Oleh Ummu Kholda
Pegiat Literasi
Badai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kembali mengguncang negeri ini, hingga banyak orang yang kehilangan pekerjaannya. Tercatat berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sepanjang Januari sampai 26 September 2024 total PHK mencapai hampir 53.000 orang. Ini jumlah yang tidak sedikit, bahkan meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. PHK kali ini didominasi sektor pengolahan yakni sebanyak 24.013 orang. Kemudian disusul aktivitas jasa lainnya sebanyak 12.853 orang, serta di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebanyak 3.997 orang. PHK terbanyak terjadi di Jawa Tengah, yakni 14.767 orang, disusul Banten 9.114 orang, dan DKI Jakarta 7.469 orang.
PHK besar-besaran ini memberikan dampak yang luar biasa terhadap masyarakat. Selain ekonomi yang bermasalah, tingkat pengangguran pun akan makin bertambah. Sebagaimana yang dialami para pekerja PT Panamtex Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak 510 karyawan terancam tidak bisa bekerja lagi meskipun mereka sudah melakukan perlawanan terhadap putusan pailit dari Pengadilan Negeri Semarang. (Finance, detik.com, 26/9/2024)
Tak Ada Jaminan Pekerjaan dalam Kapitalisme
Menurut Pengamat Ekonomi Kerakyatan sekaligus Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Hempri Suyatna, S.sos, M.si., tingginya angka PHK disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah sektor industri padat karya yang mengalami dampak lesunya pertumbuhan ekonomi global. Terutama di industri padat karya berorientasi ekspor seperti sektor garmen atau tekstil. Selain itu, PHK terjadi dikarenakan maraknya produk-produk impor ilegal maupun penurunan daya beli masyarakat akibat devaluasi rupiah. Penyebab lain adalah proses transisi politik di Indonesia mendorong banyak perusahaan untuk menunggu dinamika politik yang akan terjadi. (Detik.com, 9/8/2024)
Sayangnya, pemerintah dalam hal ini terkesan lamban, padahal gejala PHK sudah terlihat di tahun sebelumnya. Pemerintah juga tidak tegas memberhentikan arus impor terutama yang ilegal alih-alih melakukan operasi pasar barang ilegal tersebut. Ketidaktegasan juga terjadi di seputar pembatasan perjanjian dagang. Belum lagi absennya langkah antisipasi terhadap adanya modernisasi mesin di sejumlah perusahaan. Jika ke depannya perusahaan mengharuskan pemakaian mesin, makan besar kemungkinan perusahaan akan memangkas para pegawainya. Tak ayal, untuk menyelamatkan keuangan perusahaan, langkah yang mereka tempuh dengan mem-PHK karyawannya.
Semua itu menunjukkan tidak adanya jaminan pekerjaan bagi para pekerja. Di mana hal itu akan membahayakan kelangsungan hidup mereka yang sangat bergantung pada perusahaan yang menggajinya. Sementara negara seolah menutup mata dengan kondisi ini, padahal PHK yang menimpa buruh pekerja bukan semata karena faktor-faktor tersebut di atas. Tetapi karena mekanisme ekonomi yang diterapkan negara dengan sistem kapitalismenya. Sehingga masalah pekerjaan ini bukan hanya antara buruh dan pengusaha tetapi juga negara sebagai penanggung jawab tersedianya lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat. Yaitu memenuhi kewajibannya menyediakan lapangan pekerjaan bagi setiap laki-laki dewasa agar mereka dapat memenuhi kewajiban nafkahnya bagi keluarga. Bukan malah diabaikan seperti saat ini, bahkan PHK secara massal.
Sistem kapitalisme juga menetapkan kebijakan liberalisasi ekonomi, yang merupakan bentuk lepasnya tanggung jawab negara dalam menjamin terbukanya lapangan kerja yang luas dan memadai. Karena negara menyerahkan penyediaan lapangan pekerjaan kepada swasta melalui regulasi yang mempermudah pihak swasta dalam membuka bisnis bahkan sumber daya alam negeri ini.
Sehingga perusahaan memiliki kebebasan penuh untuk mengelola tenaga kerja, menetapkan kebijakan perekrutan, dan menentukan PHK berdasarkan kebutuhan bisnis dan keuntungan, bukan berdasarkan jaminan kesejahteraan tenaga kerja. Perusahaan hanya berorientasi pada efisiensi dan keuntungan sehingga cenderung melakukan PHK dengan harapan dapat meminimalisir pengeluaran.
