Oleh Heka Syamsiah
Aktivis Muslimah
Akhir-akhir ini, banyak bermunculan berita terkait seks bebas yang dilakukan baik oleh orang dewasa, usia remaja bahkan usia pra baligh. Diantaranya yang terbaru di Kuningan, Jawa Barat adalah perilaku seks bebas inses yang dilakukan oleh seorang ibu kandung dengan anak lelakinya dengan tujuan untuk mendapatkan materi dan seks sesama jenis oleh pemuda pelajar bebas yang videonya sudah menyebar. (Jabarantaranews.com, 4/10/2024)
Menurut kepala BKKBN dr Hasto Wardoyo menyatakan bahwa usia seks remaja dimulai rentang 15 hingga 19 tahun, pada perempuan tercatat lebih 50%, bahkan pada laki- laki lebih tinggi lagi yakni 70%. (detikjabar.com, 4/10/2024)
Hal mendasar yang menyebabkan trend peningkatan seks remaja diakibatkan beberapa faktor, diantaranya:
Pertama; Pengaruh media sosial/internet yang sudah meluas ke berbagai daerah, media yang bisa menyebarkan kebaikan dan keburukan dengan mudah. Dunia maya bagi remaja yang masih labil dikhawatirkan mampu menjerumuskan pada hal-hal yang dilarang Islam dengan mudah. Akses situs-situs porno akan mudah di dapatkan hanya sekali klik.
Kedua; Keberadaan keluarga muslim yang tidak berjalan semestinya sebagai keluarga. Keluarga tempat belajar pertama dan utama bagi anak-anak sejak dini. Sehingga ketika keluar rumah, baik dunia nyata maupun maya akan mampu memilah dan memilih yang baik dan benar menurut pandangan Islam.
Ketiga; Diterapkannya sistem pendidikan sekuler, yang berasaskan memisahkan agama dari kehidupan. Sistem yang tidak mampu membentuk anak didik memiliki kepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikap Islam. Kurikulum di sekolah hanya orientasi kerja setelah lulus. Kemampuan bidang ilmu tidak sejalan dengan sikap yang diajarkan.
Keempat; Sistem sekuler di semua aspek kehidupan. Sehingga aturan kehidupan dalam bidang sanksi hukum pun tidak membuat jera bagi pelaku dan tidak membuat orang lain takut melakukan hal serupa. Sistem ini memberikan kewenangan untuk membuat hukum pada akal manusia, sehingga semua dibuat berdasar akal semata, tidak berdasarkan hukum yang dibuat sang Pecipta yakni Allah Swt. yang mempunyai kewenangan untuk membuatnya.
Adapun pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah diantaranya mengeluarkan banyak menetapkan Undang- Undang diantaranya UU nomor 35 tahun 2014, Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, Undang-Undang TPKS, termasuk Peremdikbudristek nomor 46 tahun 2023, tidaklah mampu menghilangkan kekerasan seksual termasuk seks bebas terlebih ketika pelaku nya dibawah umur belum sampai usia 17 tahun, maka akan dikembalikan ke orangtuanya dengan pendampingan pembinaan biasanya dilakukan kerjasama antar lembaga semisal antara kementrian PPPA beserta Dinas Sosial. Bahkan ada upaya agar tidak terjadi kekerasan seksual termasuk seks bebas dilingkungan sekolah, dioptimalkan peran guru BK yang memberikan pembinaaan kepada murid-murid yang akan menjadi pendamping bagi teman- temannya ketika ada permasalahan termasuk ketika terjadi kekerasan seksual ataupun seks bebas.
Semua ini tidaklah mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual ataupun seks bebas, sehingga perlu ada penanganan bersifat menyeluruh diantara; ketakwaan individu yang perlu ditingkatkan, kurikulum yang digunakan dalam pendidikan yakni berdasar pada akidah Islam, karena kurikulum berbasis akidahlah yang mampu melahirkan generasi berkepribadian Islam, baik ketika berpikir ataupun bersikap berdasar tuntunan aturan Allah Swt; keberadaan masyarakat yang senantiasa saling mengingatkan dalam kebaikan lewat amar m’aruf nahyi munkar, dan terutama dan paling utama penegakan sanksi yang tegas ketika terjadi pelanggaran ditengah-tengah masyarakat dengan penanganan yang bersifat mencegah dan memberi pembelajaran kepada pihak lain untuk tidak melakukan pelanggaran tersebut, karena semisal sanksi di dalam Islam ketika seseorang melakukan perzinaan untuk yang belum menikah dengan dijilid 100 kali, tapi untuk yang sudah atau pernah menikah dengan dirajam, sanksi ini hanya bisa dijalankan oleh seorang pemimpin yang berada dan menerapkan Islam pada semua aspek kehidupan. Sanksi untuk pelaku liwath adalah dibunuh. Rasulullah Saw. bersabda:
“Barangsiapa kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah keduanya.”
Wahai para pemuda. Generasi emas bangsa Indonesia. Generasi masa depan peradaban Islam, yang memiliki kekuatan sejati. Bekalilah diri dengan ilmu Islam kafah. Hiasi diri dengan adab dan ketakwaan. Ajaklah semua pemuda menjadi generasi Rabbani dan berjuang menyelamatkan negeri!
Wallahu’alam bishawwab.
No comments:
Post a Comment