Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hidden Agenda Dibalik Cegah Kawin Anak

Wednesday, October 09, 2024 | Wednesday, October 09, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:37:03Z

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Dikutip dari kemenag.go.id, 20-09-2024, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menegaskan pentingnya kualitas remaja dalam mencapai bonus demografi. Pendidikan dan kesehatan harus menjadi prioritas utama untuk mewujudkan generasi yang berkualitas. “Kita bisa mencapai bonus demografi jika kita benar-benar memperhatikan pendidikan yang berkualitas dan kesehatan yang terjamin bagi remaja kita,” kata Woro dalam Seminar Nasional Cegah Kawin Anak di Semarang, Kamis (19-09-2024).

Seminar ini erat kaitannya dengan program cegah kawin anak yang dianggap sebagai problem ekonomi. Bahkan wakil presiden Ma’ruf Amin menegaskan,  perkawinan anak di bawah umur tidak bermaslahat, mulai dari ancaman kematian ibu dan anak, stunting, hingga masalah sosial, dan juga menambah angka kemiskinan.

Seburuk itukah kawin anak hingga dijadikan sebuah proyek yang gencar dicegah?

Senarai Tuduhan Buruk Kawin Anak

Baiklah, mari kita mencoba menelisik senarai tuduhan buruk kawin anak ini. Pertama, kawin anak dianggap tidak bermaslahat, bagaimana dengan perzinahan yang kian meraja lela. Banyaknya pergaulan bebas yang berakhir pada kehamilan tak diinginkan, aborsi, dan bunuh diri telah menunjukkan betapa hubungan yang dihalalkan syarak sangatlah menyelamatkan di tengah dorongan syahwat yang kian membuncah. Dan yang terpenting, pandangan dan hukum Islam membolehkan pernikahan anak baik menurut Al-Quran, Sunah, maupun ijmak. Namun jika kita telisik arah perbincangan pihak yang kontra dengan pernikahan anak, tampak ada semangat menghantam pandangan dan hukum Islam yang membolehkan pernikahan anak.

Kedua, kawin anak dianggap sebagai bagian penyebab angkat kematian ibu. Kemudian dikatakanlah bahwa menikah di atas usia 20 tahun adalah kunci menekan AKI, sebagaimana disampaikan Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN, selama  program pendewasaan usia pernikahan  berjalan cukup lama,  nyatanya, AKI tetap saja masih tergolong tinggi. Kemenkes RI mencatat bahwa AKI pada 2022 berkisar 183 per 100 ribu kelahiran. Kondisi ini jauh berbeda dibandingkan Malaysia dengan AKI 20 per 100 ribu kelahiran.

Di Indonesia, berdasarkan data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) atau Sistem Pencatatan Kematian Ibu Kementerian Kesehatan, angka kematian ibu (AKI) pada 2022 mencapai 4.005 dan pada 202 pp3 meningkat menjadi 4.129. Angka ini tergolong cukup tinggi. Dengan gambaran ini anggapan bahwa pendewasaan usia perkawinan akan mampu menekan AKI, bagaikan asumsi saja.

Sesungguhnya jika ditelaah lebih dalam, penyebab utama kematian ibu bukan karena faktor usia ibu yang masih terlalu muda sehingga organ reproduksinya belum siap untuk hamil dan melahirkan. Namun, penyebab utamanya adalah karena buruknya layanan kesehatan yang didapatkan para ibu sejak hamil hingga saat melahirkan maupun pascamelahirkan.

Menurut dr. Gde Suardana, Sp.O.G., F.IND-INF, dokter di Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita, ada dua faktor utama yang menyebabkan AKI di Indonesia masih tinggi, yaitu terlambat menegakkan diagnosis dan terlambat untuk merujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki sarana dan prasarana lengkap. Kedua faktor ini jelas berkaitan dengan layanan kesehatan (kemenkes.go.id).

