Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Kini semua bukan milikku
Musim itu telah berlalu
Matahari segera berganti
Badai pasti berlalu
Badai pasti berlalu
Badai pasti berlalu
Badai pasti berlalu
Saat lagu ini didendangkan almarhum Chrisye, yang terbayang, jika ada badai menerpa kita ada harapan badai itu akan berlalu. Masih terhibur asa manusia saat dihadapkan pada cobaan.
Namun saat ini, saat masyarakat dihadapkan masalah pemenuhan kebutuhan hidupnya, badai PHK di negeri ini terus saja berulang. Asa ini gamang atas ketidakpastian berlalunya badai. Bagaimana tidak, di 2024 ini, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 53.000 orang. PHK didominasi sektor pengolahan sebanyak 24.013 orang, aktivitas jasa lainnya 12.853 orang, serta di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan 3.997 orang.
Miris. Di negeri ini siklus PHK yang terus terjadi telah membahayakan keberlangsungan hidup rakyat. Saat mereka begitu menggantungkan hidup pada perusahaan yang menggajinya, perlindungan dan jaminan pasti untuk para pekerja dari perusahaan tempat mereka mencari nafkah, nihil. Kapan saja para pekerja bisa kehilangan pekerjaan.
Mengapa ini terus saja terjadi. Kesalahan apa yang menyeret manusia pada ketidakadilan?
Kapitalisme Biang Keladi
Pengamat ekonomi Meti Astuti, S.E.I., M.Ek. mewanti-wanti akibat ancaman badai PHK tersebut. Meti mengatakan bahwa badai PHK dapat berubah menjadi krisis ketenagakerjaan dan berlanjut menjadi krisis ekonomi jika tidak disertai perubahan dan reformasi besar-besaran dalam berbagai aspek (MNews, 24-09-2024).
Tentunya krisis ini bukan muncul tiba-tiba. Ketidakyakinan pada aturan Allah Ta’ala telah menyeret manusia pada berbagai krisis. Demikian pula yang terjadi saat ini. Manusia lebih memuja sistem buatan manusia. Kapitalisme dicintai begitu rupa, padahal kapitalisme selalu saja menyakitinya.
Dalam kapitalisme kaum buruh/pekerja dijadikan salah satu komponen produksi yang harus diminimalkan pengeluarannya demi mengurangi ongkos produksi. Hal ini dilakukan agar perusahaan atau industri mencapai keuntungan yang lebih besar. Buruh bagi pemilik modal (kapitalis) tidak ubahnya faktor produksi yang harus bekerja maksimal demi target produksi yang tinggi.
Negara yang mengadopsi sistem kapitalisme berorientasi pada pasar bebas dan liberalisasi. Liberalisasi memungkinkan pasar beroperasi dengan sedikit kendali atau regulasi dari pemerintah. Implikasinya, negara tidak terlibat langsung dalam penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja. Negara membiarkan industri berkembang sesuai mekanisme pasar. Walhasil, kesejahteraan yang diidam-idamkan para buruh tidak akan terwujud.
Dalam kapitalisme, kebijakan liberalisasi ekonomi melahirkan kebebasan kepemilikan. Pemilik modal terbesar menang besar. Kekayaan dan kepemilikan berbagai sektor industri hanya berputar di kalangan kapitalis.
Dalam kapitalisme, liberalisasi ekonomi juga meniscayakan nihilnya peran negara dalam penyediaan lapangan kerja serta kesejahteraan hidup pekerja. Contoh nyatanya ialah lahirnya UU Cipta Kerja yang ditolak para buruh dan diamini para pengusaha.
Dalam kapitalisme, lahirnya regulasi yang memanjakan pengusaha dan industri seperti Perppu Cipta Kerja dan UU turunannya telah membuktikan bahwa peran negara hanya sebagai regulator dan fasilitator kepentingan kapitalis. Di sisi lain, negara tidak menjamin kebutuhan asasi masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, harga pangan yang terjangkau, dan kemudahan memenuhi papan. Yang terjadi negara justru membebani rakyat dengan sejumlah kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Jelaslah kapitalisme menjadi biang permasalahan yang terjadi. Kapitalisme tidak merealisasikan adanya realisasi negara yang harusnya dipimpin penguasa yang tha’at pada Tuhannya, yang dia wajib memperhatikan rakyatnya. Sebuah realisasi yang mampu mencegah badai PHK.
Sabda Rasulullah Saw.,
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ”
“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, dan istri pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka, dan budak seseorang juga pemimpin terhadap harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah bertanggung jawab atas yang dipimpinnya” (HR al-Bukhari).
Islam anti Badai PHK
Allah Ta’ala telah menghadirkan Islam sebagai ajaran yang mampu melahirkan hadirnya kesejahteraan. Dalam Islam pemenuhan kesejahteraan ini diukur berdasarkan prinsip terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat.
Jika saat ini persoalan PHK muncul, tentunya ada yang salah. Ada penerapan aturan yang berdampak pada ketidakhadiran penyelesaian yang tidak mendasar dan fundamental. Adanya mekanisme yang tidak mampu menyelesaikan persoalan buruh dan pekerja.
Sesungguhnya, jika saja sistem yang dimiliki berbasis aqidah Islam, badai PHK, in syaa Allaah akan berlalu. Mengapa? Karena Islam memiliki pengaturan yang paripurna.
Pertama, mengatur kepemilikan harta, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Dengan kejelasan status kepemilikan harta, negara mengelola harta milik umum untuk kemaslahatan rakyat semata. Islam melarang penyerahan pengelolaan harta milik umum kepada individu atau swasta. Dengan aturan ini pula, negara dapat membangun industri strategis, semisal pengilangan minyak, pengelolaan tambang, alutsista, pertanian, dan sebagainya yang memungkinkan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Penyediaan lapangan kerja dalam industri strategis juga akan mendorong masyarakat meningkatkan keterampilan dan kemampuannya.
Kedua, mendorong individu bekerja. Negara dapat memberikan modal atau insentif agar rakyat dapat memulai usahanya. Negara juga akan memberikan fasilitas berupa pelatihan dan keterampilan agar mereka dapat bekerja pada beragam jenis industri dan pekerjaan. Dalam Islam tidak ada istilah orang menganggur.
Ketiga, menetapkan standar gaji buruh sesuai ketentuan Islam, yaitu berdasarkan manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan oleh buruh di pasar, bukan biaya hidup (living cost) terendah. Dengan begitu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan.
Jika terjadi perselisihan antara buruh dan majikan dalam menetapkan upah, pakar (khubara’) yang dipilih dari kedua belah pihak akan menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl). Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, negara memilihkan pakar dan memaksa kedua belah pihak untuk mengikuti keputusan pakar tersebut.
Tentunya dengan pengaturan ini, negara tidak perlu menetapkan upah minimum regional (UMR). Bahkan penetapan seperti ini tidak diperbolehkan karena dianalogikan pada larangan penetapan harga. Baik harga maupun upah sama-sama merupakan kompensasi yang diterima oleh seseorang. Bedanya, harga adalah kompensasi atas barang, sedangkan upah merupakan kompensasi atas jasa.
Saat ini kapitalisme telah gagal memberikan jaminan dan perlindungan kesejahteraan bagi pekerja, karena dijauhkannya aturan Allah di dalamnya. Wajarlah jika badai PHK tak dapat dicegah. Jika ingin tuntas, pakailah Islam sebagai aturan. In syaa Allaah, badai PHK pasti segera berlalu.
Wallaahu a’laam bisshawaab.
No comments:
Post a Comment