, mereka adalah sama-sama manusia, hamba ciptaan Allah yang berhak untuk hidup secara layak. Wallahu’alam bi shawab
No comments:
Post a Comment