Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peringatan Hari Guru, Perlu Revitalisasi Baru

Saturday, October 12, 2024 | Saturday, October 12, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:36:51Z

Oleh: Santi Villoresi

Guru sebagai pahlawan tanpa jasa. Karena bakti nya sehingga menciptakan generasi agar terbebas dari kebodohan. Sudah sepantasnya kehadiran nya di peringati.

Peringatan Hari Guru Sedunia di peringati setiap tanggal lima Oktober dan sudah dilakukan sejak 1994 dan dalam rangka memperingati penandatanganan Rekomendasi UNESCO/ILO 1966 tentang Status Guru. Rekomendasi tersebut menetapkan hak serta tanggung jawab guru dan standar internasional untuk persiapan awal dan pendidikan lanjutan mereka sebagai pengajar.

Makna dari kata guru dalam rekomendasi tersebut adalah semua pengajar di sekolah yang bertanggung jawab untuk pendidikan murid.
Konferensi UNESCO berlangsung sejak 21 September hingga 5 Oktober 1994 yang memberikan rekomendasi-rekomendasi mengenai sikap profesional seorang guru. Rekomendasi tersebut diterapkan kepada seluruh guru, baik guru yang mengajar di sekolah umum atau pun sekolah privat.
Juga mengenai status guru di dunia yang meliputi standar perekrutan, pelatihan guru di dunia, dan kondisi pekerjaan guru.

Dengan adanya peringatan Hari Guru Sedunia juga termasuk bentuk dari pemahaman, apresiasi, dan kepedulian terhadap para guru. Dan memandang pendidikan sebagai sebuah pengubah kehidupan dan inti dari misi mereka, yaitu membangun perdamaian, memberantas kemiskinan, dan mendorong pembangunan berkelanjutan

Namun sayang nya jargon guru pahlawan tanpa jasa  seperti nya belum layak disematkan .
Di lihat dari beberapa fakta yang membuat hati kita miris.

Di kisahkan pada Kamis (26/9/2024), seorang siswa SMP Negeri 1 STM Hilir berinisial RSS dikabarkan wafat setelah menjalani hukuman dari guru agamanya sebab tidak hafal ayat di kitab suci. Karenanya, RSS dihukum seorang guru honorer di sekolah itu untuk melakukan squat jump sebanyak 100 kali.

Setelah dihukum, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Sembiring, Kabupaten Deli Serdang. Namun, kondisinya terus menurun hingga kemudian meninggal.

Kejadian lainnya terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. KAF (13) tewas setelah mengalami pendarahan hebat akibat terkena lemparan kayu dari seorang ustadz di pesantren tersebut.

Kejadian itu diduga terjadi saat ustadz itu memarahi santri lain yang tidak segera bersiap mandi. Ustadz melempar balok kayu kepada santri yang tak bergegas mandi. Namun, nahas korban bertepatan melintas.
Dan di balok kayu yang dilempar ustadz itu terdapat paku yang kemudian menancap di kepala korban. KAF tak sadarkan diri setelah paku yang menancap dicabut. Dia tewas setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Di ungkapkan Iman selaku Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai bahwa guru yang melakukan kekerasan terhadap murid perlu mendapat kecaman keras. Menurutnya salah satu faktor langgengnya kekerasan di sekolah adalah minimnya pengetahuan guru dan siswa soal bentuk-bentuk kekerasan.

Iya juga mengakui bahwa ekosistem dan lingkungan sekolah saat ini belum mampu menjadi pelindung siswa dari kekerasan.

Menurutnya, Permendikbud Nomor 46/2023 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan memang sudah membawa angin segar. Namun, sekolah-sekolah kebanyakan menerapkan aturan ini secara parsial dan sekadar untuk menggugurkan kewajiban.

Permendikbud Nomor 46/2023 mengamanatkan sekolah untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP). Iman menilai, memang banyak sekolah sudah melaksanakan mandat tersebut. Kendati demikian, setelah tim terbentuk, kebanyakan sekolah tidak terlalu aktif mensosialisasikan dan menjalankan isi Permendikbud Nomor 46/2023.

Padahal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga pernah mengeluarkan Permendikbud Nomor 82/2015 untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Beleid ini berisi pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Namun, aturan ini pun belum terlaksana maksimal sehingga kultur kekerasan di sekolah terus terjadi.

Iman memandang bahwa Permendikbud baru dan lama soal pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan belum maksimal implementasinya sebab tidak diawasi dan kurang mendapat perhatian. P2G, memang mendapati banyak sekolah dan guru-guru sudah sadar akan kehadiran beleid ini, tapi mereka tidak diberikan waktu dan pelatihan untuk mempelajarinya.

Guru di sekolah pun, terbebani waktu dan pikirannya karena kewajiban-kewajiban administratif dari pemerintah. Belum lagi, mereka harus menyiapkan materi untuk mengajar. Maka tak mengherankan bila guru-guru belum sepenuhnya memahami Permendikbud Nomor 46/2023.

Sementara itu, data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat bahwa kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari-September 2024 sudah mencapai 36 kasus. Di periode yang sama, sudah ada 7 siswa yang tewas karena kekerasan di satuan pendidikan.

