Oleh Sriyanti
Pegiat Literasi
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia tingkatkan literasi zakat melalui Media Visual di Kabupaten Bandung. Tujuannya adalah untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap zakat, infak dan sedekah, dan juga agar program-program inovatif yang telah dan sedang dijalankan oleh Baznas bisa diketahui oleh publik. Sebagaimana yang disampaikan oleh Rizaludin Kurniawan, yang merupakan salah satu pimpinan Lembaga Amil Zakat Pusat merangkap sebagai pembina Baznas Provinsi Jawa Barat.
Melalui keterangan tertulisnya, ia mengatakan bahwa dengan adanya program ini harapan ke depannya agar masyarakat semakin memahami dan terdorong untuk berzakat melalui lembaga tersebut. Ketua Baznas Kabupaten Bandung Yusuf Ali Tantowi juga sangat mengapresiasi program kerjasama dengan media, karena hal itu dianggap penting demi meningkatkan transparansi dalam aktivitas pengelolaan zakat. (wartaekonomi.co.id 06/09/2024)
Zakat merupakan salah satu bagian dari Rukun Islam, yang diwajibkan pada kaum muslimin yang mampu. Pemerintah Indonesia sendiri telah membuat sebuah lembaga yang disebut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), di mana fungsinya adalah untuk melakukan pengelolaan harta zakat secara nasional. Selain itu pemerintah juga membuat Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang zakat, mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pendistribusian. Dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi pengurusan, kesadaran dan manfaat zakat. Salah satu poin dari kebijakan tersebut adalah, zakat merupakan pranata keagamaan yang ditujukan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana fakta di atas, Baznas tengah meningkatkan literasi terkait zakat melalui kegiatan Media Visit, agar kesadaran mereka untuk berzakat, infak dan sedekah tumbuh, dan bisa menunaikannya melalui Baznas. Di satu sisi hal demikian patut diapresiasi, karena dipandang sebagai bentuk amar makruf pada masyarakat untuk menunaikan kewajibannya. Namun jangan sampai literasi zakat ini hanya sekedar bentuk penyampaian informasi, dan realisasi dana zakat yang dikelola Baznas, dikarenakan minimnya masyarakat yang belum menitipkan zakatnya pada lembaga tersebut.
Tidak dimungkiri dalam paradigma kapitalis yang sedang eksis saat ini, zakat dipandang sebagai instrumen penting untuk peningkatan dan pemberdayaan ekonomi. Maka tidak heran jika potensi tersebut dijadikan sebagai solusi pendanaan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Di mana kapitalisme sendiri merupakan sebuah paham yang senantiasa mengedepankan manfaat
Begitu pula halnya Baznas yang menjadikan zakat sebagai sarana dalam pemberdayaan ekonomi umat, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan, sepertinya merupakan tindak lanjut dari keinginan pemerintah untuk memanfaatkankan ghirah umat Islam agar dana zakat mereka bisa diambil untuk kepentingan pemerintah. Ini jelas suatu bentuk pemalakan terselubung yang menggunakan lembaga pengelola zakat demi meraup harta umat Islam. Ini juga menunjukkan bentuk lepas tangannya negara dalam menyejahterakan rakyatnya. Pengalokasian dana zakat seharusnya diberikan pada orang-orang yang telah ditetapkan syariat seperti fakir, miskin, mualaf dan sebaginya. Tidak boleh didistribusikan sesuka hati atas dasar penyesuaian kontekstual.
Kapitalisme yang merupakan turunan dari sekularisme, telah merusak dan menjauhkan umat dari pemikiran Islam. Termasuk menyasar para cendekiawan muslim hingga mereka berpandangan moderat. Sehingga berani mengutak-atik syariat dengan dalih penyesuaian kontekstual, termasuk dalam zakat. Untuk penerima zakat (mustahik) maknanya diperluas dengan dalih menyesuaikan kontekstual saat ini. Salah satunya makna fi sabilillah, yang diartikan sebagai kesungguhan untuk mencapai kebaikan, bukan berperang melawan musuh Allah. Karena itu zakat boleh digunakan untuk pembangunan masjid, madrasah, dan fasilitas lainnya, juga untuk beasiswa bagi yang berprestasi serta berbagai kebaikan lainnya. Padahal seharusnya itu semua merupakan tanggung jawab negara.
Zakat menurut syariat Islam merupakan salah satu ibadah dan rukun Islam, seperti shalat, puasa, dan haji. Hukumnya adalah fardu ‘ain bagi setiap muslim yang memiliki harta tertentu dengan batas nisab (batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakat), dan haul (harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun). Kecuali untuk harta hasil pertanian, kewajiban zakat dikeluarkan saat panen. Ragam jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya pun telah ditetapkan berdasarkan nas-nas syarak, dan tidak bisa dikiaskan dengan jenis harta lainnya. Karena itu, penambahan ragam jenis harta, seperti penghasilan dan jasa, barang temuan, perikanan, zakat perusahaan dan industri, sebagaimana saat ini yang ditetapkan dalam UU 23/2011, tidak dibenarkan secara syariat.
Allah Swt. telah menetapkan delapan asnaf sebagaimana dalam firman Nya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.” (QS At Taubah: 60)
Ayat ini menegaskan bahwa penyaluran zakat hanya dikhususkan pada delapan golongan sebagaimana yang disebutkan. Harta zakat tersebut dikumpulkan oleh amil zakat dan disimpan di Baitulmal. Amil zakat di sini bukanlah lembaga sebagaimana Baznas saat ini. Kemudian akan didistribusikan kepada delapan golongan tadi.
Penguasa tidak boleh mendistribusikan harta zakat pada selain delapan golongan, harta zakat juga tidak boleh digunakan untuk membangun infrastruktur, seperti membangun jalan, sekolah, masjid, rumah sakit, dan lain sebagainya. Apalagi dijadikan sarana untuk pemberdayaan ekonomi, juga solusi atas permasalahan perekonomian rakyat termasuk mengentaskan kemiskinan. Negara wajib untuk menyejahterakan rakyatnya dengan mekanisme pendanaan yang telah syariat tetapkan, yaitu dengan mengelola kekayaan sumber daya alam yang dimiliki secara mandiri, tanpa melibatkan pihak swasta atau asing. Pemerintah dapat membuka lapangan kerja seluas luasnya, hasil dari pengelolaan SDA pun akan digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan umat.
Dengan demikian tampak jelas sekali perbedaan antara pengelolaan zakat di dalam sistem Islam dan paradigma kapitalis. Oleh karena itu menerapkan kembali Islam kafah adalah sebuah kebutuhan, agar pelaksanaan ibadah maliyah umat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Wallahu a’lam bi ash shawab.
No comments:
Post a Comment