Untuk mencegah itu, Kemenkes telah membuat program ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan atau mengakses pelayanan kesehatan pada kehamilan minimal enam kali. Saat melakukan kontrol kehamilan, minimal dua kali ia diperiksa oleh dokter, yakni saat kunjungan pertama pada trimester pertama dan saat kunjungan kelima pada trimester ketiga. Kenyataannya tidak semua ibu hamil mendapatkan kemudahan mengakses layanan kesehatan tersebut sehingga bisa memeriksakan kehamilan sampai minimal enam kali.

Ketiga, kawin anak dianggap mengakibatkan berbagai hal yang dapat menyebabkan stunting. Memang betul perkawinan anak adalah salah satu penyebab stunting. Dalam data penyebab langsung stunting tahun 2020 yang ditampilkan situs stunting.go.id, terdapat 22,2% wanita hamil di bawah usia 18 tahun; 29,8 wanita kawin di bawah 18 tahun; dan 16,7 wanita melahirkan di bawah 18 tahun.

Sedangkan penyebab langsung stunting lainnya jauh lebih besar dengan tiga sebab terbanyak, yakni 79,8% bayi dan anak di bawah dua tahun (baduta) mengonsumsi MPASI buah sayur; 78,6% mengonsumsi MPASI protein hewani; dan 72,5% prolonged ASI (7—24 bulan).

Dari angka ini, jelas bahwa sejatinya persoalan stunting terkait erat dengan kurangnya akses terhadap gizi lengkap dan seimbang. Faktor utama penyebab rendahnya akses terhadap gizi adalah kemiskinan.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pun mengakuinya (02-03-2021). Menurutnya, kemiskinan merupakan penyebab sebagian besar stunting, yakni ibu dan anak tidak memperoleh gizi cukup. Walhasil, kunci untuk menurunkan stunting adalah penanganan kemiskinan.

Keempat, kawin anak dianggap menjadi faktor dominan penyumbang kemiskinan ekstrem baru. Namun benarkah? Mari kita perhatikan bersama, saat ini, total pengangguran di Indonesia mencapai 8,4 juta orang. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan 2,8 juta (33,45%) pengangguran Indonesia hopeless of job atau menyerah dalam mencari pekerjaan. Tercatat, dari 2,8 juta tersebut (76,9 %) berpendidikan rendah atau lulusan SMP ke bawah. Jadi menilik data-data tersebut, maka perkawinan anak bukanlah faktor dominan penyumbang kemiskinan ekstrem.

Terlalu mengada-ada jika mengambinghitamkan perkawinan anak. Kasus hopeless job telah memperlihatkan kegagalan desain pembangunan kapitalistik sekuler liberal mewujudkan kesejahteraan nasional sampai mengakibatkan kemiskinan.

Demikianlah berbagai anggapan negatif terkait kawin anak disematkan. Perlu dipahami dengan benar sehingga tidak mengarahkan pada penilaian yang salah dan membenarkan anggapan negatif.

Menelisik Dalang Dibalik Anggapan

Kasus adanya pernikahan anak di negeri ini merupakan dampak dari maraknya pornografi dan pornoaksi yang menjadikan rangsangan seksual bagi anak remaja makin meningkat. Sebagian besar remaja yang terlibat pergaulan bebas sampai hamil akhirnya sebagian mengajukan pernikahan dini. Ada juga memang sebagian remaja yang lain menikah karena ingin menjaga agamanya, yakni takut berzina.

Jika dikatakan penyebab generasi tidak berkualitas karena pernikahan dini, sebetulnya penyebabnya adalah karena tidak dibekali ilmu yang cukup untuk melahirkan generasi yang berkualitas. Oleh karenanya, generasi tidak berkualitas bukan karena pernikahan anak, karena bagaimanapun pernikahan anak dibolehkan dalam ajaran Islam.

Hal yang perlu diperhatikan lagi adalah betapa jelas bahaya dari pergaulan bebas, yaitu menyebarnya HIV/AIDS, perzinaan, aborsi, dan kerusakan-kerusakan yang lain. Sehingga bahaya ini harus segera dihentikan sebelum azab Allah makin besar terhadap penduduk negeri ini. Jadi bukan dengan mencegah pernikahan dini, tetapi perlu memberi bekal pada mereka agar senantiasa menjaga pergaulan dan siap memasuki pernikahan sehingga mampu melahirkan generasi berkualitas.

