Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BADAI PHK SATU KENISCAYAAN DALAM SISTEM EKONOMI KAPITALISME

Thursday, October 17, 2024 | Thursday, October 17, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:36:27Z

Oleh: Zakia Salsabila

Jumlah orang yang mengalami PHK semakin meningkat di tahun ini. Berdasarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlahnya sepanjang januari sampai 26 september 2024 hampir mencapai 53.000 orang.

Dikutip dari detikcom. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker -Indah Anggoro Putri- mengatakan “Total PHK per 26 September 2024 sebanyak 52.993 tenaga kerja. (Dibandingkan periode yang sama tahun lalu) meningkat.

Badai PHK semakin masif akan semakin beresiko apalagi banyaknya pelamar kerja berbanding terbalik dengan lapangan pekerjaan saat ini. Akibat dari ketidaksediaan lapangan kerja akan meningkatkan jumlah pengangguran dan ini akan sangat berbahaya karena menjadi penyebab meningkatnya tindakan kriminalitas karena terbatasnya pemenuhan kebutuhan ekonomi pribadi maupun keluarga.

Maraknya PHK adalah akibat kesalahan paradigma ketenagakerjaan dan industri yang diterapkan negara yang menggunakan sistem kapitalisme. Sistem ini menetapkan kebijakan liberalisasi ekonomi yang merupakan bentuk lepasnya tanggung jawab negara dalam menjamin terbukanya lapangan kerja yang luas dan memadai. Negara membiarkan swasta mengelola SDA yang jumlahnya melimpah dan tidak memperhatikan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Perusahaan swasta semakin banyak dan berkembang karena diizinkan mengakses kepemilikan umum sebanyak-banyaknya dan akan menjalankan prinsip-prinsip Kapitalisme dalam bisnisnya. Para pekerja atau buruh hanya dipekerjakan sesuai kepentingan industri atau Perusahaan. Perusahaan selalu berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan hal ini bisa dilakukan dengan mengecilkan biaya produksi. Dan Pekerja dalam paradigma kapitalis hanya dipandang sebagai faktor produksi dan tidak mempertimbangkan keselamatan pekerja.

Siklus PHK yang berulang tentu membahayakan hidup para pekerja. Karena mereka menggantungkan hidup pada perusahan yang menggajinya. Namun nyatanya tidak ada perlindungan dan jaminan pasti untuk para pekerja. Adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja menjadikan perusahaan mudah untuk melakukan PHK kapanpun, sementara mempekerjakan TKA syaratnya makin dipermudah. Ini semakin memperlihatkan pengelolaan SDA oleh swasta dengan asas sekuler kapitalis akan semakin menyengsarakan masyarakat. Tidak hanya angka pengangguran yang meningkat, angka kriminalitas juga semakin tinggi.

Tentunya sistem sekuler kapitalis sangat berbeda dengan Islam. Islam adalah sistem yang bersumber dari Allah. Dalam sistem ekonomi Islam, kesejahteraan diukur berdasarkan terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat. Masalah PHK erat hubungannya dengan penerapan sistem sekuler kapitalis oleh negara. Oleh karena itu penyelesaiannya harus diselesaikan dari akar masalahnya.

Negara yang menerapkan sistem islam akan membangun iklim usaha yang kondusif dan memberikan berbagai hal yang memudahkan rakyat dalam bekerja. Negara juga wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok melalui berbagai mekanisme sesuai hukum syarak

Mekanisme Islam dalam menyelesaikan persoalan buruh dan pekerja yaitu: _Pertama_, mengatur kepemilikan harta, yaitu kepemilikan individu, umum dan negara dengan kejelasan status kepemilikan harta. _Kedua_, mendorong individu bekerja dengan memfasilitasi kekurangan yang dibutuhkan. _Ketiga_, menetapkan standar gaji buruh sesuai ketentuan Islam, yaitu berdasarkan manfaat tenaga (_manfa’at al-juhd_) yang diberikan oleh buruh di pasar, bukan biaya hidup (_living cost_) terendah. Dengan begitu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan.

Sistem sekuler kapitalis telah terbukti gagal menyejahterakan para pekerja juga masyarakat dan akan selalu menjadikan para pekerja sebagai faktor produksi. Oleh karena itu sudah saatnya kita memperjuangkan tegaknya kembali Islam dalam bingkai Khilafah. Tidakkah kita rindu dengan penerapan Islam yang pernah berjaya selama 1400 tahun?

Wallahu a’lam bi ash-shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update