Benarkah Indikator Kunci Kemajuan Daerah dan Negara Dilihat Dari Kepemimpinan Perempuan Didalamnya?
Oleh : Rizka Meilina
DPRD Kab. Bandung mencatat sejarah dengan dilantiknya sosok perempuan menjadi ketua DPRD yaitu Hj. Renie Rahayu Fauzy legislator dari PKB yang berhasil menduduki jabatan strategis didalam lembaga parlemen daerah. Sepintas, pelantikan ketua DPRD itu adalah hal biasa. Namun ada hal yang cukup luar biasa karena keberhasilan seorang wanita yang mampu meraih kursi pimpinan didalam lembaga yang terkadang diwarnai dengan dinamika politik cukup kuat.
Ada hal menarik untuk ditelaah secara ringan dari keberhasilan seorang Hj. Renie menjadi pimpinan DPRD Kab. Bandung. Terlebih lagi kalau melihat isu yang selama ini muncul ke permukan tentang minimal 30 % jumlah kursi diparlemen untuk perempuan, tentang kesetaraan gender yang menganggap perempuan tidak setara dengan laki laki, dan tentang potensi lemahnya eksistensi kepemimpinan perempuan. Hal ini sudah sering menjadi perdebatan yang cukup luas yang terkadang hingga kini masih saja muncul dalam diskusi-diskusi tentang peran serta perempuan dalam konteks kepemimpinan. Keberhasilan itu tentu didasari oleh kapabilitas, kredibilitas, dan daya juang, sehingga ada kepercayaan dan sekaligus bisa menghapus keraguan bahwa perempuan bisa menduduki jabatan strategis di parlemen. Perdebatan perdebatan selama ini pun tentang sosok perempuan untuk bisa menduduki kepemimpinan, tentunya bisa dieliminir. Tentu saja kepemimpinan sosok HJ. Renie di DPRD Kab. Bandung pada tahap selanjutnya patut diakui bukan saja dalam konteks politis berkaitan dinamika DPRD, tetapi patut diakui sebagai kondisi yang bisa meyakinkan tentang persoalan gender, artinya perempuan tidak bisa lagi dianggap memiliki peran terbatas. Hj. Renie tentu akan bisa membuktikan dirinya untuk bekiprah, baik untuk memajukan Kab. Bandung maupun untuk menyerap sebanyak banyaknya aspirasi masyarakat Kab.Bandung yang kemudian diejawantahkan dan diimplementasikan kedalam tindakan membangun masyarakat dalam rangka kepentingan masyarakat Kab. Bandung.
Melihat kiprah Hj. Renie yang sudah cukup panjang menjadi anggota DPRD Kab. Bandung, tentunya sudah memahami apa yang harus dilakukan didalam mengendalikan lembaga DPRD Kab. Bandung yang dipimpinnya, dan sudah faham betul bagaimana merangkul rekan-rekan anggota lainnya untuk berkiprah demi kepentingan masyarakat dan demi kepentingan pembangunan. Artinya kemampuan untuk mewujudkan jalinan sinergitas sudah pasti akan dapat dilakukan dengan etos kinerja yang selama ini dimilikinya. Bagaimanapun, menyandang status pemimpin didalam lembaga DPRD bukanlah perkara mudah. Tentu beliau sudah memiliki strategi bagaimana agar kepemimpinannya bisa memberikan manfaat, bukan hanya secara internal didalam lembaga DPRD saja, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana memberikan dampak terhadap pembangunan wilayah Kab. Bandung dan terhadap kesejahteraan masyarakat, sehingga kepentingan-kepentingan di masyarakat akan terakomodir pada tataran yang dirasakan bersama.
Terkait kepemimpinan perempuan, tentu berkaitan dengan isu kesetaraan gender terus disuarakan dari level nasional hingga internasional. Mimpi pemimpin dalam sistem demokrasi menyetarakan keterwakilan perempuan dalam parlemen masih diupayakan untuk terwujud. Pada kesempatan menghadiri pertemuan parlemen anggota Meksiko (MIKTA) Speakers’ Consultation ke-10, Ketua DPR RI Puan Maharini menegaskan bahwa partisipasi dan kepemimpinan perempuan dalam proses politik ialah kunci mencapai kemajuan negara. Ia menyoroti kondisi perempuan yang masih kurang terwakili di berbagai tingkat pengambilan keputusan, terutama di parlemen dunia yang peningkatannya baru sekitar 3% sejak lima tahun lalu. Ini menyebabkan kesetaraan gender pada badan legislatif secara global baru akan tercapai pada 2063. Oleh karena itu, ia mendorong kesetaraan gender, baik di parlemen dan berbagai institusi publik, agar dijadikan agenda prioritas global. Katanya, kepemimpinan perempuan akan menjamin berbagai suara masyarakat lebih jelas terdengar dan berbagai kepentingan masyarakat lebih terwakili pada institusi publik. Benarkah demikian?
