Oleh: Vela (Aktivis Remaja Andoolo Sulawesi Tenggara)
Pergaulan bebas adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang. Istilah “bebas” yang dimaksud adalah melewati batas-batas norma yang ada. Seperti contohnya seks bebas. Akibat seks bebas ini, terkadang seringkali terjadi aborsi yang dilakukan oleh pelaku penyimpangan tersebut. Kehamilan yang tidak diingikan di kalangan remaja merupakan salah satu masalah yang timbul akibat adanya perubahan sikap dan perilaku seksual remaja. Kondisi pergaulan remaja sekarang kebanyakan tidak mendapatkan modal pendidikan atau informasi seksualitas secara sehat dari sekolah dan dari rumah.
Maka negara hadir memberikan solusi, yakni jika terjadi kehamilan pada remaja dan tidak diinginkan maka boleh melakukan aborsi. Sebagaimana yang dilansir oleh tirto.id, Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-undang ini rupanya melihat berbagai kasus yang terjadi. Misalnya saja kriminalisasi pada korban perkosaan yang pernah terjadi di Jambi pada tahun 2018 dapat menjadi salah satu bukti. Seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri akhirnya justru dijatuhi hukuman 6 bulan oleh PN setempat karena melakukan aborsi. Potensi kriminalisasi korban terus ada mengingat KUHP masih mengategorikan aborsi sebagai kejahatan. Namun, data terkait aborsi oleh korban perkosaan nyaris tidak tersedia, terutama data dari Pemerintah. Akibatnya, juga tidak tersedia informasi mengenai intervensi lebih jauh untuk pemulihan korban, termasuk melalui aborsi aman.
Tak sedikit wanita akhirnya memutuskan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan jalan aborsi karena berbagai alasan. Praktik ini memang masih menuai pro dan kontra, sebab ada beberapa negara yang melegalkan praktik aborsi sementara negara yang lain masih menganggapnya sebagai tindakan ilegal.
Aborsi banyak dipilih dengan berbgi tujun dan alasan, faktor ekonomi, kesehatan, ketidak siapa, penolakan terhadap bayi yang dikandng, atau menutupi malu dan lain sebagainya bahkan bagi pelajar yang memiliki aturan di sekolah yang memberikan sanksi bagi pelajar putri yang hamil. Sehingga untuk keluar dari permasalahan tersebut, pemecahan masalah yang diambil adalah dengan aborsi dianggap paling baik. Berbagai cara ditempuh untuk meniadakan janin secara ilegal maupun legal.
Maraknya aborsi pada remaja tentunya ada masalah mendasar yang mempengaruhi sehingga marak dikalangan remaja yakni tidak lain karena dampak pergaulan bebas. Ada beberapa faktor yang terkait, di antaranya adalah rusaknya tata pergulan, gagalnya sistem pendidikan dalam mencetak generasi berakhlak mulia, kebijakan negara yang mengfasilitasi pergaulan bebas, sistem sanksi yang tidak menjerakan, juga maraknya tayangan yang menjerumusakan. Semua itu adalah buah dari penerapan sekulerisme kapitalisme dalam keidupan.
Kapitalisme sekularisme sungguh telah menjadi standar hidup dari masyarakat khususnya para remaja. Sehingga para remaja dalam berbuat tidak bersandar lagi pada halal haram, malahan mereka lebih mengikuti hawa nafsunya. Selagi mereka merasa ada rasa bahagia mereka akan melakukannya termaksud melakukan zina. Padahal dampaknya sangat berbahaya dan merusak moral mereka. Belum lagi kalau sudah terjadi kehamilan, ujung-ujungnya mereka melakukan lagi dosa dengan mengambil jalan aborsi. Apalagi aborsi dilegalkan menjadikan tatanan kehidupan para remaja semakin hancur tak terkendali.
Padahal dalam Islam jelas mengharamkan pergaulan bebas atau zina dan aborsi, negara akan menutup semua celah melalui berbagi aspek. Di antaranya penerapan sistem pergaulan Islam, penerapan kurikulum yang berbasis akidah Islam, memberikan sanksi yang menjerakan, juga menata media agar menginformasikan kebaikan dan ketakwaan. Islam memiliki tiga pilar yang akan menjaga umat tetap dalam kebaikan dan ketaatan pada Allah SWT dan Rasulnya. Wallahu A’lam.
No comments:
Post a Comment