Sungguh ideologi sekularisme dan liberalisme yang diterapkan di negeri ini telah menjadi dalang dari maraknya pergaulan bebas dan larangan pernikahan anak . Ide sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah melarang agama atau Tuhan memberi aturan untuk manusia yang menyangkut urusan dunia, baik urusan ekonomi, sosial, budaya, politik, pemerintahan, maupun pergaulan. Agama atau Tuhan dibatasi hanya boleh mengurus urusan agama/ibadah.

Oleh karenanya, penganut sekularisme ini membuat peraturan yang tidak bersumber dari akidah Islam dan tidak mempemperhatikan halal-haram. Dari sinilah muncul paham liberalisme, yaitu kebebasan berperilaku. Inilah pijakan utama peraturan-peraturan yang melarang pernikahan anak dan membiarkan pergaulan bebas.

Hidden Agenda Memberangus Islam

Jika menilik perbincangan pihak yang kontra dengan pernikahan anak, tersirat adanya semangat memberangus pandangan dan hukum Islam yang membolehkan pernikahan anak yang ada dalam ayat Al-Quran, Sunah serta ijmak.

Anggapan kawin anak sebagai penyebab meningkatnya kemiskinan dan tingginya perceraian, stunting dll.  bukan karena perkawinan anak, tetapi karena sistem sekuler dan design sistem kapitalisme yang keliru sehingga tak mampu wujudkan perlindungan generasi serta kesejahteraan rakyatnya.

Sistem perundang-undangan sekuler yang diterapkan di negeri ini, tidak menggunakan pandangan dan hukum agama. Hasilnya adalah sebagaimana yang terjadi hari ini, persoalan yang dominan adalah tidak terpenuhinya hak-hak dasar manusia, termasuk di dalamnya anak-anak.

Sistem kapitalisme sekuler telah menghantarkan mayoritas masyarakat,  berada dalam kemiskinan parah, perceraian tinggi, tingkat pendidikan, dan keterampilan yang terus merosot, kriminalitas yang merendahkan martabat manusia dan mengguncang ketenangan hidup bermasyarakat, derajat kesehatan yang rendah yang semuanya akibat dari dijauhkannya agama Islam dari perannya sebagai pengatur urusan manusia, problem solving, dan penyelamat kehidupan di dunia dan akhirat.

Oleh karena itu, sangat urgen bagi seluruh muslim, untuk senantiasa cerdas dan bijak dalam menanggapi kelompok penyeru HAM, kebebasan individu, keadilan gender, dan sejenisnya. Meski alasan-alasan mereka tampak baik, terkait suatu kebijakan (salah satunya cegah kawin anak) tetapi jika didetili terdapat penyesatan kaidah berpikir. Perlu kehati-hatian terhadap upaya pemberangusan ideologi Islam dalam setiap ajuan dan penerapan aturan.

Sistem kapitalisme sekuler selalu jadikan fakta masalah sebagai sumber hukum, akal sebagai pemutus persoalan, manfaat menjadi standar kepentingan yang melahirkan cara berpikir dan hukum pragmatis. Alhasil hukum menjadi kacau, mudah berubah-ubah sesuai waktu dan kepentingan. Sementara itu, Islam menuntun kita untuk menggunakan akal dalam memahami masalah yang terjadi, kemudian memahami hukum syarak yang digunakan sebagai pemutus masalah. Oleh karena itu, kecerdasan umat dan keterikatan terhadap syariat Islam, harus selalu dihidupkan jangan sampai terbawa arus penyesatan berpikir.

Paradigma Pernikahan dalam Islam 

Tujuan pernikahan atau perkawinan dalam Islam adalah membentuk keluarga sakinah mawadah wa rahmah, yaitu keluarga tenteram saling berkasih sayang karena Allah agar lestari keturunannya dalam ketakwaan (QS Ar-Rum: 21). Menurut hukum Islam, pernikahan merupakan akad yang sangat kuat atau mitsaaqqan ghaliidhan untuk menaaati perintah Allah, melaksanakannya pun merupakan ibadah.

