Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Para Hakim Meminta Kenaikan Gaji, Bagaimana Nasib Rakyat?

Thursday, October 17, 2024 | Thursday, October 17, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:36:26Z

Oleh. Mila Ummu Muthi’ah

Dalam dua pekan terakhir (7 s.d 11 Oktober 2024), berita tentang seruan gerakan cuti bersama dari para hakim se-Indonesia menghiasi berbagai media massa. Besaran gaji hakim pun mendadak menjadi sorotan penting, sebab berkaitan erat dengan konteks profesionalisme dan keadilan sistem hukum di Indonesia.

Dilansir dari CNN Indonesia (8/10/2024), Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut kenaikan gaji sebesar 142% pada rapat audiensi dengan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), di kompleks parlemen. Aji Prakoso selaku Koordinator SHI menyatakan bahwa permintaan kenaikan gaji tersebut berdasarkan pertimbangan inflasi.

Kedudukan hakim sangat penting di dalam sebuah negara hukum, yakni menjaga supremasi hukum agar bisa tegak di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, menjamin kesejahteraan para hakim adalah salah satu cara negara agar mereka tidak menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya. Dengan begitu, diharapkan hukum dan keadilan akan tegak secara berwibawa. Lantas berapakah gaji para hakim selama ini?

Realitas Gaji Hakim

Dapat diketahui, gaji pokok profesi bervariasi sesuai dengan tingkat jabatan dan pengalaman. Adapun besaran gaji hakim bervariasi mulai dari Rp2.064.100 hingga Rp4.978.000, yang tercantum dalam PP (Peraturan Pemerintah) No.94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah MA.

Selain gaji pokok, para hakim juga mendapat tunjangan yang berkontribusi besar terhadap total penghasilan mereka. Besaran tunjangan diatur pemerintah sesuai dengan posisi dan lingkup peradilan masing-masing, yakni berkisar antara Rp8.500.000 hingga Rp40.200.000. (Antaranews.com, 11/10/2024)

Tentu saja, tuntutan para hakim untuk kenaikan gaji mencerminkan ketidakpuasan mereka terhadap kondisi kerja dan kompensasi yang diterima. Sebagai gambaran, gaji hakim tertinggi adalah golongan IV/E sebesar Rp4,9 juta, dan paling rendah saat ini adalah golongan III/A sebesar Rp2,05 juta. Selain itu, terdapat pula tunjangan untuk para hakim senilai Rp8,5 juta hingga Rp14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.

Walau dinilai cukup besar tetapi dengan meningkatnya biaya hidup dan di tengah situasi ekonomi yang makin sulit membuat para hakim masih merasa bahwa gaji yang mereka terima tak sebanding dengan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka hadapi. Ditambah lagi, banyaknya tuntutan profesional yang semakin kompleks membuat banyak hakim merasa bahwa kompensasi mereka harus disesuaikan agar lebih adil. Bahkan besaran tunjangan yang diterima dirasa tak sebanding dengan posisi dan kedudukan mereka yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi, karena rawan terjadi aktivitas suap di kelas pengadilan tempat mereka bertugas.

Akan tetapi, tuntutan kenaikan gaji yang dilakukan para hakim di tengah himpitan ekonomi tersebut menimbulkan ironi di mata masyarakat luas. Bahkan, sebagian orang beranggapan bahwa tuntutan kenaikan gaji tersebut dipandang sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap kondisi ekonomi yang dialami mayoritas masyarakat Indonesia.

Pada saat para hakim memperjuangkan hak-hak mereka, masyarakat Indonesia juga tengah berada di bawah tekanan ekonomi akibat inflasi yang meningkat, harga kebutuhan pokok yang terus melambung, serta peluang kerja yang makin sulit. Alhasil, publik melihat bahwa aksi ini sebagai sesuatu yang kontras dengan kondisi yang mereka alami. Sebab hakim secara status sosial dan profesi dianggap berada di posisi terhormat, sehingga besaran gaji dan tunjangan hakim selama ini dinilai cukup besar bagi rakyat dengan ekonomi menengah ke bawah.

Jika profesi sebagai hakim yang mendapat gaji dan tunjangan saja merasa tidak sejahtera, lantas bagaimana dengan kondisi masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan? Apalagi berdasarkan data BPS, sebanyak 4,82% atau 7,2 juta orang Indonesia menjadi pengangguran (Februari 2024).

Qadhi dalam Perspektif Islam

Di dalam sistem pemerintahan Islam, pengadilan atau qodhi (hakim) memegang peranan penting. Qodhi ditunjuk dan disetujui langsung oleh Khalifah untuk bertugas menegakkan keadilan berdasarkan hukum syariat Islam, memainkan peran sentral dalam penyelesaian sengketa, dan memberikan keputusan hukum bagi mereka yang membutuhkan, baik melalui majelis persidangan atau pun tidak.

Dalam sistem Islam, qodhi (hakim) terbagi menjadi tiga. Pertama, Qodhi Qusumat bertugas menangani penyelesaian perkara persengketaan, baik dalam masalah hubungan individu maupun masyarakat, dan sanksi (uqubat). Ada pula Qodhi Hisbah, yaitu hakim yang menangani penyelesaian perkara penyimpangan/pelanggaran yang mengganggu kepentingan masyarakat. Ketiga, Qadhi Mazhalim yaitu hakim yang mengurusi perkara-perkara sengketa atau perselisihan yang terjadi antara sesama penguasa, penguasa dengan aparatur negara, rakyat dengan penguasa (Khalifah).

Meskipun keberadaan hakim di bawah kekuasaan pemimpin (khalifah), tetapi mereka memiliki hak otonomi dalam menjalankan tugasnya. Dengan kata lain, sekalipun para hakim bertanggung jawab kepada pemimpin, tetapi dalam menjalankan tugasnya mereka harus tetap mempertahankan prinsip-prinsip hukum syariat Islam tanpa intervensi kekuasaan. Realitas seperti ini mencerminkan adanya keadilan dan kesetaraan hukum dalam Islam.

Persoalan tuntutan kesejahteraan hidup, termasuk gaji para hakim dalam sistem Islam bisa diatasi dengan dijalankan amanah kekuasaan yang diserahkan pada orang yang tepat dan adil. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. di dalam surah An-Nisa (4:58), “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil…”.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kedudukan qodhi dalam sistem pemerintahan Islam sangat penting untuk menegakkan keadilan dan terjaganya pelaksanaan syariat Islam. Dengan tugas dan tanggung jawab yang besar, qodhi berfungsi sebagai perantara dalam menyelesaikan sengketa, melindungi hak-hak masyarakat yang tidak mudah untuk disuap. Wallahu a’lam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update