Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
SMPN 60 Bandung, sekolah di salah satu kota besar namun 6 tahun sejak berdiri tidak mempunyai gedung milik sendiri. Kegiatan belajar mengajar menumpang di gedung SD dan tidak semua tertampung dalam bangunan SD tersebut. Fakta yang sangat miris. Pemerintah yang bisa mengeluarkan anggaran besar untuk pembangunan infrastruktur lain juga membangun IKN yang tidak dinikmati seluruh rakyat Indonesia namun begitu pelit membangun gedung sekolah. Fasilitas penting untuk pendidikan. Sedangkan pendidikan adalah salah satu bidang penting dalam menentukan masa depan bangsa, merupakan kebutuhan pokok setiap individu rakyat (Republika.co.id, 07-10-2024)
Tidak jauh berbeda dengan Bekasi. Dikutip dari satunurani.com 27-07-2024, saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2024-2025 telah usai dan peserta didik baru telah melaksanakan aktifitas belajar, hingga saat ini Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Babelan belum memiliki bangunan sekolah, dan untuk kegiatan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) masih sewa gedung sekolah SMPIT Babussalam, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Ketika siswa baru akan melakukan kegiatan KBM, diduga secara sepihak pemilik gedung SMPIT Babussalam melakukan pemutusan sewa, dan pemilik gedung SMPIT Babussalam meminta agar gedung yang disewa untuk segera dikosongkan, sehingga membuat pihak SMA Negeri 4 Babelan tidak bisa berbuat apa-apa dan kebingungan untuk mencari gedung pengganti. Dan sekarang kembali menyewa gedung milik SMP Azzahra.
Ini yang terberitakan di media. Jika ditelisik lagi, masih banyak yang mengalami kasus yang sama.
Mengamati persoalan pendidikan, masalah pendidikan di negeri ini begitu kompleks. Masalah sarana dan prasarana menjadi salah satu masalah dari sekian masalah yang ada. Selain masih adanya sekolah yang tidak punya gedung sendiri, masih banyak pula sekolah-sekolah negeri yang rusak dan minim fasilitas.
Jika dilihat dari data Kemendikbudristek, pada 2022 terdapat 21.983 sekolah yang kondisinya rusak dan butuh perbaikan. Dan ternyata salah satu penyebab kerusakan tersebut adalah kurangnya anggaran dari pemerintah untuk merenovasi dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah. Sebuah fakta yang merilis betapa negeri ini miskin anggaran untuk pendidikan.
Miskin Realisasi
Sesungguhnya alokasi anggaran pendidikan di negeri ini selalu mengalami kenaikan. Akan tetapi, naiknya anggaran pendidikan dari tahun ke tahun belum mampu menuntaskan masalah pendidikan dari sisi penyediaan sarana prasarana yang dapat dirasakan pemanfaatannya.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), sepanjang 2019—2024 anggaran pendidikan selalu naik, dari Rp492,45 triliun (2019) hingga Rp581,8 triliun (2024). Sayangnya, realisasi serapan anggaran tidak mencapai 100%. Sebagai contoh, anggaran pendidikan pada 2019 sebesar Rp492,45 triliun terealisasi sebanyak 93,48%; pada 2022 sebesar Rp621,28 triliun terealisasi 77,3%; pada 2023 sebesar Rp645,25 triliun terealisasi 79,56%. Pada RAPBN 2025, anggaran pendidikan direncanakan naik menjadi Rp722,6 triliun.
Saat ini kenyataan pahit di bidang pendidikan harus dirasakan. Kenaikan anggaran yang terus melaju, tidak sesuai dengan realisasi serapan. Penurunan terjadi dari tahun ke tahun. Banggar DPR pun menemukan fakta bahwa dari total anggaran pendidikan APBN 2022, sekitar Rp111 triliun tidak terserap dengan baik. Padahal anggaran sebesar ini seharusnya mampu menyejahterakan guru honorer dan memperbaiki fasilitas sekolah.
Sejatinya serapan buruk bukan karena anggaran yang terlalu besar. Buruknya tata kelola dan lemahnya implementasi di lapangan menjadi penyebab yang tak dihindari . Naiknya anggaran pendidikan pun nyatanya belum juga berkorelasi positif dengan kondisi pendidikan hari ini.
Di negeri ini sekalipun anggaran pendidikan selalu naik setiap tahun, pendidikan masih berkutat pada masalah yang sama. Mahalnya biaya pendidikan, literasi baca dan kemampuan sains siswa menurun, gaji guru honorer yang jauh dari kelayakan, dan fasilitas pendidikan yang minimalis, bahkan rusak. Program yang selalu miskin realisasi, lemah pengelolaan. Miris.
