Oleh: Arsiyah
(Aktivis Muslimah)
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON92) yang berlaku efektif mulai 10 Agustus 2024. Dilansir oleh CNBC Indonesia bahwasanya pada hari Jum’at (9/8/2024 ) PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62K/12/MEM/2020 tentang “Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum”.
Bahkan dilansir dari BOGOR, KOMPAS.com, Jika sejumlah warga mengeluhkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax yang mulanya Rp 12.950 per liter menjadi Rp 13.700 per liter. Seorang pengendara sepeda motor di Kota Bogor misalnya Rohati (43) menilai bahwa kenaikan harga BBM membuat beban hidupnya semakin berat. Karena kenaikan harga BBM akan memicu harga kebutuhan yang lain meningkat seperti harga kebutuhan pokok misalkan beras, gula, minyak dan lain lain sehingga akan semakin menyengsarakan rakyat.
Akar Masalah Kenaikan BBM
Harga BBM ditentukan oleh pasar internasional. Namun apakah harga internasional ditentukan sesuai dengan hukum ekonomi permintaan dan penawaran (supply and demand)? Kenyataannya tidak! Realitanya, harga BBM ditentukan secara spekulatif seperti bermain di meja judi. Tempat judi itu bernama NYMEX (New Yorx Mercantile Exchange) yang merupakan bursa berjangka komoditi minyak, tempat atau fasilitas untuk memperjual-belikan kontrak atas jumlah komoditi atau instrumen keuangan dengan harga tertentu yang penyerahan barangnya disepakati akan dilakukan pada waktu yang akan datang. Sehingga harga minyak bukan ditentukan oleh supply and demand melainkan oleh spekulan, investor atau aksi jual-beli kontrak berjangka.
Indonesia merupakan salah satu negara yang membeli minyak dengan menggunakan mekanisme yang sudah ditetapkan NYMEX. Minyak yang akan diproduksi di Indonesia, telah dijual terlebih dahulu kepada investor, dan saat minyak akan digunakan harus dibeli lagi.
Ekonomi Weissman dari Multinasional Monitor menyatakan “Saat harga minyak naik, biaya yang dikeluarkan mereka tidak ikut naik. Minyak bisa diperdagangkan pada harga US$40 per barel, US$90 per barel atau US$130 per barel. Faktanya Exxon Mobil dan Big Oil tetap hanya menghabiskan US$20 untuk mendapatkan minyak tiap satu barelnya” artinya setinggi apapun harga minyak dunia sampai lebih dari US$150 perbarel, biaya produksinya tetap sekitar US$20. (Choirul Anam, 2017: 184)
Lagi-lagi pihak yang mendulang untung besar-besaran adalah perusahaan-perusahaan raksasa yang memproduksi dan menguasai minyak seperti Exxon Mobil, dan para pejudi kelas kakap yang berkeliaran di NYMEX.
Hingga kini Indonesia tidak mendapatkan apa-apa, kecuali harga yang terus melangit. Fungsi negara hanya sebagai pemantau. Negara hanya cukup melihat rakyat kebingungan mendapatkan BBM.
Kenaikan harga BBM ini hanya menguntungkan pihak kapital saja karena ini adalah buah dari sistem kapitalisme yang dimana sumber daya alam (SDA) di kuasai oleh para kapital (pemilik modal) sedangkan negara hanya sebagai regulator dan sebagai konsekwensinya terjadinya liberalisasi SDA oleh investor asing sehingga banyak berdatangan para investor yang bebas mengambil SDA yang ada. Apalagi dengan kontrak puluhan tahun sehingga banyak merugikan rakyat setempat seperti kerusakan alam apalagi pihak kapital tidak peduli meskipun merugikan rakyat.
Sistem Islam Menjamin Hak Umat
Negara di dalam sistem Islam adalah sebagai raa’in yang akan menjamin kebutuhan pokok rakyatnya dengan penerapan sistem ekonomi politik Islam dalam mengelola sumber daya alam.
Konsep kepemilikan dalam Islam terbagi menjadi tiga, yaitu:
1 . Kepemilikan individu (al-milkiyat al-fardiyah atau private property) Kepemilikan ini merupakan hak seseorang untuk memanfaatkan kekayaannya seperti sawah, ladang, kebun.
2 . Kepemilikan umum (al-milkiyyat al-‘ammah atau public property) Kepemilikan ini merupakan izin Syariat kepada masyarakat untuk memanfaatkan suatu barang atau harta seperti jalan raya.
3 . Kepemilikan negara (al-Milkiyyat al-Dawlah atau State property) Kepemilikan ini merupakan harta yang menjadi hak seluruh kaum muslim, dan pengelolaannya menjadi wewenang negara, seperti Sumber Daya Alam yang seharusnya pengelolaan dilakukan oleh negara dan hasilnya akan digunakan untuk kepentingan rakyat melalui berbagai pelayanan seperti kesehatan, pendidikan, keamanan sehingga bisa gratis tanpa biaya.
Rasulullah bersabda:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Dalam sistem Islam, harga BBM dalam kendali negara, bukan dalam kendali investor, sehingga kesejahteraan rakyat tidak terpengaruh oleh harga minyak dunia.
Islam dan seperangkat daulahnya akan menjadikan syariat sebagai sistem hidup hajat manusia, menghilangkan aksi monopoli dan menyapu bersih para spekulan kelas teri maupun kelas kakap, memutus hubungan dengan NYMEX dan bursa berjangka lainnya, dan hanya menjadikan ridho Allah satu-satunya jalan menuju Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur. Wallahu ‘alam bi shawab
No comments:
Post a Comment