Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (tirto..id, 30-08-2024).
Namun seiring dengan ketentuan tersebut, ketua MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis mengatakan bahwa pasal terkait aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam. Ia menjelaskan aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh.(mediaindonesia..com, 01-8-2024).
“PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan soal aborsi sudah sesuai dengan Islam hanya kurang ketentuan soal boleh aborsi karena diperkosa itu harus usia kehamilannya sebelum usia 40 hari. Ulama sepakat tidak boleh aborsi sesudah ditiupnya ruh, usia kehamilan di atas 120 hari,” kata Cholil saat dihubungi, Kamis (1/8). Ia menegaskan ketentuan aborsi karena perkosaan harus dibatasi usianya yakni sebelum ditiupkan ruh.
Dalam fatwa Nomor 1/MUNAS VI/MUI/2000 menyebut melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah nafkh al-ruh hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu. Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syari’ah Islam. Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu, atau mengizinkan aborsi.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Jika legalisasi aborsi ini tetap melenggang, sebuah kemenangan seakan telah terjadi bagi kaum perempuan karena pemilihan keputusan atas otonomi tubuhnya telah dilegalkan. Kemenangan dari sudut kebebasan memilih apa pun bagi hidupnya tanpa memandang sisi lain yang melarangnya atau yang mengaturnya. Agama menjadi nomor sekian, hingga tak menjadi nomor satu yang paling utama dalam menentukan sebuah keputusan. Bau amis sekuler lewat perjuangan kaum feminis telah melumuri seluruh hidup kaum perempuan. Butuh penghilang terbaik untuk hilangkan amis yang menempel di tubuh mulia kaum perempuan.
Sekilas memang undang-undang ini sangat berpihak pada kaum perempuan, apalagi yang mengalami rudapaksa. Bagi yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan (karena perilaku seks sebelum pernikahan atau yang dirudapaksa), ini menjadi solusi.
Namun benarkah demikian? Apakah legalisasi aborsi menyelesaikan masalah dan beban yang dihadapi kaum perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan? Cukupkah aborsi sebagai solusi, atau problem dekadensi malah akan semakin meninggi?
*Kehamilan tak Diinginkan, Perilaku Bejat Melekat*
Mengutip ykp.or.id. 08-05-2020 terkait kesehatan reproduksi,kasus kehamilan tak diinginkan bisa muncul dengan berbagai sebab. KTD atau kehamilan tidak diinginkan merupakan kehamilan saat dimana salah satu atau kedua belah pihak dari pasangan tidak menginginkan terjadinya kehamilan sama sekali atau kehamilan yang sebenarnya diinginkan tapi tidak pada saat itu. KTD sebenarnya dapat pula terjadi pada pasangan yang telah menikah karena pasangan tersebut belum merencanakan kehamilan. Namun, kasus KTD yang kini menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian yaitu kasus KTD yang terjadi pada remaja.
Penyebab terjadinya KTD bisa karena pemerkosaan, seks bebas atau seks pranikah, kegagalam memakai alat kontrasepsi, bahkan sampai pada kepercayaan terhadap mitos – mitos seperti berhubungan seksual sekali tidak akan menyebabkan kehamilan, minum alkohol dan lompat-lompat pasca berhubungan seksual dapat menyebabkan sperma tumpah kembali sehingga tidak akan menyebabkan kehamilan, dan juga pengaruh lingkungan.
Terlepas dari apa penyebabnya, aborsi menjadi pilihan untuk KTD. Hanya saja aborsi yang merupakan tindakan menggugurkan janin di dalam kandungan berisiko bagi perempuan yang menjalaninya, bahkan bisa sampai menghilangkan nyawanya jika terjadi perdarahan dan infeksi. Ini masih belum termasuk risiko nonmedis. Terlebih bagi korban rudapaksa aborsi menambah beban hukum untuknya. Sudahlah menanggung malu dan trauma akibat rudapaksa, beban hukum karena menghilangkan nyawa si janin menimpa hidupnya.
