Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PHK Menyengsarakan Rakyat

Friday, October 11, 2024 | Friday, October 11, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:36:54Z

 

Oleh: Siti Nur Afiah
(Pegiat Literasi)

Beberapa bulan belakangan ini, nasib nestapa telah dialami oleh puluhan ribu pekerja. Bagaimana tidak? Di era kehidupan yang serba sulit saat ini, gelombang PHK justru menghantam mereka. Tak tanggung-tanggung, kementerian tenaga kerja mencatat pada tahun 2024 mengalami peningkatan, Berdasarkan data Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker), Jumlahnya hampir mencapai 53.000 orang. Pemutusan hubungan kerja (PHK) di dominasi di sektor pengolahan yaitu sebanyak 12.853 orang, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan 3.997 orang.

Dan di susul oleh 3 provinsi yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terbanyak yaitu Jawa tengah 14.767 orang, Banten 9.114 orang, dan DKI Jakarta 7.469 orang.

DPR RI Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran (Banggar), sebelumnya telah mewanti-wanti Pemerintah terkait terjadinya peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang secara otomatis akan meningkat pula angka pengangguran. detik Finance, (26 September 2024).

Pemutusan hubungan kerja (PHK) bukanlah hal yang baru lagi di sistem saat ini yaitu kapitalisme, setiap tahunnya jumlah PHK akan terus mengalami kenaikan dan tanpa adanya solusi. Sehingga sampai saat ini memberikan dampak yang sangat mengerikan bagi masyarakat baik dari sisi ekonomi yang semakin sulit, dan meningkatnya angka pengangguran di negeri ini.

Pada sistem kapitalisme pekerja hanyalah salah satu bagian yang pengeluarannya harus di minimalisir sedikit mungkin agar biaya produksi lebih sedikit sehingga para perusahaan atau pemilik modal akan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

Perusahaan atau pemilik modal pada sistem kapitalisme memiliki hak penuh untuk mengelola tenaga kerja, maupu membuat kebijakan, bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan apa yang di butuhkan oleh perusahaan. Ketika kondisi perusahaan sedang tidak baik-baik saja atau permintaan sedang menurun maka dengan suka rela perusahaan akan melakukan PHK secara besar-besaran tanpa memikirkan nasib para pekerja ke depannya.

Dan lebih tragis lagi negara saat ini seakan-akan di memperdulikan bahkan tidak perduli dengan kesengsaraan rakyatnya yang di alami. Dengan banyaknya kebijakan-kebijakan yang di buat oleh negara justru membuat para pengusaha atau pemilik modal mendapatkan keuntungan yang lebih banyak berbanding terbalik untuk para pekerjanya yang tidak mendapatkan kesejahteraan bahkan hak-haknya pun tidak terpenuhi.

Seperti adanya kebijakan yang di buat oleh negara yaitu UU Perpu cipta kerja yang pada pasal 80, yang membolehkan pemerintah menetapkan formula upah minimum berbeda dalam keadaan tertentu.

Sangat jauh berbeda dengan sistem Islam ketika di terapkan di negeri ini, dalam Islam negara akan mengatur secara keseluruhan seperti Islam akan mengatur harta kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Dalam Islam harta kepemilikan umum tidak boleh di kelola oleh para swasta ataupun individu seperti salah satu masalah pertambangan yang akan di kelola oleh negara dan akan di berikan kepada rakyatnya.

Dalam sistem Islam, negara, yakni Khilafah Islamiah menduduki peran sebagai raa’in (pengurus) dan mas’ul (penanggung jawab). Dengan begitu, khilafah memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan tiap individu masyarakat, termasuk tenaga kerja. Melalui berbagai kebijakan dan mekanisme tentang ketenagakerjaan yang berlandaskan syariat Islam, khilafah akan membentuk politik ekonomi Islam yang akan menjamin kebutuhan pokok seperti pendidikan, keamanan, kesehatan, sandang, papan, dan pangan.

Khilafah tidak akan membebani dan memberi secara Cuma-Cuma fasilitas kesehatan, pendidikan, serta keamanan kepada rakyat, termasuk pekerja. Sehingga pekerja tidak akan perlu mengeluarkan banyak biaya untuk tiga kebutuhan pokok tersebut. Pembiayaan ketiga fasilitas gratis tersebut, dilakukan melalui baitul mal yang memiliki pemasukan sangat banyak, terutama dari pengelolaan harta milik umum, seperti hasil laut, pertambangan, dll.

Selanjutnya negara akan memberikan modal, pelatihan, dan keterampilan kepada rakyatnya sehingga akan dengan mudah mendapatkan pekerjaan di berbagai jenis industri, dan negara juga akan menetapkan gaji yang sesuai dengan tenaga yang di berikan oleh pekerja, bukan biaya hidup terendah sehingga tidak terjadi eksploitasi pekerja.

Ini menunjukkan bahwasannya para penguasa di negeri Islam benar- benar mengurusi rakyatnya. Dan berusaha sebaik mungkin menjamin kesejahteraan rakyatnya sehingga negara bukan hanya sebagai regulator semata seperti pada sistem saat ini yaitu kapitalisme. Wallahu a’lam bis shawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update