Oleh: Silmi Firdaus
Indonesia merupakan salah satu pusat dan beberapa operasi emas besar. Salah satu yang terbesar adalah distrik pertambangan Grasberg, perusahaan patungan antara Freeport-McMoRan dan perusahaan miliki negara (BUMN) Indonesia Asahan Aluminium. Dikutib dari media online CNBC Indonesia. Kemudian disusul wilayah Kalimantan Barat merupakan provinsi penting dalam industri emas dan perak Indonesia, berada di urutan kedua izin usaha pertambangan (IUP) terbanyak, stelah Sulawesi Tenggara. Kalimantan Barat tercatat terdapat 21 IUP emas dan perak serta terdapat 2 eksplorasi yang dilakukan berdasarkan data ESDM 2020.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Biro koordunasi dan Pengawasan Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri berhasil mengungkapkan aktivitas penambangan emas illegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Penambangan ini dilakukan oleh sekolompok Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang telah menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah.
Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YH yang terlibat penambangan emas illegal di kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat sudah disidang di pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024 lalu. Dalam persidangan terungkap emas yang berhasil digasak YH melalui aktivitas penambangan illegal yang dilakukannya di Ketapang 774,27 kg. Tak hanya emas, ia juga berhasil mengeruk cadangan perak di lokasi tersebut 9377,7 kg. Akibatnya, Indonesia rugi Rp1,02 triliun imbas aktivitas tersebut.
Bukan hanya mengalami kerugian namun adanya korban jiwa dalam penambangan illegal dilansir dari Liputan 6, bahwa puluhan orang penambang emas illegal di Negari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok, Sumatea Barat tertimbun longsor lubang galian tambang Kamis (26/9/2024)
Dikutib dari Liputan 6, kabarnya “Sebanyak 15 orang meninggal dunia, 11 sudah diawah 4 masih di lokasi. Dan 25 lagi masih tertimbun serta 3 orang lagi mengalami luka,” kata kepala pelaksana BPBD Kabupaten Solok Irwan Efendi jumat (27/9/2024).
Ini bukti bahwa negara gagal dalam mengelolaa kekayaan alam yang mengakibatkan terjadinya berbagai hal buruk, seperti longsor di lokasi penambangan yang memakan korban jiwa dan juga hilangnya emas karena ditambang oleh oknum tertentu.
Persoalan mengenai penembangan ilegal ini bukanlah hal yang baru terjadi, karena porsalan tersebut sudah sering terjadi di negara ini, dan nyatalah menunjukkan lemahnya penegakkan hukum di negara ini. Penyebutan illegal ibarat cuci tangan pemerintah atas persoalan pengurusan SDA yang tepat.
Negara seharusnya memiliki bigdata kekayaan atau potensi alam di wilayah tanah air dan juga memiliki kedaulatan dalam mengelolanya. Negara memiliki kewaspadaan tinggi atas pihak asing dan pihak lainnya yang berniat merugikan Indonesia.
Negara juga memiliki pengaturan atas tambang baik besar maupun kecil sesuai dengan sistem Islam. Kesadaran negara atas potensi kekayaan alam mengharuskan pengaturannya sesuai dengan ketentuan Allah selaras dengan keberadaan kekayaan alamnya, apakah dikelola individu atau negara, sehingga rakyat mendapatkan manfaat yang optimal dan mampu mensejahterakan rakyat.
Jika tiga pilar aturan Islam ini di tegakkan akan menjamin pengelolaan yang baik dan tanggung jawab atas berbagai hal terkait, seperti jaminan keselamatan
Wallahua’alam bishawab
No comments:
Post a Comment