Paradigma Pendidikan Kapitalis
Mendetili paradigma yang dibangun dalam sistem kapitalisme, pendidikan layaknya bagai barang dagangan. Dana pendidikan kian mahal. Jika ingin fasilitas memadai, sekolah-sekolah negeri bukan pilihan.
Belumlah masalah dana pendidikan bikin susah, sistem zonasi yang sedianya ditujukan untuk pemerataan pendidikan, riilnya bikin pusing tujuh keliling. Kesenjangan makin menggila. Bayangkan, sekolah negeri favorit fasilitas cukup mendapat kelebihan kuota siswa. Namun, sekolah negeri dengan fasilitas ala kadarnya tidak ada siswa. Padahal kalau saja negara benar-benar perhatian dengan hal ini, harusnya tidak ada dikotomi fasilitas pendidikan di seluruh sekolah negeri. Jika negara ini memenuhi semua sekolah negeri dengan sarana dan prasarana yang sama, tentunya siswa dan orang tua tidak akan sulit memilih sekolah mana yang dikehendaki.
Di negeri ini tujuan pendidikan seakan tidak memiliki visi misi membangun manusia mulia, unggul dan beradab. Pendidikan saat ini seakan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar saja. Generasi bersekolah sebatas pada kebutuhan mendapat ijazah kelulusan agar mudah mendapat pekerjaan.
Seharusnya sarana penunjang pendidikan seperti sarana dan prasarana sekolah, kurikulum, bahan ajar, dan guru profesional dibangun berdasarkan visi pendidikan yang berorientasi membentuk generasi mulia, bukan sebatas nilai materi dan duniawi semata. Dan negara sangat bertanggung jawab atas hal ini.
Sayangnya tata kelola pendidikan yang serba kapitalistik telah memalingkan perhatian negara terhadap pendidikan terbaik bagi generasi bangsa. Sekalipun anggaran pendidikan terus bertambah, seakan tidak berguna manakala negara salah memprioritaskan penggunaan anggaran.
Penyediaan gedung, sarana, dan prasarana sekolah adalah tugas negara dalam menjamin hak pendidikan generasi. Negara mestinya menjalankan fungsi tersebut untuk memastikan setiap sekolah berstatus milik negara terpenuhi sarana dan prasarananya sehingga masalah ketiadaan gedung sekolah dapat diatasi dengan segera dan tepat sasaran. Kasus pendidikan tanpa ruang yang kondusif tidak akan terjadi.
Sekolah merupakan ruang dihidupkannya pendidikan bagi generasi. Generasi dapat belajar dengan kondusif saat mereka diberikan sarana prasana memadai. Untuk itu sudah seharusnya negara menyediakan segala fasilitas dan layanan pendidikan yang memadai di setiap sekolah hingga pelosok negeri. Jika penyediaan sarana dan prasarana sekolah saja tidak terpenuhi dengan baik, bagaimana mungkin kita dapat mencetak dan membentuk generasi unggul dan berkualitas dengan fasilitas minim dan ala kadarnya. Bagaimana bisa mewujudkan generasi cemerlang pembangun peradaban mulia.
Paradigma Pendidikan dalam Sistem Islam
Untuk menunjang layanan pendidikan, baik dari sisi sarana dan prasarana, kesejahteraan guru, tenaga guru profesional, maupun kurikulum yang hebat, negara sangat membutuhkan anggaran yang sangat besar. Dan Islam sangat memperhatikan serta memprioritaskan pendidikan dalam rangka membangun peradaban cemerlang.
Paradigma Islam terkait pendidikan menggambarkan betapa negara sangat wajib mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan. Kurikulum, bahan ajar, metode pengajaran, sarana dan prasarana sekolah, hingga mengupayakan pendidikan dapat diakses rakyat secara mudah dalam sistem pendidikan Islam. Realisasi pemimpin negara atas perhatian terhadap pendidikan generasi sangat asasi. Rasulullah ﷺ bersabda,
“Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Sistem pendidikan Islam pada masa Islam berjaya (masa kekhilafahan) berlangsung sangat gemilang. Kemajuan iptek dan perkembangan perpustakaan besar, pusat pembelajaran, dan universitas sangat pesat di beberapa tempat, seperti Baghdad, Cordoba, dan Kairo. Sebagai contoh, Baitul Ilm atau Rumah Ilmu adalah nama perpustakaan umum yang berada di banyak kota di Afrika Utara dan Timur Tengah pada abad ke-9 yang terbuka untuk siapa pun. Para staf perpustakaannya digaji oleh negara sebagai pegawai negeri. MaasyaaAllaah.