Menelisik kasus KTD ini, sungguh hampir rata-rata penghantarnya adalah ‘”perangkap cinta” yang marak baik diawali peristiwa offline maupun online. Sebelum media digital marak, pertemuan offline dua insan yang belum halal dilanjut dengan perbuatan bejat.
Setelah media digital marak, media sosial sebagai penghantar pertemuan makin berbahaya. Seiring kecanggihan teknologi orang-orang makin eksis mempertontonkan diri. Sepanjang 2023, akun @perupadata mencatat setidaknya enam kasus remaja berusia belasan tahun yang sempat hilang bersama orang yang dikenal dari dunia maya dan setelah bertemu ternyata berujung diperkosa. Mereka bertemu sukarela tak menyadari bahwa telah teperdaya.
Semua diawali oleh kesendirian sehingga mengawalinya dengan mencari teman di media sosial. Kesendirian itu begitu parah sehingga mudah dimanfaatkan oleh para penipu untuk mencari keuntungan pribadi. Modusnya dengan bujuk rayu sehingga membuat korban jatuh cinta. Namun, tanpa mekanisme kendali diri yang baik serta cara pandang yang jauh dari landasan syariat, korban akhirnya malah berperilaku bebas dan mempertontonkan diri, pornoaksi tak terhindarkan lagi. Alhasil syahwat menyerbu, kendali diri tak ada lagi. Kebebasan perilaku semakin bablas. Agama tak lagi dita’ati.
*Penerapan Syari’at Jangan Melambat*
Jika kebebasan seolah menjadi hal yang positif, maka semakin larut kebebasan ini dilakukan bisa berkembang menjadi penentangan terhadap banyak sekali hukum Allah. Banyak sekali keburukan atas nama kebebasan. Banyak sekali kerusakan, termasuk pergaulan bebas itu buah dari kebebasan. Ketika kebebasan terus dikembangkan, bahkan di dalam sebuah ikatan pernikahan, banyak orang yang tidak menghendaki untuk memiliki keturunan. Mereka juga dengan bebas bisa saja menuntut adanya hak untuk melakukan aborsi.
Bagaimana jadinya negeri ini bila legalisasi aborsi kemudian menjadi semacam tuntutan juga di beberapa kalangan, aktivis-aktivis liberal, dan aktivis prokesetaraan gender.
Mereka menganggap hak aborsi itu mestinya diberikan, terutama untuk kasus-kasus yang disebut kasus perkosaan atau kasus kehamilan yang tidak diinginkan.
Ditambah lagi beberapa waktu yang lalu Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TP-KS) disahkan menjadi undang-undang. Latar belakangnya tuntutan kebebasan. Pengesahannya juga mengabaikan aspirasi publik, aspirasi umat Islam, aspirasi kita, para ibu, para perempuan yang ingin taat syariat. Di dalam UU yang baru ini kekerasan hanya dibatasi ketika ada unsur paksaan, maka ketika aborsi dilakukan dengan sukarela itu tidak termasuk kekerasan. Tercakup juga ketika hubungan seksual itu dilakukan dengan sukarela atas nama kebebasan atau hak, maka tidak disebut sebagai kekerasan seksual. Mengerikan!
Tidak ada jalan lain, dorongan umat Islam untuk terus serius membina masyarakat agar punya kesadaran memberlakukan syariat haruslah semakin digencarkan. Tidak cukup hanya dalam lingkup individu dan keluarga saja, tetapi juga harus ada aspirasi untuk menjalankan syariat secara sistemik melalui berlakunya hukum-hukum syariat sebagai regulasi yang ditetapkan menjadi konstitusi dan perundang-undangan.
Bagaimanapun, aborsi adalah tindakan merampas hak hidup seorang calon manusia secara langsung di rahim ibunya. Aborsi merupakan pelanggaran terhadap jiwa manusia yang terpelihara darahnya. Sedangkan hak hidup seorang manusia berasal langsung dari Allah Taala, Sang Pencipta. Oleh sebab itu, kita harus terikat dengan hukum syarak sebelum mengambil keputusan aborsi.