Kekerasan yang terjadi meliputi kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan kebijakan yang mengandung kekerasan. Tercatat pada September 2024, terjadi lonjakan 12 kasus kekerasan di satuan pendidikan, terdiri dari enam kasus kekerasan seksual, lima kasus kekerasan fisik, dan satu kasus kekerasan psikis.

“FSGI mendorong Kemendikbudristek terus melakukan sosialisasi dan bimbingan teknik untuk memastikan Permendikbud Nomor 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dapat diimplementasikan dengan tepat,” ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, lewat keterangan tertulis kepada reporter Tirto.

Data FSGI juga menunjukkan sebanyak 66,66 persen kasus kekerasan terjadi pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek, sementara 33,33 persen kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama. Pelaku kekerasan yang tercatat mencapai 48 orang dan korban mencapai 144 peserta didik.

Dari data pelaku kekerasan di satuan pendidikan, tertinggi dilakukan pelaku peserta didik teman sebaya (39 persen), guru (30,5 persen), kepala sekolah atau pimpinan ponpes (14 persen), kakak senior (8 persen), pembina pramuka (5,5 persen), dan pelatih ekskul (3 persen).

Sungguh miris,sekolah seharusnya menjadi tempat dan ruang aman bagi anak-anak untuk belajar, bukan justru jadi penjara yang penuh hukuman fisik jika anak gagal belajar dan gagal disiplin.

Peringatan hari guru tahun ini mengangkat tema ‘Valuing teacher voices: towards a new social contract for education (menghargai suara guru: menuju kontrak sosial baru untuk pendidikan)’. Tema ini diangkat untuk menyoroti pentingnya ‘suara’ seorang guru. Pasalnya, suara para guru sangat diperlukan agar mereka dapat memberikan pembinaan dan memanfaatkan potensi terbaik dari setiap anak didiknya.

Sedemikian penting peran guru, namun fakta di Indonesia justru menunjukkan hal sebaliknya. Guru dihadapkan pada berbagai persoalan, baik gaji yang belum mensejahterakan, kurikulum yang membingungkan dan menjauhkan anak dari perilaku utama, juga  tekanan hidup yang tinggi. Guru juga tak dihargai sepatutnya, hanya dianggap sebagai faktor produksi, pendidik siswa.

Tata kehidupan sekulerisme kapitalis pun mempengaruhi jati diri guru, sehingga tega melakukan tindakan buruk pada siswa, berupa kekerasan  fisik maupun seksual, bahkan mengakibatkan siswa meregang nyawa.

Islam Memuliakan Guru

Sistem pendidikan Islam mampu menghasilkan guru yang berkualitas, berkepribadian Islam, memiliki kemampuan terbaik, dan mampu mendidik muridnya dengan baik. Berikut ini adalah mekanisme sistem Islam untuk mewujudkan hal tersebut.

1. Islam sangat menghormati dan memuliakan guru

Dari sisi sikap, Islam memerintahkan murid untuk takzim kepada guru dengan menunjukkan akhlak mulia dan adab yang luhur. Tidak hanya murid, negara juga memuliakan guru dengan memosisikannya sebagai pendidik yang harus dimuliakan. Negara menghargai jasa para guru dalam mengajarkan ilmu pengetahuan kepada generasi penerus umat dengan memberikan gaji yang tinggi.

Dr. Rudhaifullah Yahya Az-Zahrani di dalam kitab An-Nafaqat wa Idaratuha fid Daulatil Abbasiyyah menyebutkan bahwa pada masa pemerintahan Khalifah Harun Al-Rasyid, gaji tahunan rata-rata untuk pendidik umum mencapai 2.000 dinar. Sedangkan gaji untuk periwayat hadis dan ahli fikih mencapai 4.000 dinar.

Dengan harga emas murni yang saat ini mencapai sekitar Rp1.500.000 per gram dan berat satu dinar sama dengan 4,25 gram emas, gaji guru saat itu mencapai Rp12,75 miliar per tahun. Sedangkan pengajar Al-Qur’an dan hadis mencapai Rp25,5 miliar per tahun.

Az-Zahrani juga menyebutkan bahwa makin tinggi tingkat keilmuan seorang ulama, gajinya makin besar. Imam Al-Waqidi, ulama ahli Al-Qur’an dan hadis paling populer pada masanya, mendapatkan gaji tahunan mencapai 40.000 dinar atau setara Rp255 miliar.

2. Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, termasuk para guru

Sandang, pangan, dan papan tersedia dengan harga terjangkau. Pendidikan, kesehatan, dan keamanan tersedia gratis. Hal ini mengkondisikan guru bisa fokus dan optimal pada tugasnya mendidik murid.

3. Sistem Islam memastikan kualitas guru dengan menetapkan kriteria yang tinggi

Dalam Islam, guru bukan sekadar pengajar, tetapi juga pendidik generasi umat Islam. Corak peradaban Islam ditentukan oleh para guru. Oleh karenanya, para guru haruslah orang-orang yang bertakwa dan, berakhlak mulia.

Islam memiliki sistem pendidikan yang mampu menghasilkan guru yang berkualitas, bersyaksiyah Islamiyah, kemampuan terbaik, dan mampu mendidik siswanya dengan baik pula.
Para guru adalah hamba yang takut pada Allah
Dan rasa takut ini akan menjauhkan para guru dari tindakan semena-mena anarkis bahkan sampai menghilangkan nyawa.
Wallahu alam bisshawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update