Oleh Leha
(Pemerhati Sosial)
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan ribuan anak perempuan kelas 5 sekolah dasar (SD) di daerah PPU mendapatkan vaksinasi human papillomavirus (HPV) gratis demi mencegah kanker serviks.
Pemberian vaksin ini oleh pemerintah mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat. Bersamaan dengan vaksinasi, pemerintah juga memberikan alat kontrasepsi kepada pelajar SLTA.
Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU telah mengambil sikap, kebijakan tersebut berpotensi membuka pintu bagi tindakan yang melanggar norma agama dan hukum. Ketua MUI PPU, Ustadz Abu Hasan Mubaroq, menyatakan bahwa pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar SLTA bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam.
(Sumber Kaltimpost 04/10/2024)
*Sekularisme Akar Masalah*
Jadi pertanyaan adalah apakah pemberian vaksin dan pemberian alat kontrasepsi ini dapat mengarah pada legalisasi hubungan seksual sebelum menikah asal aman dan bertanggung jawab? Jika demikian, ini berarti negara memfasilitasi perilaku zina di kalangan generasi muda dan menimbulkan gaya hidup bebas. Sehingga mereka dapat melakukan hubungan suami istri selama tidak tertular penyakit atau hamil. Justru hal ini makin menguatnya ancaman berbagai penyakit menular seksual, ancaman kepunahan ras, dan meluasnya kerusakan moral di tengah masyarakat dan berpotensi merusak generasi.
Kebijakan yang diambil hanya solusi praktis, tidak menyentuh akar masalah. Kondisi buruk ini terjadi akibat penerapan sistem sekularisme kapitalisme. Inilah yang menjadikan kebebasan di atas segalanya hingga membuka ruang terjadinya pergaulan bebas. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan manfaat sebagai asasnya. Akhirnya, nilai agama dikesampingkan dan hanya menjadi urusan individu. Apalagi, minimnya bekal agama menjadikan para remaja kehilangan jati diri dan pegangan hidup. Wajar jika pergaulan mereka makin kebablasan dan lemah iman menjadi korban sistem rusak ini. Lalu bagaimana solusi Islam dalam mencegah dan menangani liberalisasi perilaku generasi muda?
*Islam Solusi Hakiki*
Dalam Islam, negara memiliki peran sebagai ra’in, yaitu melayani dan mengurusi setiap urusan masyarakat, termasuk dalam membina moral masyarakat. Semua aspek yang berpotensi merusak moral dan akhlak individu akan dicegah melalui penerapan syariat Islam kafah, mulai dari sistem pendidikan, pergaulan, pengelolaan media, hingga sistem sanksi. Islam memiliki aturan yang jelas serta mekanisme pasti dalam mewujudkan kehidupan islami dan membentuk generasi mulia, di antaranya:
Pertama, menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam. Tujuan pendidikan adalah membentuk individu berkepribadian Islam, yakni memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan Islam. Dengan kurikulum berbasis akidah Islam, setiap peserta didik akan memiliki standar nilai dan perbuatan yang baku bersumber dari syariat Islam. Selain ilmu-ilmu saintek, setiap peserta didik dibekali dengan tsaqafah Islam sehingga mereka memiliki pemahaman Islam yang benar dan utuh.
Kedua, menerapkan sistem pergaulan berdasarkan syariat Islam. Negara akan mengawasi perilaku masyarakat dengan menempatkan aparat hukum yang akan menindak tegas setiap pelaku maksiat di masyarakat. Selain itu, suasana keimanan dan amar makruf nahi mungkar akan mendorong masyarakat berperan dengan saling menasihati siapa saja yang berbuat maksiat dan kemungkaran. Dengan begitu, masyarakat akan memiliki standar untuk menilai perbuatan dengan kacamata yang sama, yakni bersandar pada halal dan haram yang sudah Allah tetapkan dalam syariat Islam.
Ketiga, memasifkan edukasi seputar tata pergaulan dalam Islam. Di antara ketentuan Islam dalam menjaga pergaulan di lingkungan keluarga dan masyarakat ialah pertama kewajiban menutup aurat dan berhijab syar’i; kedua larangan berzina, berkhalwat (berduaan dengan nonmahram), dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan); ketiga larangan eksploitasi perempuan dengan memamerkan keindahan dan kecantikan saat bekerja; keempat larangan melakukan safar (perjalanan) lebih dari sehari semalam tanpa diserta mahram.
Sarana edukasi bisa berupa pembinaan secara intensif oleh lembaga dan satuan pendidikan, media sosial, video dan konten edukatif, dan sebagainya. Negara juga menyaring dan melarang konten, film, video, dan apa pun yang memicu dorongan seksual (jinsiyah) atau bermuatan negatif yang dapat merusak kepribadian dan moral generasi.
Tak ketinggalan negara akan memberi sanksi yang sangat tegas kepada pelaku-pelaku maksiat berdasarkan syariat Islam. Sebagai contoh, hukuman bagi pelaku zina adalah dicambuk 100 kali jika belum menikah. Bagi yang sudah menikah, pelaku zina diganjar dengan hukuman rajam. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam surah An-Nur ayat 2 yang artinya, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.”
Islam dengan tegas melarang setiap perbuatan yang mendekati zina dan zina itu sendiri. Dalam sistem Islam, setiap perbuatan manusia harus dinilai dengan paradigma syariat Islam. Demikianlah Islam merupakan sistem sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan secara menyeluruh (kafah), termasuk mencegah penyakit menular.
Wallahu’alam bishawab
No comments:
Post a Comment