Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Siswi sekolah dasar (SD) berusia 13 tahun di Baubau, Sulawesi Tenggara, yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 26 orang pria, putus sekolah akibat malu. Tante korban M mengatakan korban merupakan siswi kelas 6 SD yang seharusnya telah lulus tahun ini. Namun, kejadian itu, keponakannya terpaksa berhenti sekolah akibat malu. Di tempat tinggalnya, korban telah dikucilkan oleh masyarakat setempat. (cnnindonesia..com, 22-06-2024).
Namun begitu mengejutkan saat dikabarkan pula di cnnindonesia..com di hari berikutnya 23-06-2024, bahwa korban dicabuli oleh 26 orang pria itu sebanyak tujuh kali sejak April dan baru dilaporkan pada bulan Mei 2024. Korban diajak bertemu oleh salah satu pelaku menuju ke lokasi pesta joget. Setelah itu, korban diajak ke salah satu tempat hingga terjadilah aksi pencabulan tersebut. Korban tidak diculik. Korban mau diajak pada jam 1 atau 3 dini hari. Tidak ada unsur paksaan. Pencabulan tidak dilakukan secara bersamaan, namun di tempat dan waktu terpisah.
Mirisnya lagi ternyata korban maupun pelaku sama-sama tidak dalam pengawasan dari orang tua. Korban tinggal sendiri, orang tuanya pisah (bercerai), korban broken home.
Berita dan rentetan peristiwa yang terjadi di atas menggambarkan adanya ketidakidealan pengasuhan dan perlindungan pada korban serta ketidaksempurnaan pengasuhan dan pendidikan pada para pelaku. Tragisnya, ini terjadi di ranah mayoritas penduduk yang mayoritas kaum muslimin. Di negeri yang konon katanya menjunjung nilai ketimuran. Ada yang salah sepertinya. Pengasuhan sistem saat ini telah melahirkan kelemahan sistemis yang berujung pada fatalnya kualitas produk yang dihasilkan, salahsatunya produk generasi. Terabaikannya hak generasi dalam berbagai hal, termasuk hak perlindungan, menelurkan berbagai kerusakan terkait dengan pola kehidupan generasi.
*Pemenuhan Hak yang Lalai*
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyatakan saat ini terjadi tren penurunan indeks pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia, yakni 66% ke 61%. Indeks pemenuhan hak anak juga menurun dari 65% ke 58%. Hal ini tidak sesuai dengan capaian rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). (Liputan 6, 31-10-2023).
Kenyataan lainnya bukan hanya mengalami penurunan indeks, tetapi juga terjadi disparitas antardaerah terkait pemenuhan hak rakyat. Selain itu, anak-anak Indonesia masih banyak yang menjadi korban dari situasi pengasuhan dalam keluarga. Hal ini terkait perceraian yang kemudian berdampak buruk pada anak-anak.
Seharusnya jika negara menghendaki peradaban ditinggikan dengan kualitas generasi unggul yang mumpuni, hak generasi jangan sampai terabaikan. Adanya penurunan pemenuhan hak anak seperti yang disampaikan KPAI menjadi bukti kelalalaian negara yang berakibat semakin kriminalnya dan tidak terlindunginya anak-anak di negeri ini. Demokrasi kapitalis telah gagal memainkan sistemnya di negeri ini.
*Islam Meniscayakan Perlindungan Anak*
Sejatinya anak bukan hanya sekadar aset negara. Sesungguhnya mereka adalah pemilik masa depan bagi generasi abad ini. Saat hak-hak anak tidak terpenuhi, masa depan generasi pun terombang ambing dalam badai kehancuran. Sebagai investasi masa depan, negara seharusnya benar-benar memastikan kehidupan generasi, apakah sudah berjalan dengan pemenuhan dan jaminan segala kebutuhannya. Jika negara menyiapkan generasi hari ini, maka masa depan cemerlang bagi peradaban gemilang akan terwujud nyata.
Islam dengan sistemnya yang paripurna sangat memperhatikan perlindungan anak-anak baik fisik, psikis, intelektual, moral, ekonomi, dan lainnya. Pemenuhan semua hak-haknya, menjamin kebutuhan sandang dan pangannya, menjaga nama baik dan martabatnya, menjaga kesehatannya, memilihkan teman bergaul yang baik, menghindarkan dari kekerasan, dan lain-lain, direalisasikan dengan sebaik-baiknya.
Tiga pihak (keluarga, lingkungan/masyarakat,negara) yang berkewajiban menjaga dan menjamin kebutuhan anak-anak diniscayakan perannya dalam sistem Islam. Keluarga sebagai madrasah utama dan pertama di mana ayah dan ibu harus bersinergi mendidik, mengasuh, mencukupi gizi anak, dan menjaga mereka dengan basis keimanan dan ketakwaan kepada Allah Taala. Sangat diperhatikan realisasi perannya.
Demikian juga lingkungan. Dalam hal ini, masyarakat berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. Masyarakat adalah pengontrol perilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan. Dengan penerapan sistem sosial Islam, masyarakat akan terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar kepada siapa pun.
Terkait negara, maka negara sebagai pengurus utama wajib memberikan pemenuhan kebutuhan berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi setiap anak. Penerapan sistem pendidikan Islam berkualitas dan bebas biaya akan mengakomodasi setiap anak dapat bersekolah hingga jenjang pendidikan tinggi. Sistem pendidikan Islam mampu membentuk generasi berkepribadian Islam dan berakhlak mulia.
Oleh karena itu hak anak dapat terlindungi dan terjaga dengan sempurna. Kapitalisme sekuler telah gagal mewujudkannya. Realisasi sempurna hanya dalam asuhan sistem Islam kafah yang paripurna. Dengan tegaknya sistem mulia ini hak anak terpenuhi. Kewajiban negara sebagai pengurus pun terlaksana. Syariat Allah Ta’ala sebagai pembawa berkah bagi semua meniscayakan bahagia yang sesungguhnya. Anak pun terlindungi secara aman sentosa.
Wallaahu a’laam bisshawaab.
No comments:
Post a Comment