Dalam sistem Islam, negara khilafah akan memenuhi sarana dan prasarana yang dapat menunjang kegiatan belajar mengajar guru dan siswa, di antaranya:
Pertama, semua jenjang pendidikan harus memiliki fasilitas yang sama. Tujuannya agar semua peserta didik di setiap wilayah dapat menikmati fasilitas pendidikan. Negara akan berperan aktif dalam melengkapi sarana-sarana fisik yang mendorong terlaksananya program dan kegiatan pendidikan sesuai dengan kebutuhan, kreativitas, dan inovasi. Sarana tersebut bisa berupa gedung sekolah/kampus, ruang kelas, kantor guru dan TU, perpustakaan, laboratorium, asrama siswa, toko buku, aula sekolah, ruang seminar atau diskusi, majalah, surat kabar, layanan internet, dan sebagainya.
Fasilitas sekolah disediakan seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian. Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky pernah mendirikan Madrasah an-Nuriah di Damaskus pada abad ke-6 H. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi.
Kedua, membangun banyak perpustakaan umum, laboratorium, dan sarana umum lainnya di luar yang dimiliki sekolah dan perguruan tinggi untuk memudahkan para siswa melakukan kegiatan penelitian dalam berbagai disiplin ilmu.
Ketiga, mendorong pendirian toko-toko buku dan perpustakaan pribadi. Para pemilik toko buku didorong untuk memiliki ruangan khusus kajian dan diskusi yang dibina oleh seorang ilmuwan atau cendekiawan. Mereka juga didorong memiliki buku-buku terbaru, mengikuti diskusi karya dan hasil penelitian ilmiah para cendekiawan.
Keempat, negara menyediakan sarana pendidikan lain, seperti televisi, surat kabar, majalah, dan penerbitan yang bermanfaat untuk siapa saja tanpa harus ada izin negara.
Kelima, mengizinkan masyarakat untuk menerbitkan buku, surat kabar, majalah, dan melakukan penyiaran dengan konten yang mendidik dan sesuai ketentuan Islam.
Keenam, memberi sanksi kepada orang atau sekelompok orang yang mengarang suatu tulisan yang bertentangan dengan Islam, baik disiarkan lewat internet, media sosial, surat kabar, televisi, atau sarana penyiaran lainnya.
Ketujuh, pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan di negara Khilafah diambil dari baitulmal, yakni dari pos fai dan kharaj serta pos milkiyyah ‘amah (kepemilikan umum).
Sungguh menakjubkan. Dalam sistem Islam, seluruh pemasukan negara Khilafah, baik yang dimasukkan di dalam pos fai dan kharaj maupun pos milkiyyah ‘amah, boleh diambil untuk membiayai sektor pendidikan. Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi, negara tidak akan menarik pungutan apa pun dari rakyat. Jika harta di baitulmal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, negara Khilafah meminta sumbangan sukarela dari kaum muslim.
Kedelapan, sistem pendidikan Islam bebas biaya untuk seluruh peserta didik. Contoh praktisnya adalah Madrasah al-Mustansiriyyah yang didirikan Khalifah al-Mustansir Billah di kota Baghdad. Di sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa satu dinar (4,25 gram emas) per bulan.
Kesembilan, guru dan tenaga pengajar profesional. Negara berkewajiban menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya, sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di kantor pendidikan. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menggaji guru-guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah, sebanyak 15 dinar atau 63,75 gram emas. Dengan harga 1 gram emas Antam per 2 Oktober 2024 sebesar Rp1.464.000 maka setara dengan Rp93,330 juta per bulan. Gaji ini beliau ambil dari baitulmal.
Dari gambaran di atas, jelas terlihat bahwa sistem Islam kafah yang diterapkan negara Khilafah benar-benar memenuhi tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pendidikan untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali.
Oleh karena itu, jika kita mengharapkan kasus ini tidak terus terjadi, segeralah kita tinggalkan sistem pendidikan dengan paradigma kapitalisme. Gantilah dengan paradigma Islam agar ruang pendidikan menjadi layak untuk menghidupkan proses belajar mengajar yang terbaik, yang mampu mewujudkan generasi terbaik.
Wallaahu a’laam bisshawaab.
No comments:
Post a Comment