Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Guru Dikriminalisasi, Moralitas Bangsa Dipertaruhkan

Saturday, November 09, 2024 | Saturday, November 09, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:35:12Z

 

Oleh: Jelvina Rizka

 

Maraknya kasus kriminalisasi guru di Indonesia menjadi sorotan yang mengkhawatirkan, mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik yang menjalankan tugas mereka. Berbagai kasus yang diangkat oleh media, seperti dilaporkan oleh viva.co.id, mengungkap empat contoh nyata guru yang menjadi korban kriminalisasi atas tindakan disipliner atau pembinaan yang mereka berikan kepada siswa.

 

Guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo, Sambudi diperkarakan oleh orangtua murid pada 2016 yang kala itu mencubit murid berinisial SS karena tak melaksanakan kegiatan salat berjamaah di sekolah. Selanjutnya, guru SMAN 7 Rejang Lebong, Zaharman mengalami kebutaan setelah diketapel orangtua murid pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu saat guru olahraga tersebut memergoki siswanya merokok di kantin sekolah. Berikutnya, guru SD Plus Darul Ulum, Jombang, Khusnul Khotimah dilaporkan orangtua murid ke polisi lantaran dituding lalai mengawasi siswa saat jam kosong lantaran siswanya ada yang terluka di bagian mata kanan akibat lemparan kayu saat bermain di raung kelas. Dan yang terakhir guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani dilaporkan orangtua murid atas tuduhan penganiayaan pada April 2024. Berdasarkan keterangan orang tua murid yang merupakan anggota polisi, Aipa Dibowo, laporan ini diajukan setelah dia melihat ada luka memar di paha anaknya viva.co.id, (Jum’at, 1 November 2024).

 

Situasi ini bukan hanya meresahkan dunia pendidikan, tetapi juga menjadi cermin lemahnya upaya negara dalam melindungi mereka yang berperan mendidik dan membentuk karakter generasi bangsa. Perlakuan seperti ini memunculkan pertanyaan: bagaimana moralitas bangsa kita jika guru, yang seharusnya dihormati, justru berakhir di kursi terdakwa?

 

Permasalahan kriminalisasi guru di Indonesia memperlihatkan sisi gelap dari lemahnya perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik, yang justru berperan penting dalam pembangunan karakter bangsa. Di dalam sistem kapitalis dan sekuler yang cenderung mengedepankan hak individu tanpa memperkuat mekanisme perlindungan bagi profesi guru, regulasi yang ada tampak tidak cukup memadai untuk melindungi guru dari ancaman kriminalisasi. RUU Perlindungan Guru yang ada saat ini belum mencakup upaya konkrit untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi para guru dalam menghadapi tuntutan hukum akibat tindakan pendisiplinan di sekolah. Di sinilah pentingnya revisi RUU Perlindungan Guru yang mempertimbangkan realitas peran dan tanggung jawab guru sebagai pembimbing moral di tengah masyarakat yang semakin permisif. Tanpa revisi yang komprehensif, guru akan terus rentan menjadi korban kriminalisasi dalam sistem yang lebih mengedepankan aspek-aspek hukum sekuler daripada nilai-nilai pendidikan dan kebijakan perlindungan yang menyeluruh. Revisi ini seharusnya juga mempertimbangkan elemen nilai-nilai keadilan dalam Islam, di mana guru dihargai dan dilindungi karena perannya yang signifikan dalam mencetak generasi berakhlak baik, bukan diposisikan sebagai terdakwa ketika menjalankan tugasnya.

 

Dalam perspektif Islam, peran guru dipandang sangat tinggi dan mulia, bahkan dianggap sebagai salah satu profesi yang berkontribusi besar terhadap perkembangan peradaban. Guru, atau ustadz, diakui sebagai sosok yang mentransfer ilmu sekaligus mengajarkan nilai-nilai moral dan agama yang membentuk akhlak murid-muridnya. Islam mengajarkan agar masyarakat memberikan penghormatan yang tinggi kepada guru, sebagaimana Rasulullah SAW menyatakan bahwa orang yang mengajarkan ilmu memiliki kedudukan terhormat. Penghargaan ini juga berarti memberi ruang bagi guru untuk menjalankan fungsi edukasi dan pembentukan karakter tanpa ancaman atau ketakutan akan kriminalisasi.

