Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Operasi Pekat, Ilusi Mengentaskan Miras

Thursday, October 03, 2024 | Thursday, October 03, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:37:16Z

Oleh Bunda Dee
Member Akademi Penulis Kreatif

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 tidak lama lagi akan digelar. Segala persiapan dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan pemilu serentak tersebut. Salah satunya yang dilakukan Polsek Cileunyi jajaran Polresta Bandung Polda Jabar, yaitu melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polsek Cileunyi. Hal ini dilakukan untuk menekan segala bentuk kejahatan.

Komisaris Besar Polisi. Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. selaku Kapolresta Bandung menyampaikan, bahwa dalam operasi ini pihaknya menyasar pada penyakit-penyakit masyarakat, seperti penyisiran tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol, pemberantasan dan penanggulangan premanisme, perjudian, kejahatan jalanan, serta tindak kriminaltas lainnya. Untuk saat ini sasaran difokuskan padi peredaran minuman keras (miras) termasuk miras oplosan (Jurnalpolisi, Selasa, 10 September 2024)

Bila kita kaji lebih dalam, Penyakit Masyarakat (Pekat) salah satunya miras ternyata sudah semakin parah bahkan remaja pun terlibat. Hal ini yang dikhawatirkan aparat karena akan memunculkan kejahatan menjelang pilkada.
Sebenarnya. operasi pekat sudah sering kali dilakukan oleh aparat tidak hanya jelang Pilkada saja. Namun hasilnya, ternyata tidak membuat kejahatan ini hilang atau berkurang, bahkan parahnya lagi bentuknya lebih beragam. Mengapa hal ini terjadi sementara berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah untuk membasminya?

Operasi Pekat jelang pemilu jelas membuktikan bahwa kapitalisme masih menjadi platform sistem kehidupan negeri ini dimana asas manfaat menjadi landasannya. Hal ini terlihat dalam operasi pekat yang terciduk adalah warung-warung warga yang tidak mendapatkan izin untuk menjual miras. Sedangkan di bar San diskotik tidak dirazia? Padahal disana pasti ada miras dan biasanya sepaket dengan perjudian, narkoba dan pelacuran.

Apalagi, bila menengok UU Minol yang menyebutkan bahwa miras masih boleh dijual di tempat-tempat tertentu seperti tempat pariwisata, bukankah ini menegaskan kebijakannya kian sekuler? Ini karena peredaran miras pada akhirnya diperbolehkan jika bermanfaat. Sehingga menjadi wajar jika produksinya terus digenjot demi mendapatkan keuntungan yang melimpah.

Di alam kehidupan sekuler pelaku dan praktik liberal seperti mabuk, narkoba atau prostitusi bukan hal yang tabungan karena landasannya bukan akidah Islam yangenempatkan halal dan haram sebagaimana mestinya.
Budaya barat yang masuk tanpa filter menjadikan mabuk sebagai gaya hidup dan dianggap mampu menyelesaikan permasalah hidup yang kian pelik dihadapi masyarakat. Oleh karena itu, Operasi Pekat dengan merazia miras menjelang Pilkada sejatinya hanya menjadi peredam keresahan masyarakat atas kemudaratan yang terjadi akibat miras.

Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam menganggap miras adalah induk dari kejahatan (ummul jarimah). Sebagai mana hadis Rasulullah saw, yang artinya:

Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, sholatnya tidak diterima 40 hari. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, ia mati seperti mati ya orang jahiliah.(HR. Ath-Thabrani)

sehingga untuk menciptakan kehidupan yang aman, salah satu yang harus ditegakkan adalah pelarangan miras, baik pelarangan produksinya, konsumsinya, juga distribusinya.

Allah telah menjelaskan larangan peredaran miras hingga yang terkena dosa bukan peminumnya saja, tapi juga penjual dan semua yang terlibat dalam peredarannya. seperti sopir pengangkut miras, orang yang mengambil untung dari penjualan miras, kuli angkutnya, yang mengoplosnya, dan lain-lain. Sebagaimana hadis Rasulullah saw. yang artinya:
“Allah melaknat khamar (minuman keras), peminumnya, penuangnya, yang mengoplos, yang minta dioploskan, penjualnya, pembelinya, pengangkutnya, yang minta diangkut, serta orang yang memakan keuntungannya.” (HR Ahmad)
Untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari miras, selain larangan mutlak juga harus dibangun pemahaman pada umat bahwa miras adalah benda haram karena zatnya. Sehingga umat akan menjauhinya sekalipun mendatangkan manfaat.

Begitu pun sistem sanksi dalam Islam, akan sangat menjerakan pelaku. Ali ra. berkata,
“Rasulullah saw. mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunah. Namun, yang ini (80 kali) lebih aku sukai.” (HR Muslim)
Adapun pihak selain peminum dikenai sanksi takzir yaitu sanksi yang hukumannya diserahkan kepada khalifah atau qadi yang akan memberikan hukuman yang menjerakan dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Jadi jelas cara untuk menjauhkan miras dari umat bukan dengan Operasi Pekat dan segala aturan buatan manusia. Tapi satu-satunya cara adalah dengan membuang sistem ini dan menggantinya dengan sistem Islam. Insyaallah, manusia akan terjaga dari kerusakan akal akibat miras. Keamanan di tengah masyarakat pun akan tercipta dan umat hidup dalam keberkahan.

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update