Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Longsor di tambang emas ilegal di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, menewaskan puluhan warga. Hingga hari keenam pencarian korban tanah longsor, Jumat (12-07-2024) korban meninggal dunia sebanyak 26 orang. Sementara 280 orang lainnya berhasil diselamatkan dan 19 orang masih dalam pencarian. Dikutip dari Tribun Gorontalo, ada sembilan titik bor yang berada di gunung emas tersebut. Namun satu titik bor sudah tak digunakan lagi karena kandungan emas di dalamnya sudah tak ada. Sementara delapan titik bor lainnya menjadi pusat aktivitas para penambang emas di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Hujan deras yang mengguyur wilayah Gorontalo mengakibatkan longsor susulan di beberapa titik lokasi tambang emas tradisional yang berada di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Rabu (10-7-2024)..Sebelumnya, pada Ahad (07-07-2024), longsor telah terjadi di tambang emas ini dengan ratusan korban, di antaranya puluhan korban tewas dan banyak yang dilaporkan hilang. Lebih dari seribu personel gabungan melakukan upaya pencarian dan pertolongan terhadap para penambang emas yang tertimpa material longsor. Ada dari BPBD, TNI, Polri, Basarnas, PMI, Pelindo, dan relawan.
Saat ini seluruh area tambang emas tersebut rata dengan tanah. Permukiman warga turut terkena materiel longsor berupa bebatuan besar, pepohonan, dan lumpur. Dan berdasarkan data terakhir Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) setelah dihentikannya pencarian pada 15-07-2024, jumlah korban mencapai 41 orang, terdiri dari 27 orang meninggal dan 14 lainnya hilang. Adapun korban yang selamat mencapai 280 orang, sebagian luka-luka.
Usut punya usut bencana longsor di Suwawa Timur ini bukanlah semata karena faktor bencana alam. Ini adalah puncak dari pembiaran yang terjadi selama ini karena kenyataannya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut sudah beroperasi selama puluhan tahun, namun tidak ada tindakan dari aparat dan pemerintah untuk menghentikan dan menutupnya. Kenapa ini bisa terjadi?
*Pertambangan Ilegal dan Legalitas yang Tidak Tersurat Namun Tersirat*
Terkait insiden tanah longsor tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan peristiwa ini terjadi di kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berada di dalam area Wilayah Kontrak Karya (KK) PT Gorontalo Minerals. Tetapi menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan PT Gorontalo Minerals belum melakukan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut karena masih dalam tahap eksplorasi.
Pernyataan lain juga datang dari penjabat Sekda Bone Bolango Aznan Nadjamudin. Beliau menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa melarang atau menutup aktivitas ilegal itu dengan alasan tambang di Suwawa yang dikelola oleh masyarakat adalah masuk di wilayah kontrak GM, sehingga pemda tidak bisa melarang aktivitas penambang. Menurutnya yang bisa melarang dan menutup aktivitas penambang di lokasi adalah Gorontalo Mineral.
Mengamati hal ini kesan mau cuci tangan dan tidak memiliki posisi tawar terpampang. PETI tak legal secara tersurat namun legal secara tersirat. Lempar melempar alasan bagai bola panas yang dimainkan , sementara aktivitas penambangan yang jelas-jelas berbahaya, dibiarkan terus berlangsung dengan alasan bahwa kewenangan ada di pihak A atau pihak B.
*Sengkarut PETI*
Realitanya penambangan ilegal di negeri ini amatlah banyak. Dilansir dari ESDM Jawa Barat ercatat 417 tambang ilegal, Jawa tengah 188 , dan Jawa Timur 649 di tiga wilayah berbeda. Belum lagi di wilayah lainnya. Catatan Kementerian ESDM (12-07-2022) menunjukkan bahwa terdapat setidaknya lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di seluruh Indonesia. PETI batu bara berjumlah sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral berjumlah sekitar 2.645 lokasi. Jumlah PETI terbanyak berada di Provinsi Sumatra Selatan.
Tambang emas ilegal di Suwawa ini saja sudah beroperasi selama 30 tahun. Padahal keberadaan tambang ilegal sangat berbahaya karena pasti tidak mengikuti prinsip-prinsip good mining practice (GMP) yang seharusnya menjadi standar dalam industri pertambangan. GMP yang sejatinya merupakan mekanisme untuk menjaga keamanan dan keselamatan pertambangan, diabaikan. Akibatnya, bencana berpotensi besar terjadi dan mengakibatkan banyak korban terluka juga menghilangkan banyak nyawa.
Berbagai hal terkait operasi tambang ilegal, mulai dari izin, keselamatan kerja, hingga faktor kesehatan banyak dikesampingkan bahkan diabaikan. Kalaupun berizin, biasanya hanya sekadar koordinasi dengan aparat setempat, kompensasi berupa setoran ilegal pun mengalir tertumpah pada pundi-pundi pribadi. Sedangkan keselamatan kerja dan kesehatan dinilai membebani perusahaan jika harus menggunakan standar baku. Walhasil nyawa rakyat dikorbankan.