Aborsi atau pengguguran janin yang telah diberi ruh (nyawa), hukumnya adalah haram. Perbuatan menggugurkan janin ini biasanya dilakukan dengan meminum obat, gerakan-gerakan yang keras, atau dengan tindakan medis; baik dilakukan oleh ibu, ayah, maupun dokter.
Dalam Islam, aborsi termasuk tindakan kriminal yang mewajibkan adanya diat (tebusan) yang ukurannya sama dengan diat ghurrah, yaitu budak lelaki atau perempuan yang nilainya sepersepuluh diat membunuh manusia dewasa.
Allah Taala berfirman dalam ayat,
…وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ
“……Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’am [6]: 151).
Juga dalam ayat,
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرً
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS Al-Isra [17]: 31).
Atas dasar ini, kita tidak bisa sembarangan mengambil aborsi sebagai solusi untuk menyelesaikan kasus kehamilan yang tidak diinginkan. Apalagi jika bersumber dari kasus pemerkosaan yang selain trauma psikis, biasanya korban maupun keluarganya harus menanggung malu. Sebaliknya, dalam hukum Islam sudah jelas bahwa aborsi adalah haram, kecuali memang ada kondisi-kondisi khusus yang dibolehkan syarak. Sehingga bagi korban rudapaksa beban ganda menjadi efek lekat yang mengiris rasa hidup mereka.
Mengutip kitab Nizham al-Ijtima’i karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., dia berkata,
“Rasulullah saw. telah menetapkan bagi janin seorang perempuan Bani Lihyan yang digugurkan dan kemudian meninggal dengan diat ghurrah, baik budak lelaki ataupun budak perempuan.”
Bentuk minimal janin yang gugur dan mewajibkan diat ghurrah adalah sudah tampak jelas bentuknya sebagaimana wujud manusia, seperti telah memiliki jari, tangan, kaki, kepala, mata, atau kuku. Adapun pengguguran janin sebelum peniupan ruh pada janin itu, jika dilakukan setelah berlalu 40 hari sejak awal kehamilan yaitu ketika dimulai proses penciptaan, hal itu juga haram.
Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra., dia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Jika nutfah (zigot) telah berlalu 42 malam, Allah akan mengutus padanya seorang malaikat. Maka malaikat itu akan membentuknya, mencipta pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian dia berkata, ‘Wahai Tuhanku, apakah (dia Engkau tetapkan menjadi) laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah memberi keputusan.’” Dalam riwayat yang lain disebutkan empat puluh malam (arba’ina lailatan).
Jika pengguguran janin terjadi pada saat permulaan proses penciptaan janin, hukumnya sama dengan pengguguran janin yang telah ditiupkan ruh padanya, yaitu haram. Ada kewajiban membayar diat pada kasus itu berupa ghurrah, yaitu budak laki-laki atau perempuan.
Ketika proses pembentukan janin dimulai dan sudah tampak sebagian anggota tubuhnya, dipastikan janin itu adalah janin yang hidup dan sedang berproses untuk menjadi seorang manusia sempurna. Oleh sebab itu, penganiayaan terhadap janin sama saja dengan penganiayaan terhadap jiwa seorang manusia yang terpelihara darahnya. Penganiayaan tersebut dipandang sebagai pembunuhan terhadap janin. Allah Taala jelas-jelas telah mengharamkan tindakan ini.
Atas dasar ini, seorang ibu, ayah, atau dokter haram melakukan aborsi setelah janin berumur 40 hari sejak awal kehamilan. Siapa saja yang melakukan tindakan itu, berarti ia telah melakukan tindakan kriminal dan melakukan dosa. Ia wajib membayar diat atas janin yang digugurkannya itu, yakni diat ghurrah berupa budak lelaki atau budak perempuan, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim di atas.
