Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wujudkan Generasi Berkualitas dengan Mencegah Perkawinan Anak, Solusikah?

Friday, October 04, 2024 | Friday, October 04, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:37:13Z

Oleh Ummu Kholda
Pegiat Literasi

Belum lama ini, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK (Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyampaikan pentingnya kualitas remaja dalam mencapai bonus demografi. Hal itu disampaikan dalam Seminar Nasional Cegah Kawin Anak di Semarang, pada Kamis 19 September 2024. Selain itu ia juga mengungkapkan pendidikan dan kesehatan agar menjadi prioritas utama untuk mewujudkan generasi yang berkualitas, serta pentingnya pencegahan pernikahan anak dengan memastikan usia pernikahan sesuai dengan batas yang wajar.

Tidak hanya itu, Woro juga mengatakan bonus demografi hanya dapat dicapai jika lapangan pekerjaan tersedia secara memadai bagi generasi muda. Namun, jika dihadapkan pada isu-isu negatif seperti putus sekolah dan pernikahan dini, maka bonus demografi tidak akan tercapai.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Woro, Direktur Bina KUA (Kantor Urusan Agama) dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag), Cecep Khairul Anwar menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen mencegah perkawinan anak melalui pendidikan. Menurutnya, kesadaran publik dan pendidikan adalah kunci utama dalam pencegahan perkawinan anak, serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko perkawinan anak dan memastikan akses pendidikan yang setara.

Dalam seminar yang dihadiri ratusan pelajar dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan sejumlah SMA di Semarang, Cecep juga mengungkapkan pentingnya bekerja sama atau berkolaborasi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan lembaga pendidikan dalam sosialisasi bahaya kawin anak. Sejauh ini langkah yang ditempuh adalah dengan membina para pelajar, dilatih untuk menyebarkan pesan tentang bahaya nikah dini dan menginspirasi teman-teman sebaya, sehingga dapat menjadi agen untuk mencegah perkawinan anak. (Kemenag.co.id, 20/9/2024)

Cegah Perkawinan Anak Bukan Solusi Wujudkan Generasi Berkualitas

Maraknya perkawinan anak dianggap sebagai faktor yang menghambat terwujudnya generasi berkualitas. Apalagi hal tersebut dituding identik dengan putus sekolah, tingginya angka perceraian, kematian ibu dan bayi, terjadinya stunting, KDRT dan hal-hal negatif lainnya.

Bila mencermati kondisi generasi hari ini, kita dapati ada beberapa faktor pemicu yang menyebabkan sulit terwujudnya generasi berkualitas, yakni faktor internal dan eksternal. Faktor internal di antaranya pola pikir generasi yang dipengaruhi sistem kapitalis sekuler sehingga tidak memahami apa perannya di tengah masyarakat, lemahnya ketakwaan individu serta kurangnya peran keluarga di rumah.

Adapun faktor eksternal di antaranya; sistem pendidikan hari ini yang berbasis sekuler, sehingga tidak menghasilkan generasi yang berkepribadian Islam. Ditambah lagi circle pertemanan di lingkungan mereka yang tidak mendukung serta hilangnya peran masyarakat sebagai pihak pengontrol dan negara sebagai penjaga.

Bahkan saat ini tidak sedikit remaja yang ingin menikah dini justru dihalangi, dihadapkan pada aturan yang menyulitkan seperti batas usia perkawinan yang selalu berubah. Semetara di sisi lain, pergaulan bebas malah difasilitasi dengan disahkannya PP No 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 4 tentang Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Di sana ada peraturan terkait pembagian alat kontrasepsi di sekolah-sekolah.

Inilah ketika negara mengabaikan perannya sebagai pelindung. Alih-alih menjaga generasi dari segala perilaku negatif, negara justru menfasilitasinya. Seharusnya, pemerintah lebih fokus kepada upaya pencegahan generasi agar tidak terjerumus kepada pergaulan bebas yang akan membahayakan bagi kehidupannya. Bukan malah memfasilitasi anak sekolah dan remaja dalam pergaulan bebas. Apalagi menyibukkan diri dengan mencegah perkawinan anak. Padahal, sejatinya anak-anak yang dimaksud mereka bukanlah terkategori anak-anak dalam pandangan syariat, karena mereka sudah baligh. Sehingga menurut syara’ mereka sah melakukan perkawinan itu.

Perlu diketahui pula bahwa pencegahan perkawinan anak sejatinya adalah agenda global yakni amanat untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SGDs). Program ini adalah program Barat yang harus diwujudkan di negeri-negeri muslim termasuk Indonesia. Agenda global ini patut diwaspadai karena akan berdampak buruk bagi kaum muslim. Pasalnya, agenda pencegahan perkawinan anak ini berpijak pada akidah kapitalisme yakni sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan). Di antara target agenda global ini adalah pengentasan stunting dan pencegahan perkawinan anak. Angka perkawinan anak ditargetkan turun dari 11,2% di tahun 2018 menjadi 8,74% di tahun 2024. Dan negeri ini telah melampaui angka tersebut yakni 6,92% di tahun 2023. Mirisnya, di saat yang sama, tren hubungan seks luar nikah remaja usia 15-19 tahun mengalami peningkatan. Target ini tentu akan berdampak pada berkurangnya angka kelahiran dalam keluarga muslim dan berujung pada kehancuran keluarga muslim, karena kehidupan serba bebas mewarnai kehidupan mereka. (Kemenag.co.id, 18/11/2023)

Jelaslah, menggunakan paradigma kapitalisme sekuler tidak membuahkan kebaikan apapun, terlebih berharap terwujudnya generasi berkualitas. Namun, bahaya justru mengintai kaum muda dengan berbagai kebijakannya akibat campur tangan Barat.