 

Dalam mendidik, guru dalam Islam diharapkan menerapkan metode yang lembut tetapi tetap tegas sesuai dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran). Pendekatan ini bukan hanya menekankan pengajaran materi, tetapi juga penanaman nilai-nilai kebaikan, disiplin, dan adab dalam kehidupan sehari-hari. Islam mendorong guru untuk menjadi teladan (uswah hasanah) bagi siswa, memotivasi murid untuk belajar dengan penuh cinta dan tanggung jawab, tanpa merasa tertekan atau takut. Hal ini berbeda dengan pandangan kapitalis-sekuler, di mana guru lebih sering hanya dianggap sebagai “pendidik formal” yang tugasnya sebatas penyampaian kurikulum. Dalam sistem Islam, peran guru lebih luas dan dihargai secara penuh, sehingga mereka diberikan perlindungan khusus agar bisa mendidik dengan aman dan nyaman demi mencetak generasi yang berakhlak mulia dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Pada masa Kekhilafahan Islam, posisi guru dan pendidik sangat dihormati dan diberikan perlindungan penuh oleh negara. Salah satu contoh yang terkenal adalah pada masa Kekhilafahan Abbasiyah, di mana Khalifah Harun al-Rasyid sangat menghargai ilmu dan para guru. Guru-guru, terutama yang mengajar di Baitul Hikmah (Rumah Kebijaksanaan) di Baghdad, tidak hanya diberikan keamanan tetapi juga fasilitas dan dukungan penuh untuk melakukan tugas mereka. Para guru dan ulama, termasuk ilmuwan seperti Al-Khawarizmi dan Ibnu Sina, didukung oleh negara baik secara materi maupun moril, serta diberi kebebasan dalam mendidik dan mengembangkan ilmu tanpa rasa takut.

 

Contoh lain dari perlindungan dan penghargaan terhadap guru dapat dilihat pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Khalifah Umar sangat tegas dalam menegakkan hukum yang adil, namun ia juga dikenal memprioritaskan pendidikan dan menjaga kehormatan para pengajar. Dalam sebuah riwayat, pernah ada kasus di mana seorang guru dianiaya, dan Khalifah Umar langsung turun tangan memberikan sanksi tegas kepada pelaku untuk memastikan tidak ada lagi yang berani merendahkan martabat seorang pendidik. Perlindungan ini menunjukkan bahwa dalam sistem Islam, guru dianggap sebagai pilar penting yang berperan dalam membangun masyarakat berakhlak, sehingga segala bentuk penghinaan atau ancaman terhadap mereka dianggap serius.

 

Selain perlindungan hukum, para khalifah juga memberikan insentif dan penghargaan agar guru bisa mendidik dengan tenang dan produktif. Contoh nyata lainnya adalah pada masa Kekhilafahan Umayyah, di mana Khalifah Umar bin Abdul Aziz memperluas akses pendidikan dan memprioritaskan kesejahteraan guru, karena ia memahami bahwa pendidikan yang baik adalah fondasi bagi kemajuan masyarakat. Guru-guru yang bertanggung jawab mengajar anak-anak diberikan gaji yang layak oleh negara, tanpa perlu khawatir akan kriminalisasi atau pengurangan hak. Kasus-kasus di zaman kekhilafahan ini menunjukkan bahwa negara Islam benar-benar melindungi guru sebagai pengemban amanah besar dalam mendidik generasi bangsa.

 

Solusi atas problematika kriminalisasi guru di tengah lemahnya perlindungan hukum dalam sistem sekuler dan kapitalis hanya bisa diatasi dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh di bawah naungan Khilafah. Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang menerapkan hukum-hukum Allah SWT secara menyeluruh, termasuk dalam hal penghormatan dan perlindungan terhadap guru. Dalam sistem Khilafah, guru dipandang sebagai sosok yang memiliki peran krusial dalam membentuk moral dan intelektualitas generasi penerus. Negara berkewajiban untuk menjamin keselamatan mereka, memberikan dukungan fasilitas pendidikan yang layak, dan memastikan tidak ada pihak yang berani melecehkan atau mengkriminalisasi mereka. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW: “Imam (khalifah) adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan demikian, khalifah akan memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk guru, mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil.

 

Dalam sistem Khilafah, pendidikan bukan sekadar alat untuk mencapai kemajuan ekonomi seperti dalam kapitalisme, tetapi lebih sebagai sarana membentuk manusia yang bertakwa dan berakhlak mulia. Islam mengatur agar para guru dapat mendidik dengan bebas dari tekanan kriminalisasi, karena tugas mereka adalah membentuk karakter bangsa yang taat kepada Allah SWT. Negara bertanggung jawab penuh dalam mendukung peran guru, menyediakan infrastruktur pendidikan, serta memberikan kesejahteraan yang memadai sehingga para guru fokus pada tugas mulia mereka. Seperti ditegaskan dalam QS. Al-Maidah [5]:50, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” Ayat ini mengisyaratkan bahwa hanya dengan menerapkan hukum Allah dalam segala aspek kehidupan, termasuk pendidikan, akan tercipta perlindungan yang sesungguhnya bagi guru dan tercapai kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, Khilafah adalah sistem yang mampu memberikan jaminan penuh atas hak dan keamanan guru sebagai pilar pendidikan dan pembangun peradaban.

 

Wallahu A’lam Bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update