Penulis: Faridatus Sae, S. Sosio
Aktivis Dakwah Kampus, Alumni S1 Universitas Airlangga
Sejumlah penambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok, Sumatera Barat tertimbun longsor lubang galian tambang. Lokasi kejadian tidak dapat diakses oleh kendaraan roda empat dan hanya bisa ditempuh jalan kaki selama sekitar 8 jam dari pusat nagari atau akses yang bisa ditempuh dengan roda dua. (Liputan6.com, 27/09/2024)
Sedangkan dalam laman (cnnindonesia.com, 27/09/2024), disebutkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat berhasil menggasak 774,27 kg emas. Sehingga membuat negara rugi hingga triliunan rupiah. Angka itu dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas akibat penambangan ilegal.
Penambangan ilegal hingga memunculkan berbagai macam kerusakan termasuk longsor menunjukkan bagaimana kegagalan negara dalam memetakan kekayaan alam di negeri gemah ripah ini. Sehingga, mengakibatkan terjadinya berbagai hal buruk, seperti longsor di lokasi penambangan yang memakan korban jiwa hingga hilangnya emas karena ditambang oknum tertentu.
Hal ini, juga menunjukkan adanya karut marut dalam pengelolaan negara. Bagaimana kekayaan alam negeri ini diserahkan pada asing atas nama investasi yang justru tidak lain tidak bukan adalah bentuk penjajahan gaya baru oleh penjajah. Yang mana penjajahan sudah tidak lagi seperti jaman dulu dengan kekerasan fisik tapi dengan mencengkeram dan menguasai kekayaan alam suatu negeri.
Sangat merugikan ketika negara salah dalam pengurusan kekayaan alam negeri ini. Bagaimana kesalahan pengurusan berdampak pada penerimaan APBN negara yang tidak optimal. Bahkan negara harus utang luar negeri untuk keperluan mengurus negara dan bukan hanya investasi sehingga penjajah mampu menguasai negeri ini beserta kekayaan alamnya, juga atas nama utang negara lain mampu menguasai negeri ini. Padahal, kekayaan alam negeri ini sangat besar. Hanya saja, kesalahan pengelolaan dan ketidakmandirian pengelolaan yang membuat seolah negeri ini tidak mendapat apa-apa atau hanya mampu menikmati sedikit kekayaan alam.
Rakyat sendiri, hanya mampu menikmati remah-remah kekayaan alam dan tetap hidup dalam jurang kemiskinan yang dalam. Kekayaan alam yang digembor-gemborkan mampu mensejahterakan rakyat akibat diserahkan pada asing. Sehingga, rakyat selalu pemilik kekayaan alam tidak bisa turut serta menikmati hasilnya. Rakyat harus banting tulang dalam memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Hanya untuk memenuhi kebutuhan di hari itu saja harus kerja keras karena dalam bayang-bayang kelaparan jika tidak dapat pundi-pundi rupiah.
Selain itu, dalam persoalan pengurusan SDA penyebutan illegal ibarat cuci tangan pemerintah. Berulangnya kasus tambang ‘illegal’ juga menunjukkan tidak tegaknya hukum dalam negeri. Negara seharusnya memiliki bigdata kekayaan atau pun potensi alam di wilayah tanah air dan juga memiliki kedaulatan dalam mengelolanya. Negara juga harus memiliki kewaspadaan tinggi atas pihak asing dan pihak lainnya yang berniat merugikan Indonesia. Begitu juga, tidak mudah memberikan kekayaan alam negeri ini atas nama investasi yang sebenarnya adalah penjajahan gaya baru berkedok investasi.
Dalam sistem islam yang berasal dari Pencipta dan Pengatur manusia yaitu Allah SWT, memiliki pengaturan atas tambang baik besar maupun kecil sesuai dengan syariat islam. Kesadaran negara atas potensi kekayaan alam mengharuskan pengaturannya sesuai degan ketentuan Allah selaras dengan keberadaan kekayaan alamnya, apakah kekayaan alam tersebut dikelola individu atau negara. Rakyat akan mendapatkan manfaat yang optimal dan akan mampu mensejahterakan rakyat ketika kekayaan alam dikelola dengan sebaik-baik pengelolaan yang aturannya berasal dari Pencipta manusia. Yang mana, Pencipta manusia mengetahui yang terbaik untuk ciptaan-Nya. Sehingga, Islam rahmatan lil alamin yaitu islam membawa rahmat bagi seluruh alam beserta isinya dan membawa rahmat bagi manusia baik muslim maupun non muslim.
No comments:
Post a Comment