Islam Mengatur Masalah Pernikahan

Sebagai agama sekaligus pandangan hidup, Islam mempunyai aturan yang rinci terkait pernikahan. Dalam Islam, pernikahan adalah akad yang sangat kuat (miitsaaqan ghalizhan) yang dilakukan dalam rangka ketaatan kepada Allah Swt. Adapun tujuan pernikahan itu sendiri adalah membentuk keluarga sakinah, mawadah dan rahmah. Pernikahan yang juga bertujuan untuk melestarikan keturunan, melahirkan generasi cerdas dan berkualitas dan menjadi agen perubahan yang cemerlang.

Adapun terkait umur, dalam Islam tidak ada batasan usia pernikahan. Berapapun usia calon suami atau istri tidak menghalangi sahnya pernikahan, bahkan belum baligh sekalipun. Sehingga perkawinan anak bukanlah penghambat terwujudnya generasi berkualitas, akan tetapi karena mereka tidak disiapkan secara matang untuk memasuki pernikahan.

Untuk mewujudkan generasi yang cerdas lagi berkualitas, negara Islam mempunyai langkah-langkah yang dapat ditempuh. Di antaranya:

Pertama, kurikulum di sekolah dan pendidikan keluarga harus mampu menyiapkan anak yang sudah baligh agar mampu menanggung taklif hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Mata pelajaran harus memuat terkait pernikahan dan aturan pergaulan yang sesuai Islam. Terkait sistem pergaulan laki-laki dan perempuan, ajaran Islam mewajibkan untuk menutup aurat, melarang khalwat, melarang komunikasi yang tidak ada kebutuhan syar’i antara keduanya, kewajiban menundukkan pandangan, dan melarang pacaran atau pergaulan bebas.

Kedua, media seharusnya dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Artinya, media mendidik dan menjadikan masyarakat semakin bertakwa, bukan mempertontonkan pornografi dan pornoaksi yang menjadikan nafsu syahwat makin tidak terkendali, apalagi remaja yang memang sedang masa pubertas. Negara harus melarang segala hal yang berbau pornografi dan pornoaksi maupun hal-hal yang mengarah pada perzinaan. Apabila ada yang melanggar maka negara harus menindak tegas. Terlebih lagi, media porno akan berdampak pada liberalisasi seks yang semakin merajalela. Bahkan mengarah pada hancurnya generasi akibat pergaulan bebas, aborsi hingga terpaparnya virus HIV/AIDS.

Ketiga, negara wajib mengeluarkan aturan pergaulan, larangan zina, larangan mendekatinya, dan sanksi bagi setiap warga negara yang melanggar sesuai aturan Islam. Adapun sanksi yang diberlakukan adalah, bagi pelaku zina yang belum menikah maka wajib didera 100 kali cambukan dan boleh diasingkan selama satu tahun. Sebagaimana firman Allah Swt. surah An-Nur ayat 2 yang artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu berikan kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Bagi pezina yang sudah menikah maka harus dirajam hingga mati. Hal itu berdasarkan hadis Rasul saw. bahwa ada seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nabi saw. memerintahkan untuk menjilidnya. Namun ada kabar bahwa ia sudah menikah. Maka Rasul saw. pun memerintahkan untuk merajamnya.

Selain itu, negara juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan. Sehingga tidak ada lagi masalah stunting maupun masalah rumah tangga lainnya yang dipicu oleh faktor ekonomi. Hal itu karena negara akan mengatur sistem kepemilikan yang jelas yakni kepemilikan umum, individu, dan negara. Dari sinilah, sumber daya alam yang menjadi harta milik umum akan dikelola oleh negara dan hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai pelayanan atau fasilitas umum untuk menyejahterakan rakyat.

Demikianlah, Islam dengan aturan yang begitu komprehensif mampu mengatasi masalah apapun termasuk maraknya perkawinan anak dengan tuntas sampai ke akarnya. Karena penyelesaiannya disandarkan hanya kepada akidah Islam saja, tidak berdasarkan kepentingan apapun apalagi intervensi dari pihak lain. Sebagaimana penyelesaian masalah dalam sistem sekuler liberal yang sarat dengan kepentingan. Maka dari itu, sudah saatnya kaum muslim untuk beralih kepada sistem sahih (benar) yang hanya datang dari Al-Khalik-Al-Mudabir, dengan penerapan sempurna secara kaffah.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update