Keberadaan PETI yang sebanyak itu tentunya diketahui dan seeharusnya saat ada PETI yang beroperasi beleid pelarangan dan penutupan harus segera diterapkan. Sayangnya yang terjadi adalah dibiarkannya PETI itu beroperasi selama puluhan tahun dan tentunya kerusakan alam yang diakibatkan pun tak terbilang. Ketika terjadi bencana, barulah PETI dihentikan hanya untuk sementara waktu.
Hal lainnya terkait keberadaan PETI adalah banyaknya mudarat yang menimpa masyarakat. Selain hilangnya nyawa karena longsor, tambang ilegal juga membahayakan pekerja dan merusak lingkungan karena menggunakan bahan berbahaya, yaitu sianida dan merkuri untuk memproses emas. Juga memicu terjadinya konflik sosial, yaitu persaingan antarpenambang, serta konflik antara penambang dan warga masyarakat.
Sulit untuk menimpakan kesalahan pada masyarakat karena mereka terpaksa melakukan aktivitas menambang demi kebutuhan ekonomi. Mereka menggantungkan hidupnya dan keluarganya dari serpihan emas yang diperoleh. Negara tidak berperan untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang layak untuk rakyat sehingga mereka terpaksa harus mempertaruhkan nyawa demi menghidupi diri dan keluarganya.
Sementara penguasa dalam sistem kapitalisme selalu saja tidak bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Mereka hanya berpihak pada para kapitalis, pengusaha pemilik tambang karena mereka rajin menyetorkan upeti yang mempertebal kantong pribadi oknum pejabat yang hanya memikirkan dirinya sendiri nihil empati pada rakyatnya.
Sangatlah lumrah. Penguasa dalam kapitalisme hanyalah sebagai regulator, pembuat regulasi yang lepas tangan dari urusan tersebut. Regulasi yang dbuat pun memihak pengusaha, bukan rakyat. Hak istimewa diberikan kepada individu swasta, baik lokal maupun asing untuk menguasai tambang yang seharusnya milik umum seluruh rakyat. Sentralisasi kekayaan berada pada segelintir kapitalis.
*Paradigma Islam dalam Pengelolaan Pertambangan*
Terkait pertambangan, sistem Islam menerapkan syariat Islam kafah. Salah satunya adalah pada penempatan tambang berdeposit besar sebagai harta milik umum dan akan dikelola oleh negara. Tentunya ini terkait dengan nash dari Abyad bin Hammal. Iamendatangi Rasulullah ﷺ dan meminta beliau ﷺ agar memberikan tambang garam kepadanya. Nabi ﷺ pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang lelaki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd).” Ibnu Al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah ﷺ mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal).” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Tentunya hasil pengelolaan tambang ini selanjutnya akan digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Untuk tambang migas, negara akan mendistribusikan hasilnya berupa BBM dan gas untuk kebutuhan sehari-hari rakyat secara murah atau gratis. Sedangkan tambang seperti emas dan mineral, hasil pengelolaannya akan dikembalikan pada rakyat berupa fasilitas umum seperti pendidikan, kesehatan, juga transportasi, secara gratis.
Pengelolaan tambangnya pun dilakukan oleh negara dengan teknologi yang aman sehingga tidak akan membahayakan nyawa manusia tetapi hasilnya tetap bisa optimal. Negara akan mendorong para ilmuwan untuk meneliti mekanisme tambang yang canggih sehingga efektif dan aman.
Pada masa Islam berjaya, para ilmuwan yang menemukan alat-alat untuk memudahkan penambangan sangat berkontribusi besar pada dunia pertambangan. Al-Biruni cobtohnya. Ia menemukan teknik menambang batuan mulia dengan efektif. Selain itu, ada Banu Musa bersaudara (abad ke-9 M) dan Al-Jazari (abad ke-12 M) menemukan mesin-mesin yang inovatif untuk pertambangan. Banu Musa membuat alat ventilasi dan mesin keruk yang dirancang secara cerdas dan dimuat dalam buku mereka Kitab Al-Hiyal. Saat itu pertambangan sudah menggunakan ventilator karya Banu Musa dan pompa air karya Taqiyuddin. Dengan alat-alat tersebut proyek pertambangan sangatlah aman.
Sungguh saat itu industri pertambangan begitu maju tidak membahayakan rakyat. Dengan keberadaannya negara sangat memperhatikan perlindungan dan keamanan bagi rakyatnya. Alhasil keberadaan pertambangan pun mampu menjadi bagian yang menyejahterakan bukan menyengsarakan.
Wallaahu a’laam bisshawaab.
No comments:
Post a Comment