Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Legalisasi Aborsi, Solutifkah Bagi Korban Pemerkosaan?

Thursday, August 08, 2024 | Thursday, August 08, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:40:31Z

Oleh: Hasriyana, S. Pd
(Pemerhati Sosial Asal Konawe)

Kasus pemerkosaan saat ini memang sangat mengkhawatirkan. Hal ini bukan hanya terjadi oleh orang lain terhadap orang lain, tetapi juga menimpa orang terdekat. Entah itu ayah terhadap anaknya, kakak terhadap adiknya dan paman terhadap keponakannya. Mirisnya para korban pemerkosaan justru sampai hamil. Jika sudah seperti itu tidak jarang para korban berfikir untuk aborsi saja guna menutupi aib keluarga. Dan hal demikian justru sejalan dengan program pemerintah terhadap bolehnya korban pemerkosaan untuk aborsi.

Sebagaimana yang dikutip dari Tirto, 30-7-2024, pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” dikutip dari Pasal 116.

Dalam PP tersebut kedaruratan medis harus dindikasikan dengan kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu serta kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak bisa diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau akibat tindak pidana kekerasan seksual harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya.

Adanya kasus pemerkosaan hingga berujung hamil, di negeri ini sejatinya menunjukkan bahwa negara tidak mampu menjamin keamanan bagi perempuan meskipun di lapangan sudah ada undang-undang TPKS. Perempuan selalu jadi korban, baik di ranah publik terlebih di rumah mereka sendiri sehingga tidak heran jika jaminan keamanan faktanya masih lemah untuk melindungi perempuan.

Pun, pada kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan yang diatur dalam PP 28/2024 juga dianggap sebagai solusi bagi pemerintah, namun nyatanya orang yang melakukan aborsi akan menambah beban hidupnya terlebih banyak resiko yang terjadi ketika perempuan mengambil keputusan aborsi. Jika begitu lalu siapa yang akan bertanggung jawab terhadap nyawa seseorang jika karena aborsi merenggut nyawanya.

Ditambah kondisi hari ini, karena lemahnya iman seseorang sehingga mudah saja mereka melakukan kemaksiatan. Apalagi banyak tayangan-tayangan yang mudah diakses berbau porno yang menimbulkan rangsangan seksual. Pendek akal ketika rangsangan itu memuncak maka siapa saja bisa menjadi korban pemerkosaan meskipun itu keluarga sendiri.

Hal ini justru berbeda dengan sistem Islam, di mana Islam memiliki level berlapis untuk melindungi keamanan perempuan. Dalam lingkup keluarga ada peran orang tua untuk menanamkan akidah dan nilai akhlak pada seorang anak, salah satunya menutup aurat. Seorang anak harus malu untuk memperlihatkan auratnya meski di depan orang tuanya sekalipun. Sehingga kasus pemerkosaan terhadap anggota keluarga terdekatnya akan minim terjadi.

Selain itu, dalam kebolehan aborsi Islam juga mengatur bolehnya perempuan aborsi dengan kondisi tertentu yang bisa mengancam nyawa ibu, namun hal ini hanya pada ketentuan-ketentuan tertentu yang dibolehkan oleh hukum syariat. Sehingga tidak diperbolehkan jika bukan pada ketentuan yang dibolehkan, karena aborsi merupakan resiko besar bagi nyawa seseorang ibu.

Negara juga membatasi atau memfilter tayangan apa saja yang boleh ditayangkan di media, baik TV maupun aplikasi online. Sehingga hal itu bisa menutup akses yang bisa merangsang bangkitnya syahwat. Negara betul-betul menjaga semua akses yang bisa menimbulkan terjadinya kasus pemerkosaan.

Oleh karena itu, kita tidak bisa berharap pada sistem hari ini yang solusinya parsial yang tidak mampu menuntaskan. Dari itu, kita hanya bisa berharap pada sistem yang aturannya berasal dari pencipta, Allah Swt., yakni sistem islam yang diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update