Oleh : Rasyidah (Pegiat Literasi)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengonfirmasi pada Selasa (1/10/2024) Melalui Wartabanjar.com, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait produk pangan dengan nama-nama kontroversial seperti tuyul, tuak, beer, dan wine yang mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Menurut Asrorun, hasil investigasi MUI memvalidasi laporan masyarakat bahwa produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur self declare.
Menjawab hal ini, dilansir di Kumparan.com (4/10/2024) Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menekankan bahwa jasa retailer terkait makanan dan minuman termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal sesuai PP No. 39 tahun 2021. Sejumlah persyaratan wajib diimplementasikan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Salah satunya memisahkan fasilitas antara produk yang halal dan haram. Sertifikasi halal jasa retailer meliputi proses penanganan arus bahan atau produk yang harus bebas dari najis yang berpotensi mengkontaminansi bahan/produk halal.
Satu sisi anggapan dari Pelaku industri pariwisata di DIY melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY, mendukung penguatan aturan legalisasi penjualan minuman keras (miras) untuk memperkuat kontrol pemerintah.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, menilai minuman beralkohol sebenarnya penting untuk pariwisata, terutama untuk memberikan pelayanan kepada wisatawan asing, tetapi peredarannya harus diatur ketat. Pemerintah daerah diminta untuk menindak penjual miras yang tidak sesuai aturan.
sertifikasi halal ini sangat tidak dibenarkan. Justru sertifikasi halal dijadikan sebagai dalih bagi sebagian orang yang mencari keuntungan. Selain itu sebagai upaya untuk melegalisasi semua jenis makanan dan minuman yang jelas zatnya adalah haram. Dengan adanya sertifikasi halal ini, semua bisa berubah sesuai keinginan mereka. Karena dalam pandangan mereka semua bisa dijadikan ladang bisnis demi kepentingan dan keuntungan.
perbincangan soal sertifikasi halal pada produk-produk dengan nama produk yang menunjukkan sebutan sesuatu yang tidak halal. Mirisnya hal tersebut dianggap aman karena dzatnya halal.
Inilah model sertifikasi halal dalam sistem kapitalisme. Nama tak jadi soal, asal dzatnya halal. Padahal, berpotensi menimbulkan kerancuan yang dapat membahayakan, karena persoalannya adalah halal haramnya suatu benda, yang dalam Islam merupakan persoalan prinsip. Selain itu, Sertifikasi pun jadi ladang bisnis. Apalagi ada aturan batas waktu sertifikasi.
Mirisnya hidup dalam aturan rusak ini, yakni Kapitalisme-sekulerisme, yang memisahkan aturan agama dengan kehidupan. Segala hal, menjadi ladang meraup keuntungan. Misal, dalam soal sertifikasi halal yang terjadi saat ini.
Aneh, adanya polemik sertifikasi halal ini, seharusnya orang-orang sadar bahwa menjaga makanan dan minuman yang halal adalah kewajiban dan keharusan. Namun anehnya justru hadirnya polemik ini, malah membuat buta angi mereka yang ingin Meraih keuntungan Lewat jalur ini.
Mereka pun berani membuka suara dengan pernyataan dukungan untuk di legalkannya atas produk-produk haram untuk bebas di per jual-belikan dengan alasan, sebagai kontrol memperkuat aturan legalisasi minuman keras wujud sebagai kontrol pemerintah.
Selain itu, dari sisi pemerintah yang seharusnya berperan untuk menangani problem polemik sertifikasi halal ini. namun justru mereka tidak benar-benar fokus dalam menangani masalah yang terjadi di negeri ini. justru mereka adalah orang-orang yang senantiasa berkuasa untuk melegalkan segala aturan demi kepentingan mereka. Ini sangat terbukti, pada masalah seperti ini terkhusus bagi produk-produk yang memang itu diharamkan.
Islam memiliki aturan tentang benda/zat, ada yang halal ada yang haram. Negara islam wajib menjamin kehalalan benda yang dikonsumsi manusia, karena negara adalah pelindung agama rakyat.
Sertifikasi halal adalah salah satu layanan yang diberikan oleh negara, dengan biaya murah bahkan gratis. Negara memastikan kehalalan dan ketoyyiban setiap benda/makanan dan minuman yang akan dikonsumsi manusia. Hal ini Allah sendiri yang memerintahkan kepada hambanya seperti ayat di bawah:
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS Al-Maidah [5]: 88)
Di dalam negara Islam, menjaga dengan baik dan benar atas jaminan produk makanan dan minuman setiap warganya. Untuk jaminan kehalalan suatu produk dan juga pendistribusiannya dilakukan dengan proses monitoring dan pengawasan oleh sang qadhi hisbah agar terhindar dari hal-hal yang buruk dan kotor, tentu pertimbangannya melihat daripada standar halal dan Toyib.
Negara akan menugaskan para qadhi hisbah untuk rutin melakukan pengawasan setiap hari ke pasar-pasar, tempat pemotongan hewan, gudang pangan, ataupun pabrik. Para qadhi bertugas mengawasi produksi dan distribusi produk untuk memastikan kehalalan produk, juga tidak adanya kecurangan dan kamuflase.
Semua jaminan terhadap produk dan juga pelayanan yang diberikan oleh negara hanya bisa dirasakan jika negeri ini mengadopsi sistem pemerintahan Islam. Segala hal dapat di teratasi. Sudah saatnya jangan berlama-lama dalam kondisi sulit saat ini. Sudah saatnya membuka perasaan dan pikiran untuk mau diatur oleh aturan Islam dan hidup dalam sistem pemerintahan Islam. Wallahu a’lam bissawab
No comments:
Post a Comment