Sejatinya, hubungan pekerja dengan pengusaha atau perusahaan adalah berdasarkan akad (kontrak) kerja. Tetapi karena landasan berekonominya adalah kapitalisme, kontrak kerja inipun kerap memberatkan dan merugikan pekerja. Bahkan di saat kaum buruh mendapatkan ketidakadilan ini, negara justru tidak peduli dan membiarkan apapun yang dilakukan pihak pengusaha. Terbukti dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang sangat memihak para pengusaha dan merugikan kaum buruh. Padahal seharusnya negara lebih memihak kepentingan rakyat, menjamin kebutuhan asasinya, bukan malah membuat berbagai kebijakan kapitalistik yang membebani rakyat. Karenanya, selama negeri ini masih menganut sistem batil kapitalisme, maka hak-hak rakyat tidak akan terjamin, bahkan PHK akan sulit terbendung.
Sistem Islam Memberikan Jaminan Pekerjaan
Islam sebagai agama dan sistem hidup mempunyai aturan yang rinci dalam menyelesaikan setiap problematika kehidupan termasuk masalah ketenagakerjaan. Penerapannya yang berdasarkan syariat akan menjamin tersedianya lapangan pekerjaan yang memadai bagi para pencari nafkah.
Untuk mewujudkan kesejahteraan dan mengatasi masalah buruh dan pekerja. Islam mempunyai mekanisme tersendiri, di antaranya: pertama, Islam mengatur masalah kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Dengan pengaturan ini akan jelaslah status kepemilikan. Negara akan mengelola harta milik umum untuk kemaslahatan rakyat dan melarang pengelolaannya kepada individu atau swasta. Dengan ini, negara dapat membangun industri strategis, seperti pengilangan minyak, pengelolaan tambang, pertanian dan lainnya yang memungkinkan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Dalam Islam pekerja dan pemberi kerja (ajir dan musta’jir) diatur sedemikian rupa. Mereka diikat dengan akad ijarah (kontrak kerja) yang saling menguntungkan dan saling ridha. Karena itu, ketika mengontrak seorang pekerja harus jelas jenis pekerjaanya, waktu, upah dan tenaganya. Jika tidak jelas maka akadnya rusak. Nabi saw. pernah bersabda yang artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya ia memberitahukan kepadanya upahnya.” (HR. Ad-Daruqutni)
Kedua, Islam mendorong individu untuk bekerja. Negara akan memberikan modal agar rakyat dapat memulai usahanya. Selain itu, negara juga akan memberikan fasilitas berupa pelatihan dan keterampilan agar mereka dapat bekerja pada berbagai jenis pekerjaan.
Ketiga, negara Islam menetapkan standar gaji yang sesuai ketentuan Islam, yakni berdasarkan manfaat tenaga yang telah diberikan oleh buruh di pasar bukan biaya hidup terendah. Dengan begitu tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan. Jika terjadi perselisihan terkait upah, maka pakar (khubara) yang dipilih dari kedua belah pihak akan menentukan upah sepadan. Namun jika tidak ada kata sepakat, negara akan memilih pakar dan memaksa kedua belah pihak menerima keputusannya. Oleh karena itu, tidak akan ada lagi Upah Minimum Regional (UMR).
Semua pengaturan tersebut, karena negara Islam menempatkan seorang pemimpin sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang berkewajiban menyediakan lapangan kerja dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasul saw. yang artinya: Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya. (HR. Al-Bukhari)
Untuk itu, negara akan menjamin seluruh kebutuhan dasar individu rakyat (sandang, pangan, papan) serta kebutuhan kolektifnya, seperti jaminan kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Kebutuhan dasar individu akan diberikan secara tidak langsung, yakni dengan membuka lapangan kerja yang luas bagi para pencari nafkah. Sementara kebutuhan kolektif akan diberikan secara langsung secara gratis dan berkualitas.
Inilah sistem Islam yang meniscayakan terjaminnya hak-hak rakyat, termasuk pekerjaan, tidak seperti sistem kapitalis yang justru menjadikan PHK sebagai jalan keluar, karena dianggap menambah beban perusahaan. Namun, pengaturan seperti ini hanya ada dalam sistem Islam dengan penerapannya secara kaffah menyeluruh).
Wallahualam bissawab
No comments:
Post a Comment