Aborsi tidak boleh dilakukan, baik pada fase pembentukan janin maupun setelah peniupan ruh pada janin, kecuali jika para dokter yang adil (bukan orang fasik) menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibunya akan mengakibatkan kematian ibunya, sekaligus janin yang dikandungnya. Dalam kondisi semacam ini, aborsi dibolehkan demi memelihara kehidupan ibunya.
Lalu bagaimana aborsi bil khusus untuk korban rudapaksa. Mengutip Muslimah News (2022), dalam sistem Islam, hukum untuk kasus pemerkosaan ada dua:
Pertama, pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata. Dalam kondisi ini, pemerkosaan dikategorikan sebagai tindakan zina. Sanksi bagi pelanggarnya adalah mendapatkan had yang sudah ditetapkan terhadap pelaku zina.
Jika pelaku belum menikah (ghairu muhsan), hukumannya adalah cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Jika pelaku sudah menikah (muhsan), iamendapat hukuman rajam sampai mati.
Korban pemerkosaan tidak dikenai hukuman had. Dalilnya adalah firman Allah Taala dalam QS Al-An’am (6) ayat 145, “Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan ia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ berpendapat, orang yang memerkosa seorang perempuan, selain dijatuhi hukuman had zina, juga mendapat sanksi tambahan, yaitu diharuskan membayar mahar kepada perempuan.
Imam Malik juga mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memerkosa seorang perempuan, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika perempuan tersebut adalah orang merdeka (bukan budak), pemerkosa wajib memberikan mahar kepada si perempuan. Jika perempuan tersebut adalah budak, ia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak perempuan tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan perempuan yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2: 734).
Imam Abu Hanifah berpendapat, pemerkosa hanya mendapatkan had zina tanpa kewajiban membayar mahar.
Kedua, pemerkosaan dengan menggunakan senjata. Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya di dalam QS Al-Maidah (5) ayat 33, “Sesungguhnya hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.”
Ibnu Abdil Bar mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan tindak pemerkosaan berhak mendapatkan hukuman had, jika terdapat bukti jelas yang mengharuskan ditegakkannya hukuman had, atau pelaku mengakui perbuatannya. Akan tetapi, jika tidak terdapat dua hal di atas, dia berhak mendapat hukuman (selain hukuman had).
Adapun terkait wanita korban, tidak ada hukuman untuknya jika dia benar-benar diperkosa dan dipaksa oleh pelaku. Hal ini bisa diketahui dengan teriakannya atau permintaan tolongnya.” (Al-Istidzkar, 7: 146).
Syekh Muhammad Shalih Munajid menjelaskan keterangan Ibnu Abdil Bar di atas, “Jika tidak terdapat bukti yang menyebabkan dia berhak mendapat hukuman had, baik karena dia tidak mengakui atau tidak ada empat orang saksi, maka (diberlakukan) pengadilan takzir (selain hukuman had), yang bisa membuat dirinya atau orang semisalnya akan merasa takut darinya.” (Disarikan dari Fatawa al-Islam, Tanya Jawab diasuh oleh Syekh Muhammad Shaleh Munajid, fatwa no. 72338).
Oleh karena itu aborsi bukan solusi yang asal-asalan diambil tanpa dalil syarak yang pasti. Tanpa aturan syari’at aborsi malah semakin melancarkan dekadensi. Adanya aborsi yang dilegalisasi berbuat maksiat semakin menjadi. Serasa ada jalan pintas untuk selesaikan aib pribadi. Serasa ada penutup malu padahal halu. Cukuplah sudah kehidupan bebas ini diakhiri. Mencampakkan kapitalisme sekuler liberal si biang keladi haruslah segera direalisasi. Gantikan dengan sistem yang meninggikan martabat diri. Memuliakan derajat manusia pada tataran kemuliaan sejati, hingga langit dan bumi layak untuk ditempati sebagai ladang penuh berkah. Sejahtera bukan lagi angan semata namun niscaya senyata-nyatanya.
Wallaahu a’laam bisshawaab.