Didalam Demokrasi meniscayakan adanya kedaulatan di tangan rakyat. Justru rakyatlah yang berdaulat untuk membuat Undang-undang hasil musyawarah dari para anggota dewan. Pemimpin laki-laki atau perempuan disepakati atas keinginan mereka. Kalau dilihat hanya dari sisi kemampuan dan kapabilitas tentu keduanya punya potensi yang sama. Makanya mereka sepakat 30% kursi perempuan harus memenuhi kuota anggota DPR/DPRD. Selaras dengan perjuangan gender yang diaruskan penguasa sang adidaya. Beginilah jika hidup dalam sistem kapitalisme. Rasa bangga, merasa berprestasi, diukur dengan standar yang bertentangan dengan syari’at Islam. Jangankan menjadi ketua DPRD, jadi anggotanya pun sudah tidak benar, karena DPRD seperti halnya DPR, DPD, MPR berbeda dengan majelis umat dalam Islam. DPR ini memiliki tiga fungsi: fungsi legislasi (menyusun dan membahas undang-undang), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Berbeda dengan Majelis Umat dalam Islam. Majelis umat adalah orang-orang yang mewakili kaum Muslim dalam menyampaikan pendapat sebagai bahan pertimbangan bagi Khalifah. Orang-orang yang mewakili penduduk wilayah disebut Majelis Wilayah. Orang-orang non-Muslim dibolehkan menjadi anggota Majelis Umat untuk menyampaikan pengaduan tentang kezaliman para penguasa atau penyimpangan pelaksanaan hukum-hukum Islam. Jadi baik laki-laki atau perempuan, haram hukumnya berada d DPR/ DPRD, karena ada fungsi legislasi. Fungsi yang sesungguhnya milik Allah SWT. Jadi, jelas perempuan dilarang menduduki kursi kebijakan apatah lagi sebagai pemimpin dan membuat undang-undang. Akan tetapi perempuan diberi peluang untuk beraktivitas politik di ranah publik karena perempuan diwajibkan juga melakukan amar makruf nahi mungkar sebagaimana laki-laki. Perempuan dibolehkan menjadi anggota Majelis Syuro yang berfungsi sebagai lembaga musyawarah dan muhasabah kepada penguasa.
Kepemimpinan perempuan bukanlah kunci kemajuan negara, melainkan dengan penerapan Islam secara kafah. Berbagai masalah yang menimpa umat manusia di dunia, termasuk perempuan bukan karena ketaksetaraan gender. Akar persoalannya ialah penerapan kapitalisme. Bahkan, berbagai perbaikan aturan yang berpihak perempuan tidak menjamin dan akan efektif mengatasi persoalan perempuan.
Rasulullah saw. bersabda, “Suatu kaum tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita.” (HR Bukhari). Hadis ini menjadi salah satu dalil yang menunjukkan bahwa perempuan tidak menduduki posisi kepemimpinan dalam pemerintahan, sedangkan di luar pemerintahan dibolehkan oleh syarak. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Ajhizah Dawlah al-Khilafah, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan bahwa perempuan dibolehkan menduduki berbagai jabatan, selama tidak termasuk dalam wilayah pemerintahan (Khalifah, Mu’awin (pembantu Khalifah), Wali (gubernur), Qadhi Qudhat (pemimpin para Qadi), serta Qadhi Mazhalim (Qadi yang berkewajiban menghilangkan kezaliman, termasuk memecat Khalifah jika dzalim terhadap rakyat atau menyalahi Al-Qur’an dan Sunah).
Inilah sejatinya kunci kemajuan negara, yakni penerapan Islam secara kaaffah. Sistem Islam mampu menciptakan kesejahteraan, keadilan, dan keamanan. Sistem ekonomi Islam yang antiriba, antispekulasi, tidak zalim, dan tidak curang, mampu memakmurkan hidup umat manusia. Sistem Islam yang dipimpin oleh khalifah (laki-laki) menetapkan atas harta-harta tertentu sebagai milik umum dan dikelola negara untuk kemakmuran rakyat. Begitu pula sistem moneter yang berbasis emas dan perak yang diterapkan dalam Khilafah terbukti mampu menciptakan kestabilan ekonomi dalam waktu yang sangat panjang. Kemakmuran benar-benar terwujud, bukan sekadar angka-angka yang tidak nyata.
Penerapan sistem kehidupan sekuler kapitalistik sesungguhnya yang menjadikan perempuan sebagai komoditas, seperti halnya barang. Perempuan pun dijadikan sebagai tulang punggung, bahkan alat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dunia. Semua itu dilegalkan atas nama kesetaraan gender. Kepemimpinan perempuan mampu memajukan negara hanya ilusi tanpa bukti hingga saat ini. Sesungguhnya hanya Islam yang menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk perempuan. Islam menjamin nafkah perempuan dengan berbagai mekanisme sehingga perempuan dapat menjalankan fungsinya sebagai istri, ibu, dan pendidik generasi dengan optimal. Dengan demikian, perempuan hidup sejahtera tanpa harus bekerja untuk menafkahi dirinya. Wallahualam Bishowab.
No comments:
Post a Comment