Dari Anas bin Malik ra., Rasululah ﷺ bersabda,

Namun, aku pun salat, tidur, puasa, berbuka, dan menikahi wanita-wanita. Siapa yang tidak suka dengan Sunahku, maka ia tidak mengikuti jalanku.” (HR Bukhari-Muslim)

Dalam Islam tidak ada batasan umur pernikahan. Artinya, berapa pun usia calon suami-istri tidak menghalangi sahnya pernikahan, bahkan usia belum balig sekalipun. Di dalam ilmu fikih, balig jika dikaitkan dengan ukuran usia, pria berkisar 15 (lima belas) tahun dan wanita berkisar 9 (sembilan) tahun. Tidak tercapainya keluarga berkualitas dan melahirkan generasi berkualitas, bukan karena umur mereka yang masih usia dini. Namun, akibat mereka tidak disiapkan secara matang untuk memasuki pernikahan.

Adapun yang berpendapat bahwa pernikahan Nabi ﷺ dengan Aisyah ra. adalah pengecualian dan khusus bagi Rasulullah dan tidak boleh dicontoh umatnya adalah dalih yang tidak berdasar karena dalilnya umum, tidak ada satu dalil yang mengkhususkan. Bahkan ulama bersepakat bahwa menikah dengan anak yang masih kecil, boleh.

Berikut keterangan Ibnu Hajar,

Gadis kecil dinikahkan oleh bapaknya dengan sepakat ulama. Tidak ada yang menyelisihi, kecuali pendapat yang asing.” (Fathul Bari, 9: 239).

Terlebih lagi pada masa Rasulullah, para Sahabat Rasulullah juga ada yang menikahi istrinya saat usia anak-anak dan Rasulullah tidak melarang. Hal ini menunjukkan pernikan dini boleh bagi Rasulullah, juga boleh bagi umatnya.

Jelaslah tidak ada alasan untuk melarang penikahan anak. Adapun yang harus dilakukan adalah memberi bekal remaja untuk menikah dan  mengharamkan/menghentikan pergaulan bebas.

Oleh karena itu opini umum terkait syari’at Islam harus selalu digencarkan. Betapa urgennya syari’at Islam harus mampu memunculkan kesadaran umat akan pentingnya penegakkan hukum Islam dan diterapkan dalam kehidupan. Tentunya ini berkorelasi dengan sistem yang akan dijalankan. Naungan yang tepat untuk terselesaikannya seluruh permasalahan kehidupan. Sistem kapitalisme sekuler tidak mungkin memberikan ruang tersebut, hanya sistem pemerintahan Islam yang akan melapangkannya. Sistem yang berdasarkan pada minhajinnubuwwah, yang telah dibuktikan hampir 14 abad lamanya. Yang keruntuhannya akan terbayar dengan tegaknya kembali pada saatnya. Sebentar lagi sesuai janji Allah, in syaa Allaah.

تَكُوْنُ النُّبُوَّةُ فِيْكُمْ مَا شَاءَ ا للهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلآفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ، فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ اَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا عَاضًا ، فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا جَبَّرِيًّا ، فَتَكُوْنَ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلآفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ، ثُمَّ سَكَتَ

Periode kenabian akan berlangsung pada kalian dalam beberapa tahun, kemudian Allah mengangkatnya. Setelah itu datang periode khilafah aala minhaj nubuwwah (kekhilafahan sesuai manhaj kenabian), selama beberapa masa hingga Allah ta’ala mengangkatnya. Kemudian datang periode mulkan aadhdhan (penguasa-penguasa yang menggigit) selama beberapa masa. Selanjutnya datang periode mulkan jabbriyyan (penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak) dalam beberapa masa hingga waktu yang ditentukan Allah ta’ala. Setelah itu akan terulang kembali periode khilafah ‘ala minhaj nubuwwah. Kemudian Nabi Muhammad saw diam.” (HR Ahmad; Shahih).

Wallaahu a’laam bisshawaab.

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update