Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Miris! Budaya Seks Bebas difasilitasi Negara

Thursday, August 08, 2024 | Thursday, August 08, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:40:31Z

Oleh : Wida Rohmah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi.
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, Pasal 107 menyatakan bahwa ini upaya kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi sesuai dengan standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender.
Selain dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan reproduksi dapat dilaksanakan di pos pelayanan terpadu; satuan pendidikan atau sekolah; tempat kerja; lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama (KUA); rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas); pusat rehabilitasi sosial; serta lembaga kesejahteraan sosial.

WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih pun mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Dia menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah. Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.

Miris sekali, sejatinya memberikan fasilitas terhadap kontrasepsi berarti mendorong perilaku seksual yang lebih bebas dan merusak moralitas masyarakat. Hal ini menyebabkan peningkatan aktivitas seksual di kalangan remaja, dan juga dapat mengurangi ketakutan akan konsekuensi dari hubungan seksual di luar nikah, seperti kehamilan yang tidak diinginkan.

Aturan ini menggambarkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan Masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem Pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.

Negara tidak semestinya memfasilitasi seks bebas, justru negara harus menegakkan hukum dan nilai-nilai moral yang sesuai dengan ajaran Islam untuk menjaga kesucian dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam Islam, negara memiliki peran penting dalam membina kepribadian Islami pada setiap individu. Ini mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, moral, etika, serta hukum dan kebijakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Negara mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan kepribadian yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan ketaqwaan kepada Allah.

Negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah akan menjalankan semua aspek kehidupan berdasarkan prinsip-prinsip Islam, termasuk dalam bidang pendidikan dan edukasi seksual.
Edukasi seksual dalam konteks ini dirancang sesuai dengan ajaran Islam, dengan fokus pada kesucian, moralitas, dan panduan syariah.

Di dalam sistem pendidikan, kurikulum mungkin mencakup pendidikan seksual yang mengajarkan nilai-nilai Islam terkait hubungan antara laki-laki dan perempuan, pentingnya menjaga kesucian sebelum menikah, serta hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan.
Media juga berperan penting dalam menyebarkan pesan-pesan ini melalui berbagai platform seperti televisi, radio, dan internet, dengan konten yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Implementasi edukasi seksual ini bertujuan untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan yang benar sesuai dengan syariah, serta mendorong perilaku yang sesuai dengan ajaran agama Islam dalam segala aspek kehidupan.
Wallahu’alam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update