Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik Sertifikasi Produk Halal

Thursday, October 17, 2024 | Thursday, October 17, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:36:28Z

Oleh Ummi Nissa
Pegiat Litetasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait produk pangan yang sebelumnya dinilai sebagai barang haram, tetapi belakangan ditemukan bersertifikat halal.  Nama-nama kontroversial seperti tuyul, tuak, beer, dan wine mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. (beritasatu.com, 1 Oktober 2024)

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, MUI memvalidasi terkait laporan masyarakat yang menemukan produk-produk minuman yang selama ini dinilai haram, tetapi  mendapat setifikasi halal dari Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal
(BPJPH) melalui jalur self declare.

Sementara Kementerian Agama pun merespon adanya temuan tersebut. Kepala BPJPH, Mamat Selamet Burhanuddin menegaskan polemik yang terjadi di media sosial saat ini adalah terkait nama produk yang digunakan. Ia mengatakan produk tersebut telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapat ketetapan halal sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021
tentang persyaratan umum pangan halal dan Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020 tentang penggunaan nama bentuk dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal. Ia menjelaskan adanya perbedaan pendapat antara komite fatwa MUI atau komite fatwa produk halal atas penamaan sejumlah produk yang mendapatkan sertifikasi halal pada produk-produk yang menunjukkan sebutan sesuatu yang tidak halal memang sedang ramai diperbinangkan.

Mirisnya hal tersebut dianggap aman dan tidak masalah, karena zatnya yang dianggap halal. Apalagi adanya model yang merupakan klaim halal dari perusahaan itu sendiri berlaku seumur hidup. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran atas jaminan kehalalannya.

Inilah model sertifikasi halal dalam sistem kapitalisme. Label halal ketika dipakai untuk produk haram yang masih beredar di pasaran tentu berpotensi menimbulkan kerancuan yang dapat membahayakan. Dalam Islam persoalan hukum halal atau haram suatu benda, merupakan persoalan prinsip. Fenomena seperti ini bukan hal yang aneh muncul dalam negara yang tegak di atas asas sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan.

Negara berparadigma sekuler bisa dipastikan abai terhadap penjagaan akidah rakyatnya, khususnya terhadap umat Islam. Jangankan masalah penamaan yang menyamakan produk halal dan haram, hingga hari ini pemerintah masih membiarkan produk haram beredar di pasaran.

Negara hanya mencukupkan penyediaan layanan sertifikasi halal berbayar untuk membantu umat Islam membedakan produk halal dan haram. Itupun diserahkan kepada produsen jika mereka mau dan sanggup membayar mereka bisa menggunakan layanan tersebut. Namun jika mereka tidak sanggup, meskipun produknya halal sampai kapanpun produk yang dihasilkan tidak akan mendapatkan sertifikat halal.

Adapun terkait konsumsi, negara juga cenderung menyerahkan kepada masing-masing konsumen muslim. Tidak ada hukum yang mengatur bagi muslim agar mengonsumsi produk sertifikat halal.

Semua ini menjadi bukti nyata bahwa negara berparadigma sekuler gagal menjamin kehalalan setiap produk yang dikonsumsi masyarakat. Sebaliknya negara tampak memanfaatkan sertifikasi halal ini sebagai ladang bisnis. Karena munculnya permintaan yang cukup besar dari kalangan muslim untuk memastikan kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Masih tersimpan dalam ingatan kita bahwa proses sertifikasi halal yang dulunya diinisiasi dan dikendalikan oleh MUI telah diambil alih oleh pemerintah. Sebab itu tidak dipungkiri bahwa sertifikasi halal dapat menjadi ladang cuan.

Pemerintahan sekuler yang memberikan label atau sertifikat halal pada suatu produk sejatinya tidak didorong oleh keimanan kepada Allah Swt., tetapi karena faktor ekonomi dan materialistik. Oleh karena itu persoalan utamanya adalah hadirnya negara yang berparadigma sekuler sehingga melahirkan kebijakan sekuler yang merugikan umat Islam.

Berbeda halnya dengan negara yang berasaskan Akidah Islam. Negara Islam akan menyandarkan segala aturan dan kebijakannya pada Al-Qur’an dan as-sunah. Oleh karena itu negara hadir di tengah-tengah umat sebagai pelaksana syariat Islam. Negara berperan penting dalam menjaga dan melindungi umat. Salah satu implikasinya adalah negara memastikan rakyatnya jauh dari benda dan perbuatan haram.

Sebagaimana diketahui Islam memiliki aturan rinci tentang benda atau zat yang kemudian dibedakan menjadi halal (boleh dikonsumsi) dan haram (tidak boleh dikonsumsi). Kehalalan dan keharaman suatu benda atau zat disandarkan pada dalil-dalil syariat bukan pada zat benda. Sementara zat benda juga disandarkan pada dalil-dalil syariat bukan pada akal manusia berdasarkan kemanfaatan dan hawa nafsu, apalagi nilai materi.

Sebagai penjaga akidah umat, negara Islam memiliki kewajiban menjamin kehalalan benda yang dikonsumsi manusia. Jaminan ini diwujudkan negaranya dengan memberikan jaminan halal pada setiap yang diproduksi. Layanan tersebut menjadi tanggung jawab negara bukan produsen.

Oleh karena itu, negara memberikan layanan tersebut dengan biaya murah bahkan gratis. Negara memastikan kehalalan dan kebaikan (tayib) di setiap benda atau makanan dan minuman yang akan dikonsumsi manusia. Negara akan menugaskan para aparat penegak hukum (qadi hisbah) untuk rutin melakukan pengawasan setiap hari ke pasar-pasar, tempat pemotongan hewan, gudang pangan, ataupun pabrik. Para qodi bertugas mengawasi produksi dan distribusi produk untuk memastikan kehalalan produk juga tidak ada adanya kecurangan dan kamuflase.

Jika terjadi peredaran barang haram di pasaran baik pelakunya muslim ataupun nonmuslim maka negara memberlakukan sanksi takzir kepada mereka. Adapun bagi ahluzimah (nonmuslim) boleh mengkonsumsi makanan atau minuman menurut agama mereka, tetapi produk-produk tersebut hanya dapat diperjualbelikan diantara mereka bukan di tempat umum, baik toko atau pasar umum.

Sungguh penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) akan memberikan rasa tenang di dalam jiwa seluruh rakyat negara Islam. Sebab umat Islam dijamin keterikatannya dengan syariat Islam.

Wallahualam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update